
Foto: Shutterstock
Jakarta, Hukumku - Pria berinisial UAM ditangkap oleh polisi di Tanjung Priok, Jakarta Utara karena melakukan transaksi narkoba. Hal ini dikonfirmasi oleh Kompol M Probandono Bobby Danuardi, Kapolsek Metro Penjaringan.
“Berawal dari adanya informasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba di depan Masjid Al Husna, Tanjung Priok,” ucap Kompol M Probandono
Saat dibekuk, pelaku didapati menyimpan sabu seberat 102,35 gram di kantong celananya. Setelah penangkapan dilakukan pengembangan dan ditemukan barang bukti lainnya di kediaman pelaku.
“Kami temukan barang bukti sabu di kantong celana dan rumah pelaku, jika ditotalkan sabu yang kami sita dari UAM seberat 554,46 gram,” Tambahnya
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia sudah dua kali menjadi kurir narkoba dari MI. Pelaku diberikan uang sejumlah Rp 5 juta sebagai upah menjadi kurir narkoba.
Catatan
Berdasarkan Undang-undang Indonesia, Sabu merupakan barang terlarang dan diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Pasal 115 ayat (1), warga negara Indonesia yang menjadi kurir narkoba terancam pidana penjara maksimal 12 tahun. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
Jangan lupa download aplikasi kami di Playstore!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua