• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Membedah Konsep Wanprestasi: Kapan Seseorang Dinilai Ingkar Janji?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Membedah Konsep Wanprestasi: Kapan Seseorang Dinilai Ingkar Janji?

By Deswita Abellia, S.H.
Terakhir Diperbarui September 30, 2025
4 Menit Baca
konsep wanprestasi
Bagikan

Istilah wanprestasi seringkali muncul dalam perkara yang berkaitan dengan perjanjian seperti transaksi jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam hingga kerjasama bisnis, semuanya lahir karena adanya kesepakatan. 

Lalu, bagaimana konsep perjanjian dan wanprestasi itu sendiri? Dan, kapan seseorang dinilai ingkar janji? Mari kita bahas lebih lanjut dalam pembahasan artikel ini. 

Daftar Isi
Syarat sah perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)Apa itu Wanprestasi?Bentuk-Bentuk WanprestasiAkibat Hukum Wanprestasi Pertajam Strategi Hukum Anda dengan Legal Hero

Syarat sah perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Suatu perjanjian dinyatakan sah apabila memenuhi 4 (empat) syarat pokok sebagaimana termuat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yaitu:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, artinya setiap para pihak harus menyetujui atau menyepakati perjanjian tanpa adanya unsur paksaan, penipuan atau kekhilafan. 
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, artinya setiap para pihak harus cakap untuk menyetujui atau menyepakati suatu perjanjian yang dibuat, diluar dari ketentuan dalam Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
  3. Suatu pokok persoalan tertentu, artinya objek perjanjian yang dibuat jelas baik berupa barang, jasa atau suatu prestasi tertentu.
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang, artinya perjanjian yang dibuat tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, kesusilaan dan ketertiban umum.

Syarat kesepakatan dan kecakapan merupakan syarat subyektif, apabila tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan, syarat hal tertentu dan sebab yang halal merupakan syarat objektif, apabila tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum.

Apa itu Wanprestasi?

Berdasarkan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), menyebutkan:

“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Baca Juga

asas dominus litis
Asas Dominus Litis dalam Hukum Acara Pidana: Mengapa Jaksa Jadi Penguasa Perkara?
Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah
asas dalam hukum jaminan
Mengupas 5 Asas Utama dalam Hukum Jaminan Indonesia

Menurut kamus Hukum karya Sudarsono Tahun 2007, Wanprestasi diartikan sebagai kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati kewajibannya dalam suatu perjanjian. Pengaturan mengenai suatu perikatan atau perjanjian telah diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), menyebutkan:

“Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.”

Bentuk-Bentuk Wanprestasi

Berdasarkan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) mengatur bahwa wanprestasi dapat menimbulkan kewajiban bagi debitur untuk membayar ganti rugi kepada kreditur. Secara umum, bentuk wanprestasi meliputi:

  1. Tidak melaksanakan apa yang dijanjikan;
  2. Melaksanakan kewajiban, tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan;
  3. Melaksanakan kewajiban, tetapi terlambat;
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Keempat bentuk wanprestasi ini merupakan dasar untuk menilai kapan seseorang dinyatakan ingkar janji secara hukum.

Akibat Hukum Wanprestasi 

Apabila terjadi wanprestasi, Pasal 1243 KUHPerdata memberi hak kepada kreditur untuk menuntut ganti rugi. Lebih lanjut, Pasal 1267 KUHPerdata menyatakan bahwa pihak yang dirugikan dapat menuntut:

  1. Pelaksanaan perjanjian;
  2. Pembatalan perjanjian dengan ganti rugi; atau
  3. Pelaksanaan sekaligus pembatalan dengan ganti rugi.

Dengan demikian, hukum memberikan perlindungan penuh kepada pihak yang dirugikan akibat wanprestasi.

Pertajam Strategi Hukum Anda dengan Legal Hero

Sebagai praktisi hukum, penguasaan atas syarat sah perjanjian dan konsekuensi wanprestasi bukan hanya kebutuhan, melainkan keharusan. Pastikan setiap kontrak yang Anda susun atau tangani memiliki landasan hukum yang kuat agar mampu menjadi instrumen perlindungan hak klien secara efektif.

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
TAGGED:AdvokatHukum Perdata
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByDeswita Abellia, S.H.
Follow:
Lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Kristen Indonesia yang berfokus dan tertarik di bidang hukum pidana, hukum ketenagakerjaan dan hukum bisnis. Berpengalaman dalam penelitian hukum, analisis kasus, serta penyusunan artikel hukum yang berbasis kajian akademis.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
asas dominus litis
Asas Dominus Litis dalam Hukum Acara Pidana: Mengapa Jaksa Jadi Penguasa Perkara?
November 7, 2025
Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah
November 7, 2025
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

asas akusator dan asas inkisitor
General

Perbedaan Asas Akusator dan Inkisitor dalam Hukum Acara

6 Menit Baca
perbedaan peran corporate lawyer dan litigation lawyer
General

Perbedaan Corporate Lawyer dan Litigation Lawyer

4 Menit Baca
pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
General

Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga

5 Menit Baca
interpetasi hukum
General

Jenis-Jenis Interpetasi dalam Hukum

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?