• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Apakah Kumpul Kebo Bisa dipenjara? Kenali Implikasi Hukumnya di Sini!
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Apakah Kumpul Kebo Bisa dipenjara? Kenali Implikasi Hukumnya di Sini!

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Januari 6, 2026
6 Menit Baca
Apakah Kumpul Kebo Bisa dipenjara? Kenali Implikasi Hukumnya di Sini!
Bagikan
Daftar Isi
  • Apa Itu Kumpul Kebo?
  • Dasar Hukum Kumpul Kebo di Indonesia Sesuai KUHAP Baru
  • Apakah Kumpul Kebo Bisa Dilaporkan?
  • Sanksi Hukum Kumpul Kebo
  • Kesimpulan

Kumpul kebo merupakan fenomena yang berawal dari negara-negara barat sejak akhir abad 20. Di Indonesia sendiri, kumpul kebo atau dua orang yang belum menikah kemudian tinggal bersama dan memiliki hubungan kerap terjadi baik di kota besar maupun di desa. Menilik dari perbedaan budaya dan Indonesia yang mengadopsi budaya ketimuran, maka kumpul kebo kerap dianggap sebagai perilaku yang tidak sesuai norma. Lalu, apa hukumnya kumpul kebo?

Simak artikel berikut ini untuk mengetahui apakah kumpul kebo bisa dipenjara? dan bagaimanakah implikasi hukumnya di Indonesia?

Apa Itu Kumpul Kebo?

Kumpul kebo atau kohabitasi adalah perilaku antara dua orang yang tanpa ikatan pernikahan namun hidup bersama dan memiliki hubungan romantis atau intim. Fenomena ini berawal dari negara-negara barat pada akhir abad ke-20 sebagai wujud dari perubahan pandangan sosial, terutama mengenai pernikahan, peran gender dan agama. 

Seseorang yang melakukan kumpul kebo biasanya melakukan hubungan seksual di luar pernikahan dalam jangka panjang atau permanen. Oleh karena itu, kumpul kebo di beberapa wilayah dan budaya kerap menjadi bagian dari proses berpacaran. 

Saat ini, di Indonesia yang mengadopsi budaya ketimuran, kumpul kebo kerap ditemukan khususnya di kota-kota besar. Namun, hal ini tentu saja ditentang oleh banyak pihak, karena tidak sesuai dengan bangsa Indonesia yang mengadopsi adat ketimuran dan norma-norma religi.

Secara universal, terdapat pandangan bahwa hak asasi manusia bersifat liberal sehingga hal-hal terkait perzinahan dan kohabitasi adalah hak personal, dan tidak perlu diintervensi negara. Sementara dalam situasi masyarakat Indonesia, dua tindakan itu terkait dengan norma yang harus dipertahankan dan diatur.

Baca Juga

kuhap baru
Denda UU PDP Alami Penyesuaian: Apa Implikasi Hukum Pasca KUHP Baru?
shadow director
Shadow Directors dalam Perseroan Terbatas: Apakah Bisa Dipidana?
jenis saksi dalam perkara pidana
9 Jenis Saksi dalam Perkara Pidana

Dasar Hukum Kumpul Kebo di Indonesia Sesuai KUHAP Baru

Dasar hukum kumpul kebo di Indonesia turut berubah dengan berlakunya KUHP Baru yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal-pasal yang mengatur kumpul kebo atau kohabitasi ada pada UU KUHP, sehingga dapat ditindak secara pidana dengan delik aduan. Berikut ini merupakan pasal-pasal mengenai kumpul kebo di Indonesia:

Pasal 411 Ayat (1),

Berbunyi : “Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.” 

Pasal 412,

Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

  1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
  2. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Apakah Kumpul Kebo Bisa Dilaporkan?

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, kumpul kebo dapat dilaporkan dan menjadi tindak pidana dikarenakan tindakan ini termasuk kedalam delik aduan absolut. Itu berarti kumpul kebo bisa dipidanakan hanya bila terdapat laporan dari pihak-pihak seperti suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Seperti tindak pidana zina, pengaduan kumpul kebo juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Terlebih dengan adanya delik aduan absolut, maka perilaku penggerebekan secara komunal yang dilakukan oleh warga atau orang yang tidak mempunyai hubungan tidak dapat menjadikan perilaku kumpul kebo sebagai tindak pidana.

Sanksi Hukum Kumpul Kebo

Terdapat dua pasal KUHP Baru yang berisi mengenai hukuman pidana bagi para pelaku kumpul kebo. Hukuman tersebut tertera pada pasal 411 dan pasal 412. 

Menurut pasal 412 Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Sedangkan menurut pasal 411 setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Selanjutnya, kategori denda tertuang dalam pasal 79 ayat 1 UU KUHP. Untuk denda kategori II yang terdapat pada hukum pidana kumpul kebo yaitu sebesar 10 juta Rupiah. Sehingga hukuman denda kumpul kebo paling banyak adalah senilai 10 juta Rupiah

Kesimpulan

Kumpul kebo atau kohabitasi, yang merupakan perilaku hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, memiliki implikasi hukum yang signifikan di Indonesia. Meskipun fenomena ini berasal dari negara-negara barat dan menjadi semakin umum di kota-kota besar Indonesia, budaya ketimuran dan norma-norma religi yang dianut oleh masyarakat Indonesia membuat tindakan ini dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai setempat. Berdasarkan UU KUHP yang telah disahkan, kumpul kebo dapat ditindak secara pidana dengan delik aduan. Pasal 411 Ayat (1) dan Pasal 412 mengatur hukuman bagi pelaku kumpul kebo, dengan sanksi penjara maksimal satu tahun atau denda hingga 10 juta Rupiah.

Pengaduan atas tindak pidana ini hanya dapat dilakukan oleh suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak yang terlibat, menjadikan kumpul kebo sebagai delik aduan absolut. Namun, pengaduan tersebut dapat ditarik kembali selama proses persidangan belum dimulai. Dengan demikian, kumpul kebo di Indonesia memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan dapat berujung pada sanksi pidana jika dilaporkan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan langsung dengan pelaku.

Artikel telah diperbarui pada 06/07/2025 sesuai dengan KUHAP Baru

TAGGED:Hukum Pidana
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Januari 22, 2026
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Januari 22, 2026
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Januari 20, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

asas hukum pidana
General

Ini 9 Macam Asas Hukum Acara Pidana

8 Menit Baca
General

Mengungkap Ragam Modus Pencucian Uang di Indonesia

4 Menit Baca
asas legalitas
General

Mengenal Asas Legalitas sebagai Fondasi Keadilan Pidana

3 Menit Baca
tahapan dalam proses penyidikan
General

Pengacara Harus Tau! Ini Sederet Tahapan dalam Proses Penyidikan

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?