Masyarakat kini dapat melapor ke polisi secara online tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Melalui layanan Dumas Presisi dan aplikasi PRESISI Polri Super App, pengaduan dapat disampaikan kapan saja selama terhubung dengan internet.
Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau pengaduan kepada kepolisian secara lebih cepat dan praktis. Namun, pelapor tetap perlu memahami jenis laporan yang dapat diajukan, dokumen yang harus disiapkan, serta langkah-langkah yang harus dilakukan agar laporan dapat diproses dengan baik.
Apa Itu Lapor Polisi Online?
Lapor polisi online adalah layanan yang disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan secara elektronik. Layanan ini menjadi bagian dari transformasi digital Polri dalam meningkatkan akses pelayanan publik.
Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui website Dumas Presisi Polri maupun aplikasi PRESISI Polri Super App. Selain untuk pengaduan masyarakat, aplikasi tersebut juga menyediakan berbagai layanan lain seperti informasi SIM, STNK, ETLE, SP2HP, dan layanan kepolisian lainnya.
Baca Juga: Mengenal Surat Panggilan Polisi serta Tujuan dan Jenisnya
Apakah Semua Laporan Bisa Dilakukan Secara Online?
Tidak semua laporan dapat diproses sepenuhnya secara online. Layanan Dumas Presisi pada dasarnya digunakan untuk menyampaikan pengaduan masyarakat kepada kepolisian.
Untuk kasus tertentu yang memerlukan pemeriksaan saksi, barang bukti, atau pembuatan laporan polisi secara formal, petugas dapat meminta pelapor hadir langsung ke kantor polisi. Karena itu, laporan online sering menjadi langkah awal sebelum proses penanganan lebih lanjut dilakukan.
Cara Lapor Polisi Online Lewat Website Dumas Presisi
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan melalui website, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
Langkah-Langkah Lapor Polisi Online Melalui Website
- Kunjungi website Dumas Presisi Polri melalui link berikut ini.
- Masukkan NIK untuk melakukan verifikasi identitas.
- Lengkapi data diri yang diminta.
- Pastikan nama, nomor telepon, alamat email, dan informasi lainnya sudah sesuai.
- Isi informasi pengaduan secara lengkap.
- Cantumkan tujuan aduan, perihal aduan, identitas terlapor, dan kronologi kejadian.
- Unggah dokumen atau bukti pendukung.
- Klik tombol “Simpan”.
- Simpan nomor referensi atau bukti pelaporan yang diberikan sistem.
Proses pelaporan melalui website dapat dilakukan tanpa perlu membuat akun terlebih dahulu.
Cara Lapor Polisi Online Lewat Aplikasi PRESISI Polri
Selain website, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi PRESISI Polri Super App yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS.
Langkah-Langkah Lapor Polisi Online Melalui Aplikasi
- Unduh aplikasi PRESISI Polri Super App.
- Daftarkan akun menggunakan email dan nomor telepon aktif.
- Lakukan verifikasi akun melalui email.
- Login ke aplikasi.
- Pilih menu DUMAS.
- Lengkapi data identitas yang diperlukan.
- Unggah foto KTP dan foto diri.
- Isi informasi laporan atau pengaduan.
- Lampirkan bukti pendukung jika tersedia.
- Klik tombol “Simpan” untuk mengirim laporan.
Setelah laporan berhasil dikirim, pelapor dapat memantau perkembangan laporan melalui aplikasi.
Dokumen dan Informasi yang Perlu Disiapkan
Sebelum membuat laporan polisi online, pastikan seluruh informasi dan dokumen pendukung telah disiapkan.
Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan
- KTP atau identitas diri lainnya.
- Nomor telepon aktif.
- Alamat email aktif.
- Kronologi kejadian.
- Foto atau video kejadian.
- Bukti percakapan.
- Dokumen yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.
- Data identitas pihak yang dilaporkan jika diketahui.
Semakin lengkap dokumen yang disampaikan, semakin mudah pihak kepolisian melakukan verifikasi dan tindak lanjut terhadap laporan.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Lapor Polisi Online?
Setelah laporan berhasil dikirim, pelapor tetap perlu memantau perkembangan penanganan laporan tersebut.
Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:
- Simpan nomor referensi atau bukti pelaporan.
- Pantau status laporan secara berkala.
- Periksa email atau notifikasi dari sistem.
- Berikan informasi tambahan jika diminta petugas.
- Siapkan dokumen asli apabila diperlukan.
- Hadiri pemeriksaan apabila mendapatkan panggilan dari kepolisian.
Kerja sama yang baik antara pelapor dan pihak kepolisian dapat membantu mempercepat proses penanganan laporan.
Kapan Harus Datang Langsung ke Kantor Polisi?
Pada beberapa kondisi, pelapor tetap perlu datang langsung ke kantor polisi. Hal ini biasanya terjadi apabila petugas memerlukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi, korban, maupun barang bukti.
Beberapa contoh kasus yang sering memerlukan kehadiran langsung antara lain:
- Penipuan.
- Penggelapan.
- Pencurian.
- Penganiayaan.
- Kekerasan dalam rumah tangga.
- Tindak pidana yang memerlukan pemeriksaan mendalam.
Kehadiran langsung diperlukan untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
- Lapor polisi online dapat dilakukan melalui website Dumas Presisi dan aplikasi PRESISI Polri Super App.
- Pelapor harus menyiapkan identitas diri dan kronologi kejadian.
- Bukti pendukung dapat memperkuat laporan yang diajukan.
- Tidak semua perkara dapat ditangani sepenuhnya secara online.
- Pelapor dapat diminta hadir langsung untuk pemeriksaan lanjutan.
Perlu Bantuan Hukum Setelah Membuat Laporan Polisi?
Membuat laporan polisi sering menjadi langkah awal dalam penyelesaian suatu masalah hukum. Namun, banyak kasus memerlukan pendampingan hukum lebih lanjut, terutama jika berkaitan dengan penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, sengketa bisnis, atau tindak pidana lainnya.
Hukumku siap membantu Anda dalam:
- Analisis dan strategi hukum sebelum membuat laporan.
- Pendampingan saat pemeriksaan kepolisian.
- Penyusunan pengaduan dan dokumen pendukung.
- Pendampingan korban maupun terlapor.
- Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Konsultasikan kebutuhan hukum Anda bersama Hukumku untuk mendapatkan solusi yang tepat sesuai permasalahan yang dihadapi.