• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Mengenal Surat Panggilan Polisi serta Tujuan dan Jenisnya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Mengenal Surat Panggilan Polisi serta Tujuan dan Jenisnya

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 13, 2025
7 Menit Baca
Mengenal Surat Panggilan Polisi serta Tujuan dan Jenisnya
Bagikan

Surat panggilan polisi adalah salah satu instrumen penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Biasanya, surat panggilan polisi akan dikeluarkan untuk memanggil saksi, tersangka, atau pihak-pihak lain yang berkaitan dengan penyelidikan. Oleh karena itu, pemeriksaan surat panggilan polisi perlu dilakukan jika Anda mendapatkan panggilan penyelidikan. 

Artikel kali ini akan membahas secara mendalam tentang apa itu surat panggilan polisi, mengapa surat ini dibuat, siapa saja yang dapat menerimanya, bagaimana surat ini dikirim, dan jangka waktu berlakunya. Semua informasi ini penting untuk dipahami agar masyarakat dapat lebih mengerti proses hukum yang berlaku.

Daftar Isi
Mengenal Surat Panggilan PolisiMengapa Surat Panggilan Polisi Dibuat?Untuk Siapa Surat Panggilan Polisi Dituju?Jangka Waktu Surat Panggilan PolisiKesimpulan

Mengenal Surat Panggilan Polisi

Surat panggilan polisi adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian untuk memanggil seseorang guna memberikan keterangan atau hadir dalam suatu proses penyelidikan atau penyidikan. 

Fungsi utama dari surat panggilan ini adalah untuk memastikan bahwa semua pihak yang terkait dengan suatu kasus dapat hadir dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik. Dalam konteks ini, surat panggilan polisi memegang peran penting dalam menjaga kelancaran proses hukum dan memastikan keadilan dapat ditegakkan.

Mengapa Surat Panggilan Polisi Dibuat?

Surat panggilan polisi dibuat dengan berbagai tujuan, yang tentunya berhubungan dengan proses penegakan hukum. Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa surat panggilan polisi dikeluarkan:

1. Meminta Keterangan Saksi

Surat panggilan ini dapat dikeluarkan untuk memanggil saksi yang memiliki informasi penting terkait suatu kasus. Kehadiran saksi sangat krusial untuk memberikan gambaran lengkap mengenai kejadian yang sedang diselidiki.

Baca Juga

Somasi Tanpa Pengacara? Pikir Lagi, Ini Sederet Keuntungannya
Somasi Tanpa Pengacara? Pikir Lagi, Ini Sederet Keuntungannya
pengacara sengketa tanah
Peran Pengacara dalam Menangani Kasus Sengketa Tanah & Estimasi Biaya
Peran Pengacara dalam Menangani Kasus Sengketa Tanah & Estimasi Biaya
Peran Pengacara dalam Menangani Kasus Sengketa Tanah & Estimasi Biaya

2. Memanggil Tersangka untuk Pemeriksaan

Polisi juga mengeluarkan surat panggilan untuk memanggil tersangka agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan ini penting untuk mengumpulkan bukti tambahan dan mendapatkan pengakuan dari tersangka.

3. Menghadirkan Pihak Terkait dalam Penyelidikan Kasus

Selain saksi dan tersangka, surat panggilan juga dapat ditujukan kepada ahli atau pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki. Misalnya, ahli forensik atau individu yang memiliki informasi teknis yang dibutuhkan dalam penyelidikan.

Untuk Siapa Surat Panggilan Polisi Dituju?

Pengeluaran surat panggilan polisi bisa ditujukan kepada beberapa pihak. Seperti yang sebelumnya sudah dijelaskan, surat panggilan polisi bertujuan untuk memanggil atau menghadirkan pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelidikan. Oleh karena itu, surat panggilan polisi ditujukan untuk saksi, tersangka, dan pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelidikan sebagai berikut ini. 

1. Saksi

Saksi adalah individu yang mengetahui atau melihat langsung suatu peristiwa yang sedang diselidiki. Informasi dari saksi sering kali menjadi kunci dalam memecahkan suatu kasus. Oleh karena itu, surat panggilan polisi akan dikeluarkan untuk menghadirkan saksi-saksi penyelidikan. 

2. Tersangka

Tersangka adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana. Surat panggilan kepada tersangka bertujuan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan keterlibatan mereka dalam kejahatan yang diselidiki.

3. Ahli

Ahli adalah individu yang memiliki keahlian khusus yang relevan dengan kasus yang sedang diselidiki. Mereka bisa memberikan analisis atau pendapat yang membantu penyidik dalam memahami aspek teknis dari kasus tersebut.

4. Pihak-Pihak Terkait Lainnya

Selain saksi, tersangka, dan ahli, surat panggilan juga bisa ditujukan kepada individu atau institusi lain yang memiliki informasi atau keterkaitan dengan kasus yang diselidiki. Misalnya, perusahaan atau lembaga yang menyimpan data atau dokumen penting.

Jangka Waktu Surat Panggilan Polisi

Jangka waktu surat panggilan polisi adalah periode yang diberikan kepada penerima surat untuk merespons atau hadir sesuai dengan isi surat tersebut. Seseorang yang menerima surat panggilan polisi wajib menghadiri panggilan tersebut. 

Hal ini dikarenakan surat panggilan polisi bersifat pro justicia, yaitu segala tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan tindakan hukum yang sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Jika pihak yang terpanggil tidak menghadiri panggilan polisi, polisi atau penyidik akan mengeluarkan surat panggilan ke-2. Jika pihak yang dipanggil kembali tidak mengindahkan surat panggilan polisi kedua dengan alasan yang tidak jelas, maka pihak penyidik akan mengeluarkan Surat Perintah untuk membawa pihak tersebut. 

Adapun, Pasal 227 ayat (1) KUHAP, menjelaskan jangka waktu surat panggilan polisi diberikan, yaitu sebagai berikut: 

Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

Lalu, surat panggilan polisi dikirim lewat apa? Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 227 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP yang berbunyi: 

(2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.

(3) Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah satu tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau pejabat dan jika di luar negeri melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat di mana orang yang dipanggil biasa berdiam dan apabila masih belum juga disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut.

Kesimpulan

Menghadapi surat panggilan polisi dapat menjadi pengalaman yang menegangkan. Oleh karena itu, sangat penting untuk mendapatkan nasihat hukum yang tepat. Hukumku adalah platform yang menyediakan jasa konsultasi advokat terpercaya yang siap membantu Anda kapan saja dan di mana saja. 

Dengan Hukumku, Anda dapat mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai hak dan kewajiban Anda serta langkah-langkah yang perlu diambil dalam menghadapi proses hukum. Jangan ragu untuk menghubungi Hukumku untuk konsultasi lebih lanjut.

TAGGED:KepolisianPendampingan Hukum
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
asas tidak ada pidana tanpa kesalahan
Memahami Asas Tidak Ada Pidana Tanpa Kesalahan
November 26, 2025
review kontrak otomatis dengan AI dan cara gunakan AI untuk review dokumen hukum
Cara Gunakan AI untuk Review Dokumen Hukum dengan Cepat & Akurat
November 26, 2025
Key Provisions and Pathways Under Indonesia’s New Diaspora Immigration Regulation
November 25, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Tata Krama Pengadilan dan Contempt of Court di Indonesia
General

Tata Krama Pengadilan dan Contempt of Court di Indonesia

6 Menit Baca
Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap? Begini Prosesnya
General

Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap? Begini Prosesnya

5 Menit Baca
Memahami Hak-Hak Tersangka Dalam KUHAP
General

Memahami Hak-Hak Tersangka Dalam KUHAP

4 Menit Baca
cara mengajukan penangguhan penahanan
General

Panduan Lengkap Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

3 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?