top of page
Gambar penulisTim Penulis Hukumku

Perusahaan Anda dapat SKPKB dari Dirjen Pajak? Begini Cara Mengatasinya!


Dapat SKPKB dari DJP? Pelajari langkah-langkah yang harus diambil perusahaan untuk menyikapi surat ketetapan pajak kurang bayar ini.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa perusahaan Anda memiliki kekurangan pembayaran pajak. Jika perusahaan Anda menerima SKPKB, langkah-langkah yang tepat perlu segera diambil untuk mengatasi masalah ini agar tidak menimbulkan konsekuensi lebih lanjut. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan perusahaan dalam menangani SKPKB, mulai dari memeriksa isi surat, membandingkannya dengan data pajak internal, hingga mengajukan keberatan jika terjadi kesalahan.


1. Periksa Isi SKPKB dengan Cermat


Langkah pertama yang harus dilakukan ketika perusahaan menerima SKPKB adalah memeriksa isi surat dengan cermat. Surat ini akan memuat rincian pajak yang harus dibayar, termasuk jumlah pajak yang kurang bayar, denda, dan bunga yang dikenakan. Selain itu, SKPKB juga mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), "SKPKB diterbitkan jika terdapat pajak yang kurang bayar setelah dilakukan pemeriksaan atau verifikasi." 

Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa jumlah yang tertera sesuai dengan kewajiban pajak yang sebenarnya. Cek apakah angka-angka tersebut sesuai dengan laporan keuangan dan pelaporan pajak perusahaan sebelumnya. Jika terdapat ketidaksesuaian, itu bisa menjadi indikasi kesalahan yang perlu ditindaklanjuti.


2. Membandingkan dengan Data Pajak Perusahaan


Setelah memeriksa isi SKPKB, langkah berikutnya adalah membandingkan angka yang tertera di surat dengan data pajak internal perusahaan. Lakukan pengecekan mendalam terhadap laporan pajak yang telah disampaikan sebelumnya, baik SPT tahunan maupun SPT masa, untuk memastikan apakah ada kekurangan bayar pajak yang sebenarnya terjadi atau mungkin terjadi kesalahan pelaporan.


Jika perusahaan menemukan bahwa laporan pajak yang sudah dilaporkan tidak menunjukkan kekurangan pembayaran seperti yang tercantum dalam SKPKB, ini bisa menjadi dasar untuk mengajukan keberatan. Dalam situasi ini, penting untuk memastikan bahwa seluruh dokumen pajak telah disiapkan dengan benar sebelum mengambil langkah lebih lanjut.


3. Segera Melakukan Pembayaran Jika Benar Ada Pajak Kurang Bayar


Jika setelah pengecekan perusahaan menemukan bahwa kekurangan pajak yang tercantum di SKPKB memang valid, maka langkah yang harus segera diambil adalah melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tercantum. Pembayaran harus dilakukan sebelum jatuh tempo yang ditentukan untuk menghindari tambahan denda keterlambatan.


Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP, "Setiap keterlambatan pembayaran pajak dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang bayar." Oleh karena itu, semakin cepat pembayaran dilakukan, semakin kecil denda tambahan yang dikenakan. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan DJP atau menggunakan platform DJP Online, yang memudahkan proses pembayaran secara online.


4. Mengajukan Keberatan Jika Terjadi Kesalahan dalam SKPKB


Jika perusahaan merasa bahwa terdapat kesalahan dalam perhitungan pajak di SKPKB, Anda berhak untuk mengajukan keberatan. Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang KUP menyatakan bahwa "Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."


Keberatan harus diajukan dalam waktu maksimal 3 bulan setelah SKPKB diterbitkan. Dokumen pendukung, seperti laporan pajak yang telah dilaporkan sebelumnya, data keuangan, dan bukti pembayaran pajak, harus disiapkan untuk mendukung klaim keberatan. Proses keberatan memerlukan ketelitian, sehingga disarankan untuk bekerja sama dengan ahli pajak atau konsultan pajak jika diperlukan.


Contohnya, sebuah perusahaan menerima SKPKB yang menyatakan kekurangan bayar sebesar Rp200.000.000, namun setelah melakukan pengecekan, ditemukan bahwa perusahaan sudah membayar pajak yang terutang. Perusahaan bisa mengajukan keberatan dengan melampirkan bukti pembayaran pajak dan laporan pajak yang relevan untuk menegaskan bahwa tidak ada kekurangan bayar.


5. Konsultasi dengan Ahli Pajak atau Konsultan Pajak


Menangani SKPKB bisa menjadi proses yang rumit dan membutuhkan pemahaman mendalam tentang peraturan perpajakan. Jika perusahaan merasa kesulitan atau ingin memastikan bahwa proses penanganan SKPKB berjalan dengan lancar, disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak. 


Konsultan pajak dapat memberikan saran profesional terkait langkah-langkah yang harus diambil, membantu perusahaan dalam mengajukan keberatan, dan mengelola kewajiban perpajakan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Pasal 32 Undang-Undang KUP mengatur tentang hak wajib pajak untuk mendapatkan bantuan konsultan pajak dalam proses penyelesaian sengketa pajak, termasuk dalam hal pengajuan keberatan.


Konsultasikan Masalah Perpajakan Anda dengan Hukumku


Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan sangat penting untuk menjaga kelancaran operasional perusahaan. Jika Anda menghadapi masalah pajak, seperti penerimaan SKPKB dari Direktorat Jenderal Pajak, Hukumku dapat membantu Anda menyelesaikan masalah ini dengan profesional. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak dan hukum yang komprehensif untuk membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat dan efisien.




Komentar


bottom of page