Foto: forumkeadilan.com
Jakarta, Hukumku - Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Eddy diduga terjerat pasal penerimaan suap dan gratifikasi.
Hal ini diketahui berawal dari laporan Sugeng Teguh, Ketua Indonesia Police Watch (IPW). Dalam laporannya dikatakan bahwa Eddy menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar melalui Yogi Arie Rukmana, asisten pribadinya.
Gratifikasi tersebut terjadi dari April hingga Oktober 2022. Dalam laporan tersebut juga dinyatakan bahwa Eddy sebagai Wamenkumham memiliki peran dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM yang memiliki permasalahan hukum terkait dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa terdapat 3 orang lainnya yang dijadikan tersangka.
“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ucap Alex pada Kamis (9/10) di Gedung Merah Putih KPK.
Eddy sendiri telah memberikan klarifikasi di KPK dan menyatakan bahwa dia tidak menerima uang sejumlah Rp 7 miliar seperti yang dilaporkan Sugeng Teguh.
Catatan
Pelaku tindak pidana suap dapat dijerat Pasal 12 a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milliar.
Yuk semua yang membaca, berikan komentarmu dibawah!
__
Jangan lupa follow Instagram kami di hukumku.official!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
mencoreng nama besar UGM
runtuh deh semua yang sudah di capai
sayang bgt gelar guru besarnya
percuma punya ilmu tinggi
malu-maluin guru besar dah