• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Membedah Konsep Wanprestasi: Kapan Seseorang Dinilai Ingkar Janji?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Membedah Konsep Wanprestasi: Kapan Seseorang Dinilai Ingkar Janji?

By
Deswita Abellia, S.H.
Terakhir Diperbarui September 30, 2025
4 Menit Baca
konsep wanprestasi
Bagikan

Istilah wanprestasi seringkali muncul dalam perkara yang berkaitan dengan perjanjian seperti transaksi jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam hingga kerjasama bisnis, semuanya lahir karena adanya kesepakatan. 

Lalu, bagaimana konsep perjanjian dan wanprestasi itu sendiri? Dan, kapan seseorang dinilai ingkar janji? Mari kita bahas lebih lanjut dalam pembahasan artikel ini. 

Daftar Isi
  • Syarat sah perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
  • Apa itu Wanprestasi?
  • Bentuk-Bentuk Wanprestasi
  • Akibat Hukum Wanprestasi 
  • Pertajam Strategi Hukum Anda dengan Legal Hero

Syarat sah perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Suatu perjanjian dinyatakan sah apabila memenuhi 4 (empat) syarat pokok sebagaimana termuat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yaitu:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, artinya setiap para pihak harus menyetujui atau menyepakati perjanjian tanpa adanya unsur paksaan, penipuan atau kekhilafan. 
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, artinya setiap para pihak harus cakap untuk menyetujui atau menyepakati suatu perjanjian yang dibuat, diluar dari ketentuan dalam Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
  3. Suatu pokok persoalan tertentu, artinya objek perjanjian yang dibuat jelas baik berupa barang, jasa atau suatu prestasi tertentu.
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang, artinya perjanjian yang dibuat tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, kesusilaan dan ketertiban umum.

Syarat kesepakatan dan kecakapan merupakan syarat subyektif, apabila tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan, syarat hal tertentu dan sebab yang halal merupakan syarat objektif, apabila tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum.

Apa itu Wanprestasi?

Berdasarkan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), menyebutkan:

“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Baca Juga

Menakar Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit: Harmonisasi UU Jaminan Fidusia, PP Ekonomi Kreatif, dan POJK 19/2025
Menakar Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit: Harmonisasi UU Jaminan Fidusia, PP Ekonomi Kreatif, dan POJK 19/2025
Kesalahan Umum dalam Penyusunan Gugatan yang Merugikan Klien
KUHAP & KUHP Baru: Ini Strategi Advokat Menangani Perkara

Menurut kamus Hukum karya Sudarsono Tahun 2007, Wanprestasi diartikan sebagai kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati kewajibannya dalam suatu perjanjian. Pengaturan mengenai suatu perikatan atau perjanjian telah diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), menyebutkan:

“Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.”

Bentuk-Bentuk Wanprestasi

Berdasarkan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) mengatur bahwa wanprestasi dapat menimbulkan kewajiban bagi debitur untuk membayar ganti rugi kepada kreditur. Secara umum, bentuk wanprestasi meliputi:

  1. Tidak melaksanakan apa yang dijanjikan;
  2. Melaksanakan kewajiban, tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan;
  3. Melaksanakan kewajiban, tetapi terlambat;
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Keempat bentuk wanprestasi ini merupakan dasar untuk menilai kapan seseorang dinyatakan ingkar janji secara hukum.

Akibat Hukum Wanprestasi 

Apabila terjadi wanprestasi, Pasal 1243 KUHPerdata memberi hak kepada kreditur untuk menuntut ganti rugi. Lebih lanjut, Pasal 1267 KUHPerdata menyatakan bahwa pihak yang dirugikan dapat menuntut:

  1. Pelaksanaan perjanjian;
  2. Pembatalan perjanjian dengan ganti rugi; atau
  3. Pelaksanaan sekaligus pembatalan dengan ganti rugi.

Dengan demikian, hukum memberikan perlindungan penuh kepada pihak yang dirugikan akibat wanprestasi.

Pertajam Strategi Hukum Anda dengan Legal Hero

Sebagai praktisi hukum, penguasaan atas syarat sah perjanjian dan konsekuensi wanprestasi bukan hanya kebutuhan, melainkan keharusan. Pastikan setiap kontrak yang Anda susun atau tangani memiliki landasan hukum yang kuat agar mampu menjadi instrumen perlindungan hak klien secara efektif.

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
TAGGED:AdvokatHukum Perdata
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByDeswita Abellia, S.H.
Follow:
Lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Kristen Indonesia yang berfokus dan tertarik di bidang hukum pidana, hukum ketenagakerjaan dan hukum bisnis. Berpengalaman dalam penelitian hukum, analisis kasus, serta penyusunan artikel hukum yang berbasis kajian akademis.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
perjanjian pranikah
Perjanjian Pranikah: Definisi, Isi, dan Perlindungan Hukumnya
Februari 5, 2026
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
Januari 29, 2026
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Januari 29, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

perbedaan advokat dan in-house counsel dan konsultan hukum
General

Jangan Sampai Keliru, Ini Perbedaan Peran Advokat, Konsultan Hukum, dan In-House Counsel

5 Menit Baca
yurisprudensi
General

Mengapa Yurisprudensi Penting dalam Praktik Hukum di Indonesia?

4 Menit Baca
klausul kontrak bermasalah
General

Klausul Kontrak yang Paling Sering Menjadi Sumber Sengketa Hukum

5 Menit Baca
General

Skill Wajib yang Harus Dimiliki Lawyer Muda di Era Digital

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?