• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
Membaca Langkah Perusahaan Sawit Jika Permohonan Izin Ditolak
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Langkah Perusahaan Sawit Jika Permohonan Izin Ditolak

Septiani Arum Hanifah
By
Septiani Arum Hanifah
Terakhir Diperbarui September 16, 2025
3 Menit Baca
Bagikan

Penolakan permohonan izin operasional di dalam kawasan hutan dapat menjadi tantangan besar bagi perusahaan kelapa sawit. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025, Kementerian Kehutanan telah merilis daftar subjek hukum yang permohonan izinnya ditolak karena tidak memenuhi kriteria Pasal 110A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 20211.

Jika perusahaan Anda termasuk dalam daftar tersebut, penting untuk memahami posisi dan langkah-langkah strategis selanjutnya.

Memahami Alasan Penolakan

Langkah pertama yang esensial adalah memahami secara mendalam alasan di balik penolakan permohonan Anda. Penolakan ini biasanya didasarkan pada ketidaksesuaian dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 110A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 20212. Kriteria tersebut mencakup berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan kelapa sawit yang telah beroperasi di kawasan hutan tanpa izin kehutanan.

Menganalisis Dampak dan Potensi Sanksi

Penolakan permohonan memiliki konsekuensi yang serius. Perusahaan yang permohonannya ditolak tidak bisa melanjutkan proses penyelesaian sesuai mekanisme Pasal 110A. Selain itu, berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin kehutanan wajib menyelesaikan persyaratannya.

Pemerintah Pusat juga dapat melakukan tindakan penertiban kawasan hutan untuk optimalisasi penerimaan negara.

Baca Juga: Isi Pokok SK Kehutanan No. 36/2025 dan Dampaknya terhadap Perusahaan Sawit 

Baca Juga

My Indonesian Contractor Stopped Construction: Can I Sue Them?
How Foreign Companies Can Recover Unpaid Debt from Indonesian Customers
Construction Contractor Dispute in Indonesia: What Foreign Investors Should Do

Merumuskan Strategi Penanganan Lanjutan

Setelah memahami alasan penolakan dan potensi risikonya, perusahaan perlu merumuskan strategi penanganan yang tepat. Langkah ini tidak bisa dilakukan sembarangan, karena akan menyangkut kelangsungan operasional dan kepatuhan hukum perusahaan Anda.

Strategi yang tepat harus mempertimbangkan semua aspek hukum dan administrasi yang berlaku. Mengingat kompleksitas peraturan dan potensi kerugian yang bisa timbul, sangat disarankan untuk mencari pendampingan dari para profesional yang memiliki pemahaman mendalam tentang regulasi kehutanan.

Butuh Bantuan Hukum?

Hukumku memiliki mitra advokat dan praktisi hukum yang berpengalaman dalam menanggapi isu-isu kompleks. Kami tidak hanya memberikan jawaban hukum, tetapi kami siap mendampingi Anda dalam menganalisis posisi perusahaan Anda dan merumuskan langkah strategis yang paling tepat.

Jangan biarkan penolakan permohonan menjadi akhir dari perjalanan bisnis Anda. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan konsultasi dan pendampingan profesional.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku. Hubungi sekarang!
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Hukum BisnisHukum PerusahaanPenyelesaian Sengketa
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
lawyer modern riset hukum dengan ai legal hero. Ai hukum indonesia
Menangani Perkara PKPU di Era Legal-Tech: Mampukah AI Membantu Lawyer?
September 16, 2026
Indonesian Company Refuses to Pay Invoice: Legal Options for Foreign Suppliers
September 15, 2026
My Indonesian Contractor Stopped Construction: Can I Sue Them?
September 15, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Can a New Land Owner Cancel Your Leasehold Agreement in Indonesia?
General

Can a New Land Owner Cancel Your Leasehold Agreement in Indonesia?

9 Menit Baca
perbedaan merger akuisisi dan konsolidasi
General

Perbedaan Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi dalam Perusahaan

7 Menit Baca
General

What to Do When Your Contractor Stops Working?

11 Menit Baca
Build and Sell Property in Indonesia as a Foreigner
General

Planning to Build and Sell Property in Indonesia as a Foreigner? Here’s What You Need to Know

7 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?