Di era digital saat ini, data adalah aset penting yang harus dilindungi. Baik data pelanggan, karyawan, hingga data internal perusahaan, semuanya memiliki risiko penyalahgunaan jika tidak dikelola dengan benar. Oleh karena itu, perusahaan wajib menyusun program perlindungan data yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Aetikel ini akan mengupas lebih lanjut mengenai langkah langkah apa saja yang harus ditempuh para perusahaan dalam menyusun program perlindungan data.
Dasar Hukum di Indonesia
Di Indonesia, perlindungan data pribadi diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang ini menjadi payung hukum utama yang mengatur hak subjek data dan kewajiban pengendali atau pemroses data.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya.
- Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kominfo terkait sistem elektronik dan kewajiban pelaporan insiden.
Dengan dasar hukum tersebut, setiap perusahaan, baik skala besar maupun UMKM, didorong untuk menerapkan kebijakan dan langkah perlindungan data yang sesuai standar.
Langkah-Langkah Menyusun Program Perlindungan Data
1. Indentifikasi Jenis dan Alur Data
Mulailah dengan memetakan data apa saja yang dikumpulkan dan dikelola, seperti data pelanggan, data karyawan, data transaksi, dan sebagainya. Kemudian, lacak alurnya mulai dari pengumpulan, penyimpanan, pemrosesan, hingga penghapusan.
2. Tentukan Peran Pengendali dan Prosesor Data
Tunjuk pihak internal yang bertanggung jawab terhadap manajemen data (Data Protection Officer) jika diperlukan, serta pisahkan fungsi antara pengendali dan pemroses sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
3. Lakukan Risk Assessment
Analisis risiko yang mungkin terjadi jika data bocor atau disalahgunakan. Prioritaskan perlindungan untuk data sensitif atau penting yang paling rentan.
4. Susun Kebijakan Perlindungan Data
Dokumentasikan kebijakan secara tertulis, termasuk mekanisme pengumpulan data, cara penyimpanan yang aman, serta hak akses karyawan dan pihak ketiga.
5. Bangun Sistem Keamanan yang Memadai
Gunakan enkripsi, firewall, dan kontrol akses untuk melindungi data digital. Untuk data fisik, pastikan ada sistem proteksi seperti dokumen terenkripsi atau area penyimpanan terbatas.
6. Buat Mekanisme Pengaduan dan Pelaporan Insiden
Siapkan alur yang jelas jika terjadi pelanggaran data, serta pastikan perusahaan dapat merespons dengan cepat sesuai tenggat pelaporan insiden dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
7. Latih Karyawan Secara Berkala
Edukasi seluruh tim mengenai pentingnya perlindungan data, potensi ancaman, dan cara-cara menjaga kerahasiaan informasi dalam pekerjaan sehari-hari.
8. Audit dan Tinjau Ulang Secara Berkala
Lakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan dan sistem yang ada. Perbarui jika terdapat perubahan regulasi atau teknologi yang relevan.
Kesimpulan
Melindungi data pribadi bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab terhadap konsumen dan bisnis Anda sendiri. Dengan memahami aturan yang berlaku, perusahaan bisa menghindari risiko hukum dan menjaga kepercayaan publik.
Jika saat ini anda ingin memastikan setiap langkah bisnis aman secara hukum, Hukumku siap mendampingi.
Dapatkan konsultasi langsung dengan advokat berpengalaman, strategi tepat sasaran, dan perlindungan maksimal, sehingga anda bisa fokus mengembangkan bisnis tanpa dibayangi risiko hukum. Download aplikasinya sekarang!
