• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Berita
  • Tentang Kami
Membaca Apakah Kumpul Kebo Bisa dipenjara? Kenali Implikasi Hukumnya di Sini!
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Apakah Kumpul Kebo Bisa dipenjara? Kenali Implikasi Hukumnya di Sini!

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 22, 2025
6 Menit Baca
Apakah Kumpul Kebo Bisa dipenjara? Kenali Implikasi Hukumnya di Sini!
Bagikan

Kumpul kebo merupakan fenomena yang berawal dari negara-negara barat sejak akhir abad 20. Di Indonesia sendiri, kumpul kebo atau dua orang yang belum menikah kemudian tinggal bersama dan memiliki hubungan kerap terjadi baik di kota besar maupun di desa. Menilik dari perbedaan budaya dan Indonesia yang mengadopsi budaya ketimuran, maka kumpul kebo kerap dianggap sebagai perilaku yang tidak sesuai norma. Lalu, apa hukumnya kumpul kebo?

Simak artikel berikut ini untuk mengetahui apakah kumpul kebo bisa dipenjara? dan bagaimanakah implikasi hukumnya di Indonesia?

Daftar Isi
Apa Itu Kumpul Kebo?Dasar Hukum Kumpul Kebo di IndonesiaApakah Kumpul Kebo Bisa Dilaporkan?Sanksi Hukum Kumpul KeboKesimpulan

Apa Itu Kumpul Kebo?

Kumpul kebo atau kohabitasi adalah perilaku antara dua orang yang tanpa ikatan pernikahan namun hidup bersama dan memiliki hubungan romantis atau intim. Fenomena ini berawal dari negara-negara barat pada akhir abad ke-20 sebagai wujud dari perubahan pandangan sosial, terutama mengenai pernikahan, peran gender dan agama. 

Seseorang yang melakukan kumpul kebo biasanya melakukan hubungan seksual di luar pernikahan dalam jangka panjang atau permanen. Oleh karena itu, kumpul kebo di beberapa wilayah dan budaya kerap menjadi bagian dari proses berpacaran. 

Saat ini, di Indonesia yang mengadopsi budaya ketimuran, kumpul kebo kerap ditemukan khususnya di kota-kota besar. Namun, hal ini tentu saja ditentang oleh banyak pihak, karena tidak sesuai dengan bangsa Indonesia yang mengadopsi adat ketimuran dan norma-norma religi.

Secara universal, terdapat pandangan bahwa hak asasi manusia bersifat liberal sehingga hal-hal terkait perzinahan dan kohabitasi adalah hak personal, dan tidak perlu diintervensi negara. Sementara dalam situasi masyarakat Indonesia, dua tindakan itu terkait dengan norma yang harus dipertahankan dan diatur.

Baca Juga

Ekstradisi Adalah
Bagaimana Hukumnya Melakukan Ekstradisi di Indonesia?
Aset Pihak Ketiga Disita Negara dalam Kasus Korupsi, Begini Langkah Hukumnya
Aset Pihak Ketiga Disita Negara dalam Kasus Korupsi, Begini Langkah Hukumnya
Mengupas Kasus Vadel Badjideh, Ini Jerat Hukum Persetubuhan Anak di Bawah Umur dan Dugaan Aborsi
Mengupas Kasus Vadel Badjideh, Ini Jerat Hukum Persetubuhan Anak di Bawah Umur dan Dugaan Aborsi

Dasar Hukum Kumpul Kebo di Indonesia

Dasar hukum kumpul kebo di Indonesia memang baru-baru saja disahkan. Pasal-pasal yang mengatur kumpul kebo atau kohabitasi ada pada UU KUHP, sehingga dapat ditindak secara pidana dengan delik aduan. Berikut ini merupakan pasal-pasal mengenai kumpul kebo di Indonesia:

Pasal 411 Ayat (1),

Berbunyi : “Setiap orang yang melakukan hubungan intim dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara maksimal satu tahun”. 

Pasal 416

Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

  1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
  2. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal-pasal tersebut termasuk dalam RKUHP yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR RI dalam rapat paripurna ke-11, pada 6 Desember 2022.

Apakah Kumpul Kebo Bisa Dilaporkan?

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, kumpul kebo dapat dilaporkan dan menjadi tindak pidana dikarenakan tindakan ini termasuk kedalam delik aduan absolut. Itu berarti kumpul kebo bisa dipidanakan hanya bila terdapat laporan dari pihak-pihak seperti suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan..

Seperti tindak pidana zina, pengaduan kumpul kebo juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Terlebih dengan adanya delik aduan absolut, maka perilaku penggerebekan secara komunal yang dilakukan oleh warga atau orang yang tidak mempunyai hubungan tidak dapat menjadikan perilaku kumpul kebo sebagai tindak pidana.

Baca Juga: Antara Delik Aduan vs Delik Biasa. Apa Bedanya?

Sanksi Hukum Kumpul Kebo

Terdapat dua pasal KUHP yang berisi mengenai hukuman pidana bagi para pelaku kumpul kebo. Hukuman tersebut tertera pada pasal 416 dan pasal 411. 

Menurut pasal 416 Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Sedangkan menurut pasal 411 setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Selanjutnya, kategori denda tertuang dalam pasal 79 ayat 1 UU KUHP. Untuk denda kategori II yang terdapat pada hukum pidana kumpul kebo yaitu sebesar 10 juta Rupiah. Sehingga hukuman denda kumpul kebo paling banyak adalah senilai 10 juta Rupiah

Kesimpulan

Kumpul kebo atau kohabitasi, yang merupakan perilaku hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, memiliki implikasi hukum yang signifikan di Indonesia. Meskipun fenomena ini berasal dari negara-negara barat dan menjadi semakin umum di kota-kota besar Indonesia, budaya ketimuran dan norma-norma religi yang dianut oleh masyarakat Indonesia membuat tindakan ini dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai setempat. Berdasarkan UU KUHP yang telah disahkan, kumpul kebo dapat ditindak secara pidana dengan delik aduan. Pasal 411 Ayat (1) dan Pasal 416 mengatur hukuman bagi pelaku kumpul kebo, dengan sanksi penjara maksimal satu tahun atau denda hingga 10 juta Rupiah.

Pengaduan atas tindak pidana ini hanya dapat dilakukan oleh suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak yang terlibat, menjadikan kumpul kebo sebagai delik aduan absolut. Namun, pengaduan tersebut dapat ditarik kembali selama proses persidangan belum dimulai. Dengan demikian, kumpul kebo di Indonesia memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan dapat berujung pada sanksi pidana jika dilaporkan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan langsung dengan pelaku.

TAGGED:Hukum Pidana
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
database putusan pengadilan ma, direktori putusan ma terlengkap
Cara Mudah Mencari Putusan Pengadilan Terlengkap dengan Fitur Ringkasan AI
Juli 9, 2025
Ekstradisi Adalah
Bagaimana Hukumnya Melakukan Ekstradisi di Indonesia?
Juli 9, 2025
kejagung sadap hp, dasar hukum penyadapan
Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?
Juni 30, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Pasal Pencemaran Nama Baik: Dasar Hukum, Definisi, dan Contohnya
General

Pasal Pencemaran Nama Baik: Dasar Hukum, Definisi, dan Contohnya

5 Menit Baca
Pasal Pencemaran Nama Baik: Dasar Hukum, Definisi, dan Contohnya
General

Pasal Pencemaran Nama Baik: Dasar Hukum, Definisi, dan Contohnya

5 Menit Baca
Pemerasan Bisa Kena Pasal 368 KUHP, Ini Sanksi Hukumannya
General

Pemerasan Bisa Kena Pasal 368 KUHP, Ini Sanksi Hukumannya

6 Menit Baca
Bagaimana Prosedur Pemberian Remisi di Indonesia?
General

Bagaimana Prosedur Pemberian Remisi di Indonesia?

11 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?