Dalam sistem hukum pidana, ada dua jenis tindak pidana yang sering dibahas, yaitu delik aduan dan delik biasa. Kedua jenis delik ini memiliki karakteristik dan prosedur hukum yang berbeda.
Artikel ini akan membahas secara mendetail mengenai pengertian delik aduan dan delik biasa, memberikan contoh-contoh dari masing-masing jenis delik, serta menguraikan perbedaan utama di antara keduanya. Mari simak bersama.
Apa Itu Delik Aduan?
Menurut Drs. P.A.F. Lamintang, delik aduan merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak-hak pribadi yang hanya diketahui atau dirasakan oleh korban sehingga hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Dengan kata lain tanpa adanya adanya laporan atau pengaduan dari korban atau pihak yang dirugikan, maka pihak yang berwenang tidak dapat memproses atau menindaklanjuti kasus delik aduan.
Contoh Delik Aduan
Seperti yang sebelumnya sudah disebutkan, delik aduan adalah tindak pidana yang proses hukumnya hanya bisa berjalan saat ada aduan atau laporan dari pihak yang dirugikan. Lantas, apa saja contoh delik aduan itu? Berikut adalah beberapa contoh tindak pidana yang termasuk dalam kategori delik aduan:
1. Penghinaan
Tindak pidana ini terjadi ketika seseorang merasa dihina atau direndahkan martabatnya oleh orang lain baik secara lisan maupun melalui tulisan (menurut KBBI). Contohnya seperti kasus penghinaan yang menyangkut tentang SARA.
2. Pencemaran Nama Baik
Jika seseorang merasa nama baiknya tercemar oleh ucapan atau tulisan orang lain, seperti fitnah, maka ia dapat melaporkan hal ini sebagai delik aduan.
3. Pelanggaran Privasi
Termasuk tindakan seperti penyebaran foto atau informasi pribadi tanpa izin. Korban harus melaporkan pelanggaran ini untuk memulai proses hukum.
4. Pelanggaran Kesusilaan
Misalnya, tindakan yang bersifat cabul yang dilakukan tanpa persetujuan dan menimbulkan rasa malu atau trauma pada korban.
5. Perselingkuhan
Dalam beberapa yurisdiksi, perselingkuhan bisa dianggap sebagai delik aduan jika pasangan yang sah merasa dirugikan dan mengajukan pengaduan.
Apa Itu Delik Biasa?
Selain delik aduan, ada juga jenis tindak pidana yang disebut delik biasa. Menurut Moeljatno, delik biasa adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum disertai ancaman pidana tertentu bagi pelanggar larangan tersebut.Berbeda dengan delik aduan yang memerlukan adanya laporan dari pihak yang dirugikan, delik biasa adalah tindak pidana yang proses hukumnya dapat berjalan tanpa perlu adanya laporan atau pengaduan dari korban karena delik tersebut mencakup pelanggaran terhadap norma-norma hukum yang berlaku secara umum dan merugikan masyarakat luas sehingga pihak berwenang dapat langsung mengambil tindakan hukum ketika mengetahui adanya tindak pidana ini
Contoh Delik Biasa
Apa saja contoh delik biasa? Berikut adalah beberapa contoh tindak pidana yang termasuk dalam kategori delik biasa:
1. Pencurian
Tindak pidana ini melibatkan pengambilan barang milik orang lain tanpa izin dan dengan maksud untuk memilikinya. Polisi dapat langsung menindak pencurian tanpa perlu ada laporan dari korban.
2. Pembunuhan
Tindakan menghilangkan nyawa orang lain secara melawan hukum. Kasus ini akan diselidiki oleh polisi segera setelah diketahui, tanpa menunggu pengaduan dari keluarga korban.
3. Penipuan
Melibatkan tindakan menipu orang lain untuk mendapatkan keuntungan finansial atau lainnya. Aparat hukum dapat mengambil tindakan begitu ada bukti penipuan.
4. Penganiayaan
Tindak pidana ini mencakup tindakan yang menyebabkan cedera fisik atau psikologis kepada korban. Polisi dapat langsung menangani kasus penganiayaan berdasarkan laporan saksi atau bukti yang ditemukan.
5. Perdagangan Narkoba
Kegiatan menjual, membeli, atau mendistribusikan narkoba. Pihak berwenang dapat mengambil tindakan hukum terhadap pelaku tanpa perlu menunggu laporan dari pihak yang dirugikan.
Perbedaan antara Delik Aduan dan Delik Biasa
Setelah menyimak pembahasan tentang delik aduan dan delik biasa, apakah Anda sudah dapat membedakan keduanya? Secara umum, perbedaan utama antara delik aduan dan delik biasa terletak pada aspek pengaduan, pihak yang berhak melaporkan, dan dampak sosial dari tindak pidana tersebut.
Kemudian, delik aduan juga hanya bisa dilaporkan oleh pihak yang dirugikan atau korban, sedangkan delik biasa bisa dilaporkan oleh siapa saja termasuk saksi atau pihak berwenang.
Tak hanya itu, dampak sosial yang dirasakan dari kasus-kasus delik aduan juga cenderung dalam lingkup kecil saja antara korban dan orang-orang terdekatnya, sedangkan delik biasa berdampak sosial besar kepada masyarakat luas.
Supaya Anda semakin mudah memahaminya, berikut adalah tabel perbedaan delik aduan dan delik biasa yang bisa disimak.
Aspek | Delik Aduan | Delik Biasa |
Aspek Pengaduan | Memerlukan laporan atau pengaduan dari korban atau pihak yang dirugikan. | Dapat diproses tanpa adanya laporan atau pengaduan dari korban. |
Pihak yang Berhak Melaporkan | Hanya korban atau pihak yang merasa dirugikan yang berhak melaporkan. | Siapa saja, termasuk saksi atau pihak berwenang, dapat melaporkan. |
Dampak Sosial | Berdampak pada individu atau kelompok kecil dan lebih bersifat pribadi. | Berdampak pada masyarakat luas dan mengancam ketertiban umum. |
Penutup
Memahami perbedaan antara delik aduan dan delik biasa sangat penting untuk mengetahui bagaimana hukum pidana bekerja dan bagaimana proses hukum dilakukan terhadap berbagai jenis tindak pidana. Delik aduan memerlukan laporan dari korban untuk memulai proses hukum, sementara delik biasa dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang tanpa perlu adanya laporan.
Jika Anda mengalami atau terlibat dalam suatu tindak pidana dan membutuhkan bantuan hukum, penting untuk mendapatkan nasihat dari ahli hukum yang kompeten. Hukumku adalah platform online yang memungkinkan Anda untuk berkonsultasi dengan pengacara secara real-time kapan saja dan di mana saja. Dengan Hukumku, Anda bisa mendapatkan saran hukum yang tepat dan solusi terbaik untuk masalah hukum Anda tanpa harus keluar rumah.
Ronaldo Heinrich Herman, S.H., M.H., C.Me, adalah seorang ahli hukum yang memiliki latar belakang akademik kuat di bidang hukum perdata, bisnis, dan socio-legal. Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ronaldo menyelesaikan program sarjana, magister, dan sedang menempuh pendidikan doktor dengan fokus pada perbandingan hukum. Dengan keahlian di bidang hukum perdata dan penelitian hukum, ia menggabungkan wawasan akademis dan praktis untuk memberikan analisis mendalam dalam setiap tulisannya.
Comments