top of page

KPR Macet: Apa Saja Konsekuensi Hukumnya bagi Pemilik Rumah?

Gambar penulis: Tim Penulis HukumkuTim Penulis Hukumku

Apa yang terjadi jika Anda gagal membayar KPR? Pelajari konsekuensi hukum dan solusi yang bisa membantu Anda mengatasi masalah ini.

Pembelian properti lewat Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bisa saja mengalami permasalahan tertentu akibat kondisi ekonomi debitur, misalnya KPR macet. Situasi ini bisa menghasilkan sejumlah konsekuensi dalam ranah hukum.


Lantas, apa konsekuensi hukum yang diterima apabila KPR macet? Artikel ini membahas sejumlah konsekuensi secara hukum yang dapat diterima debitur saat mengalami kemacetan dalam pembayaran KPR.


Apa yang terjadi jika Anda gagal membayar KPR? Pelajari konsekuensi hukum dan solusi yang bisa membantu Anda mengatasi masalah tersebut melalui artikel ini.

 

Apa Konsekuensi Hukum Jika KPR Macet?


Terdapat beberapa konsekuensi hukum yang bisa dihadapi oleh debitur ketika KPR macet. Di antaranya bisa terkena denda, penyitaan properti, pelelangan, gugatan hukum, hingga masuk black list Bank Indonesia (BI) Checking dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

1. Dikenakan Denda dan Bunga Keterlambatan


Denda sudah menjadi hal umum yang diberikan kepada para penunggak pembayaran tertentu. Debitur rumah KPR macet akan dikenakan denda dan bunga keterlambatan dengan angka tertentu sesuai jumlah cicilan.

 

Sebagai patokan, Rumah 123 menjelaskan, ada denda antara 0,5 hingga 1 persen perhari/cicilan setiap bulan. Adapun angka yang diperoleh dari perhitungan tersebut akan dikali dengan berapa lama KPR macet (dihitung harian).

 

2. Penyitaan Properti oleh Bank


Penyitaan properti oleh bank menjadi salah satu konsekuensi hukum yang dapat berlaku seandainya seseorang mengalami KPR macet. Namun demikian, sita properti ini hanya merujuk pada KPR yang menjadi produk bank terkait.

 

Adapun aturannya tertulis dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang (UU) Hak Tanggungan, menjelaskan bahwa properti bisa saja dijual. Sebelum penjualan oleh bank dilakukan, diterapkan terlebih dahulu prosedur penyitaan.

 

3. Pelelangan Properti


Properti yang telah disita juga bisa dilelang oleh bank. Namun demikian, proses ini akan diawali dengan beberapa tahapan peringatan dan diskusi dahulu bersama berbagai pihak yang berkepentingan.

 

Adapun pelelangan properti masih termasuk dalam aturan serupa yang tercantum pada poin kedua. Setelah melewati proses penyitaan, peringatan tertentu, diskusi dengan debitur dan sejumlah pihak yang terlibat, properti pun dilelang.

 

4. Gugatan Hukum


KPR macet dapat merembet kepada gugatan hukum oleh pihak bank. Ketentuan ini dapat diberlakukan seandainya nilai jual rumah lebih kecil nominalnya, dibandingkan dengan sisa utang yang belum diserahkan.

 

Bank yang mengalami rugi akibat kondisi ini bisa melaporkan debitur macet, terlebih jika hasil lelang yang dilakukan belum memenuhi angka besaran hutang. Adapun pelaporan mencakup ganti rugi lengkap dengan denda serta bunganya.

 

5. Blacklist oleh BI Checking atau SLIK OJK


Proses kredit rumah maupun pinjaman di bank memantau kredibilitas seorang individu lewat BI Checking dan SLIK OJK. Jika Anda sudah terlalu parah menunggak KPR, blacklist oleh Bank Indonesia berpotensi terjadi.

 

Bukan hanya itu, SLIK OJK sebagai pusat informasi keuangan juga bisa mencantumkan nama Anda ke daftar hitam. Seandainya Anda masuk kategori tersebut, pengajuan kredit maupun pinjaman di masa mendatang akan sulit diterima.

  

Solusi yang Perlu Dilakukan atas KPR Macet


Sehubungan dengan konsekuensi hukum, bagaimana solusi yang perlu dilakukan atas KPR macet? Untuk memahami langkah yang tepat ketika kondisi ini terjadi, Anda bisa membaca penjelasan poin-poin berikut.

 

1. Restrukturisasi Kredit


Solusi pertama ketika KPR macet yang dapat dilakukan seseorang adalah mengajukan restrukturisasi kredit. Dinukil dari laman OJK, restrukturisasi merupakan wujud keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank maupun leasing.


Pernyataan ini berlaku pula untuk KPR yang notabene melibatkan perusahaan properti maupun bank nasional. Anda bisa menghubungi pihak penyelenggara program KPR, kemudian mengkomunikasikan maksud restrukturisasinya.

 

2. Over Kredit


Istilah ini mungkin terdengar lumrah, di mana over kredit dijalankan dengan cara memindahtangankan cicilan dan hak atas properti ke orang lain. Seandainya KPR macet karena Anda tak mampu bayar, solusi ini menjadi pilihan bijak.

 

Anda bisa mencari pihak yang mau dioper KPR, kemudian menerima uang sesuai jumlah yang disepakati bersama. Selain Anda terhindar dari tagihan berikutnya, Anda bisa memeroleh kembali nominal tertentu dari hasil pemindahtanganan.

 

3. Cari Pendapatan Tambahan


Pada poin ini, Anda secara mandiri dapat mencari pendapatan tambahan agar bisa menutupi kredit KPR yang macet. Debitur bisa mencari informasi pekerjaan freelance, di samping pekerjaan utamanya, agar memeroleh uang lebih.

 

Namun demikian, Anda secara konsisten harus memprioritaskan uang tambahan itu untuk membayar cicilan KPR. Dengan begitu, permasalahan KPR macet pada berbagai tagihan berikutnya tidak akan terjadi.

 

4. Ajukan Bantuan Hukum


Situasi ini berkemungkinan menjadi solusi seandainya debitur sudah dimasukkan gugatan tertentu oleh bank atau penyedia KPR lain. Anda bisa mencari advokat yang secara khusus menangani persoalan-persoalan properti.


Jasa pengacara hukum properti kini tersebar luas di Indonesia, sehingga Anda lebih mudah menemukan mereka. Di aplikasi Hukumku misalnya, Anda dapat dijembatani untuk bertemu sejumlah pengacara properti berpengalaman.


Penutup


Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat melihat bahwa kasus KPR macet dapat berlanjut ke konsekuensi hukum tertentu. Baik itu terkena denda, bunga, penyitaan, pelelangan, gugatan hukum, dan blacklist BI Checking serta SLIK OJK.


Untuk menangani masalah KPR macet, debitur bisa mengajukan restrukturisasi kredit, over kredit, mencari pekerjaan dan pendapatan tambahan, serta meminta bantuan hukum. Oleh sebab itu, Hukumku menyediakan jasa pengacara hukum properti.


Anda dapat dipertemukan dengan advokat atau pengacara hukum properti yang berpengalaman melalui Hukumku. Seandainya terjadi permasalahan hukum yang berkaitan dengan KPR macet, Anda bisa menghubungi pihak Hukumku.


Ayo download aplikasi Hukumku dan selesaikan permasalahan properti Anda!




bottom of page