Kumpul kebo merupakan fenomena yang berawal dari negara-negara barat sejak akhir abad 20. Di Indonesia sendiri, kumpul kebo atau dua orang yang belum menikah kemudian tinggal bersama dan memiliki hubungan kerap terjadi baik di kota besar maupun di desa. Menilik dari perbedaan budaya dan Indonesia yang mengadopsi budaya ketimuran, maka kumpul kebo kerap dianggap sebagai perilaku yang tidak sesuai norma. Lalu, apa hukumnya kumpul kebo?
Simak artikel berikut ini untuk mengetahui apakah kumpul kebo bisa dipenjara? dan bagaimanakah implikasi hukumnya di Indonesia?
Apa Itu Kumpul Kebo?
Kumpul kebo atau kohabitasi adalah perilaku antara dua orang yang tanpa ikatan pernikahan namun hidup bersama dan memiliki hubungan romantis atau intim. Fenomena ini berawal dari negara-negara barat pada akhir abad ke-20 sebagai wujud dari perubahan pandangan sosial, terutama mengenai pernikahan, peran gender dan agama.
Seseorang yang melakukan kumpul kebo biasanya melakukan hubungan seksual di luar pernikahan dalam jangka panjang atau permanen. Oleh karena itu, kumpul kebo di beberapa wilayah dan budaya kerap menjadi bagian dari proses berpacaran.
Saat ini, di Indonesia yang mengadopsi budaya ketimuran, kumpul kebo kerap ditemukan khususnya di kota-kota besar. Namun, hal ini tentu saja ditentang oleh banyak pihak, karena tidak sesuai dengan bangsa Indonesia yang mengadopsi adat ketimuran dan norma-norma religi.
Secara universal, terdapat pandangan bahwa hak asasi manusia bersifat liberal sehingga hal-hal terkait perzinahan dan kohabitasi adalah hak personal, dan tidak perlu diintervensi negara. Sementara dalam situasi masyarakat Indonesia, dua tindakan itu terkait dengan norma yang harus dipertahankan dan diatur.
Dasar Hukum Kumpul Kebo di Indonesia
Dasar hukum kumpul kebo di Indonesia memang baru-baru saja disahkan. Pasal-pasal yang mengatur kumpul kebo atau kohabitasi ada pada UU KUHP, sehingga dapat ditindak secara pidana dengan delik aduan. Berikut ini merupakan pasal-pasal mengenai kumpul kebo di Indonesia:
Pasal 411 Ayat (1),
Berbunyi : “Setiap orang yang melakukan hubungan intim dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara maksimal satu tahun”.
Pasal 416
Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal-pasal tersebut termasuk dalam RKUHP yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR RI dalam rapat paripurna ke-11, pada 6 Desember 2022.
Apakah Kumpul Kebo Bisa Dilaporkan?
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, kumpul kebo dapat dilaporkan dan menjadi tindak pidana dikarenakan tindakan ini termasuk kedalam delik aduan absolut. Itu berarti kumpul kebo bisa dipidanakan hanya bila terdapat laporan dari pihak-pihak seperti suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan..
Seperti tindak pidana zina, pengaduan kumpul kebo juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Terlebih dengan adanya delik aduan absolut, maka perilaku penggerebekan secara komunal yang dilakukan oleh warga atau orang yang tidak mempunyai hubungan tidak dapat menjadikan perilaku kumpul kebo sebagai tindak pidana.
Sanksi Hukum Kumpul Kebo
Terdapat dua pasal KUHP yang berisi mengenai hukuman pidana bagi para pelaku kumpul kebo. Hukuman tersebut tertera pada pasal 416 dan pasal 411.
Menurut pasal 416 Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Sedangkan menurut pasal 411 setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Selanjutnya, kategori denda tertuang dalam pasal 79 ayat 1 UU KUHP. Untuk denda kategori II yang terdapat pada hukum pidana kumpul kebo yaitu sebesar 10 juta Rupiah. Sehingga hukuman denda kumpul kebo paling banyak adalah senilai 10 juta Rupiah
Kesimpulan
Kumpul kebo atau kohabitasi, yang merupakan perilaku hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, memiliki implikasi hukum yang signifikan di Indonesia. Meskipun fenomena ini berasal dari negara-negara barat dan menjadi semakin umum di kota-kota besar Indonesia, budaya ketimuran dan norma-norma religi yang dianut oleh masyarakat Indonesia membuat tindakan ini dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai setempat. Berdasarkan UU KUHP yang telah disahkan, kumpul kebo dapat ditindak secara pidana dengan delik aduan. Pasal 411 Ayat (1) dan Pasal 416 mengatur hukuman bagi pelaku kumpul kebo, dengan sanksi penjara maksimal satu tahun atau denda hingga 10 juta Rupiah.
Pengaduan atas tindak pidana ini hanya dapat dilakukan oleh suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak yang terlibat, menjadikan kumpul kebo sebagai delik aduan absolut. Namun, pengaduan tersebut dapat ditarik kembali selama proses persidangan belum dimulai. Dengan demikian, kumpul kebo di Indonesia memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan dapat berujung pada sanksi pidana jika dilaporkan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan langsung dengan pelaku.
Comentarios