• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca KPR Macet: Apa Saja Konsekuensi Hukumnya bagi Pemilik Rumah?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

KPR Macet: Apa Saja Konsekuensi Hukumnya bagi Pemilik Rumah?

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 2, 2025
6 Menit Baca
KPR Macet: Apa Saja Konsekuensi Hukumnya bagi Pemilik Rumah?
Bagikan

Pembelian properti lewat Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bisa saja mengalami permasalahan tertentu akibat kondisi ekonomi debitur, misalnya KPR macet. Situasi ini bisa menghasilkan sejumlah konsekuensi dalam ranah hukum.

Lantas, apa konsekuensi hukum yang diterima apabila KPR macet? Artikel ini membahas sejumlah konsekuensi secara hukum yang dapat diterima debitur saat mengalami kemacetan dalam pembayaran KPR.

Daftar Isi
  • Apa Konsekuensi Hukum Jika KPR Macet?
  • Solusi yang Perlu Dilakukan atas KPR Macet
  • Penutup

Apa yang terjadi jika Anda gagal membayar KPR? Pelajari konsekuensi hukum dan solusi yang bisa membantu Anda mengatasi masalah tersebut melalui artikel ini.

 

Apa Konsekuensi Hukum Jika KPR Macet?

Terdapat beberapa konsekuensi hukum yang bisa dihadapi oleh debitur ketika KPR macet. Di antaranya bisa terkena denda, penyitaan properti, pelelangan, gugatan hukum, hingga masuk black list Bank Indonesia (BI) Checking dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Baca Juga

klausul kontrak bermasalah
Klausul Kontrak yang Paling Sering Menjadi Sumber Sengketa Hukum
tahapan beracara perdata
Tahapan Beracara Perdata dari Gugatan hingga Eksekusi Putusan
perbedaan klausula baku dan perjanjian baku dalam kontrak
Klausula Baku vs Perjanjian Baku: Perbedaan, Regulasi, dan Penyelesaiannya

1. Dikenakan Denda dan Bunga Keterlambatan

Denda sudah menjadi hal umum yang diberikan kepada para penunggak pembayaran tertentu. Debitur rumah KPR macet akan dikenakan denda dan bunga keterlambatan dengan angka tertentu sesuai jumlah cicilan.

 

Sebagai patokan, Rumah 123 menjelaskan, ada denda antara 0,5 hingga 1 persen perhari/cicilan setiap bulan. Adapun angka yang diperoleh dari perhitungan tersebut akan dikali dengan berapa lama KPR macet (dihitung harian).

 

2. Penyitaan Properti oleh Bank

Penyitaan properti oleh bank menjadi salah satu konsekuensi hukum yang dapat berlaku seandainya seseorang mengalami KPR macet. Namun demikian, sita properti ini hanya merujuk pada KPR yang menjadi produk bank terkait.

 

Adapun aturannya tertulis dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang (UU) Hak Tanggungan, menjelaskan bahwa properti bisa saja dijual. Sebelum penjualan oleh bank dilakukan, diterapkan terlebih dahulu prosedur penyitaan.

 

3. Pelelangan Properti

Properti yang telah disita juga bisa dilelang oleh bank. Namun demikian, proses ini akan diawali dengan beberapa tahapan peringatan dan diskusi dahulu bersama berbagai pihak yang berkepentingan.

 

Adapun pelelangan properti masih termasuk dalam aturan serupa yang tercantum pada poin kedua. Setelah melewati proses penyitaan, peringatan tertentu, diskusi dengan debitur dan sejumlah pihak yang terlibat, properti pun dilelang.

 

4. Gugatan Hukum

KPR macet dapat merembet kepada gugatan hukum oleh pihak bank. Ketentuan ini dapat diberlakukan seandainya nilai jual rumah lebih kecil nominalnya, dibandingkan dengan sisa utang yang belum diserahkan.

 

Bank yang mengalami rugi akibat kondisi ini bisa melaporkan debitur macet, terlebih jika hasil lelang yang dilakukan belum memenuhi angka besaran hutang. Adapun pelaporan mencakup ganti rugi lengkap dengan denda serta bunganya.

 

5. Blacklist oleh BI Checking atau SLIK OJK

Proses kredit rumah maupun pinjaman di bank memantau kredibilitas seorang individu lewat BI Checking dan SLIK OJK. Jika Anda sudah terlalu parah menunggak KPR, blacklist oleh Bank Indonesia berpotensi terjadi.

 

Bukan hanya itu, SLIK OJK sebagai pusat informasi keuangan juga bisa mencantumkan nama Anda ke daftar hitam. Seandainya Anda masuk kategori tersebut, pengajuan kredit maupun pinjaman di masa mendatang akan sulit diterima.

  

Solusi yang Perlu Dilakukan atas KPR Macet

Sehubungan dengan konsekuensi hukum, bagaimana solusi yang perlu dilakukan atas KPR macet? Untuk memahami langkah yang tepat ketika kondisi ini terjadi, Anda bisa membaca penjelasan poin-poin berikut.

 

1. Restrukturisasi Kredit

Solusi pertama ketika KPR macet yang dapat dilakukan seseorang adalah mengajukan restrukturisasi kredit. Dinukil dari laman OJK, restrukturisasi merupakan wujud keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank maupun leasing.

Pernyataan ini berlaku pula untuk KPR yang notabene melibatkan perusahaan properti maupun bank nasional. Anda bisa menghubungi pihak penyelenggara program KPR, kemudian mengkomunikasikan maksud restrukturisasinya.

 

2. Over Kredit

Istilah ini mungkin terdengar lumrah, di mana over kredit dijalankan dengan cara memindahtangankan cicilan dan hak atas properti ke orang lain. Seandainya KPR macet karena Anda tak mampu bayar, solusi ini menjadi pilihan bijak.

 

Anda bisa mencari pihak yang mau dioper KPR, kemudian menerima uang sesuai jumlah yang disepakati bersama. Selain Anda terhindar dari tagihan berikutnya, Anda bisa memeroleh kembali nominal tertentu dari hasil pemindahtanganan.

 

3. Cari Pendapatan Tambahan

Pada poin ini, Anda secara mandiri dapat mencari pendapatan tambahan agar bisa menutupi kredit KPR yang macet. Debitur bisa mencari informasi pekerjaan freelance, di samping pekerjaan utamanya, agar memeroleh uang lebih.

 

Namun demikian, Anda secara konsisten harus memprioritaskan uang tambahan itu untuk membayar cicilan KPR. Dengan begitu, permasalahan KPR macet pada berbagai tagihan berikutnya tidak akan terjadi.

 

4. Ajukan Bantuan Hukum

Situasi ini berkemungkinan menjadi solusi seandainya debitur sudah dimasukkan gugatan tertentu oleh bank atau penyedia KPR lain. Anda bisa mencari advokat yang secara khusus menangani persoalan-persoalan properti.

Jasa pengacara hukum properti kini tersebar luas di Indonesia, sehingga Anda lebih mudah menemukan mereka. Di aplikasi Hukumku misalnya, Anda dapat dijembatani untuk bertemu sejumlah pengacara properti berpengalaman.

Penutup

Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat melihat bahwa kasus KPR macet dapat berlanjut ke konsekuensi hukum tertentu. Baik itu terkena denda, bunga, penyitaan, pelelangan, gugatan hukum, dan blacklist BI Checking serta SLIK OJK.

Untuk menangani masalah KPR macet, debitur bisa mengajukan restrukturisasi kredit, over kredit, mencari pekerjaan dan pendapatan tambahan, serta meminta bantuan hukum. Oleh sebab itu, Hukumku menyediakan jasa pengacara hukum properti.

Anda dapat dipertemukan dengan advokat atau pengacara hukum properti yang berpengalaman melalui Hukumku. Seandainya terjadi permasalahan hukum yang berkaitan dengan KPR macet, Anda bisa menghubungi pihak Hukumku.

Ayo download aplikasi Hukumku dan selesaikan permasalahan properti Anda!

TAGGED:Hukum Perdata
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Januari 22, 2026
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Januari 22, 2026
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Januari 20, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

alat bukti
General

Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Jenis, Kekuatan, dan Strategi Penggunaan

6 Menit Baca
pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
General

Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga

5 Menit Baca
pembuktian terbalik dalam hukum perdata
General

Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata

4 Menit Baca
charter party
General

Klausul Force Majeure dalam Charter Party Sewa Kapal: Perlindungan atau Celah Hukum?

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?