• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Berita
  • Tentang Kami
Membaca Perusahaan Anda dapat SKPKB dari Dirjen Pajak? Begini Cara Mengatasinya!
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Perusahaan Anda dapat SKPKB dari Dirjen Pajak? Begini Cara Mengatasinya!

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 13, 2025
5 Menit Baca
Perusahaan Anda dapat SKPKB dari Dirjen Pajak? Begini Cara Mengatasinya!
Bagikan

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa perusahaan Anda memiliki kekurangan pembayaran pajak. Jika perusahaan Anda menerima SKPKB, langkah-langkah yang tepat perlu segera diambil untuk mengatasi masalah ini agar tidak menimbulkan konsekuensi lebih lanjut. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan perusahaan dalam menangani SKPKB, mulai dari memeriksa isi surat, membandingkannya dengan data pajak internal, hingga mengajukan keberatan jika terjadi kesalahan.

1. Periksa Isi SKPKB dengan Cermat

Langkah pertama yang harus dilakukan ketika perusahaan menerima SKPKB adalah memeriksa isi surat dengan cermat. Surat ini akan memuat rincian pajak yang harus dibayar, termasuk jumlah pajak yang kurang bayar, denda, dan bunga yang dikenakan. Selain itu, SKPKB juga mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran.

Daftar Isi
1. Periksa Isi SKPKB dengan Cermat2. Membandingkan dengan Data Pajak Perusahaan3. Segera Melakukan Pembayaran Jika Benar Ada Pajak Kurang Bayar4. Mengajukan Keberatan Jika Terjadi Kesalahan dalam SKPKB5. Konsultasi dengan Ahli Pajak atau Konsultan PajakKonsultasikan Masalah Perpajakan Anda dengan Hukumku

Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), “SKPKB diterbitkan jika terdapat pajak yang kurang bayar setelah dilakukan pemeriksaan atau verifikasi.” 

Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa jumlah yang tertera sesuai dengan kewajiban pajak yang sebenarnya. Cek apakah angka-angka tersebut sesuai dengan laporan keuangan dan pelaporan pajak perusahaan sebelumnya. Jika terdapat ketidaksesuaian, itu bisa menjadi indikasi kesalahan yang perlu ditindaklanjuti.

2. Membandingkan dengan Data Pajak Perusahaan

Setelah memeriksa isi SKPKB, langkah berikutnya adalah membandingkan angka yang tertera di surat dengan data pajak internal perusahaan. Lakukan pengecekan mendalam terhadap laporan pajak yang telah disampaikan sebelumnya, baik SPT tahunan maupun SPT masa, untuk memastikan apakah ada kekurangan bayar pajak yang sebenarnya terjadi atau mungkin terjadi kesalahan pelaporan.

Jika perusahaan menemukan bahwa laporan pajak yang sudah dilaporkan tidak menunjukkan kekurangan pembayaran seperti yang tercantum dalam SKPKB, ini bisa menjadi dasar untuk mengajukan keberatan. Dalam situasi ini, penting untuk memastikan bahwa seluruh dokumen pajak telah disiapkan dengan benar sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Baca Juga

5 Alasan Lapor Pajak Lebih Mudah dengan Bantuan Konsultan
5 Alasan Lapor Pajak Lebih Mudah dengan Bantuan Konsultan
Cara Lapor SPT Tahunan Online Tahun 2025 untuk Pribadi dan Badan
Cara Lapor SPT Tahunan Online Tahun 2025 untuk Pribadi dan Badan
Memahami UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Implikasinya bagi Wajib Pajak
Memahami UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Implikasinya bagi Wajib Paja

3. Segera Melakukan Pembayaran Jika Benar Ada Pajak Kurang Bayar

Jika setelah pengecekan perusahaan menemukan bahwa kekurangan pajak yang tercantum di SKPKB memang valid, maka langkah yang harus segera diambil adalah melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tercantum. Pembayaran harus dilakukan sebelum jatuh tempo yang ditentukan untuk menghindari tambahan denda keterlambatan.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP, “Setiap keterlambatan pembayaran pajak dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang bayar.” Oleh karena itu, semakin cepat pembayaran dilakukan, semakin kecil denda tambahan yang dikenakan. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan DJP atau menggunakan platform DJP Online, yang memudahkan proses pembayaran secara online.

4. Mengajukan Keberatan Jika Terjadi Kesalahan dalam SKPKB

Jika perusahaan merasa bahwa terdapat kesalahan dalam perhitungan pajak di SKPKB, Anda berhak untuk mengajukan keberatan. Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang KUP menyatakan bahwa “Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Keberatan harus diajukan dalam waktu maksimal 3 bulan setelah SKPKB diterbitkan. Dokumen pendukung, seperti laporan pajak yang telah dilaporkan sebelumnya, data keuangan, dan bukti pembayaran pajak, harus disiapkan untuk mendukung klaim keberatan. Proses keberatan memerlukan ketelitian, sehingga disarankan untuk bekerja sama dengan ahli pajak atau konsultan pajak jika diperlukan.

Contohnya, sebuah perusahaan menerima SKPKB yang menyatakan kekurangan bayar sebesar Rp200.000.000, namun setelah melakukan pengecekan, ditemukan bahwa perusahaan sudah membayar pajak yang terutang. Perusahaan bisa mengajukan keberatan dengan melampirkan bukti pembayaran pajak dan laporan pajak yang relevan untuk menegaskan bahwa tidak ada kekurangan bayar.

5. Konsultasi dengan Ahli Pajak atau Konsultan Pajak

Menangani SKPKB bisa menjadi proses yang rumit dan membutuhkan pemahaman mendalam tentang peraturan perpajakan. Jika perusahaan merasa kesulitan atau ingin memastikan bahwa proses penanganan SKPKB berjalan dengan lancar, disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak. 

Konsultan pajak dapat memberikan saran profesional terkait langkah-langkah yang harus diambil, membantu perusahaan dalam mengajukan keberatan, dan mengelola kewajiban perpajakan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 32 Undang-Undang KUP mengatur tentang hak wajib pajak untuk mendapatkan bantuan konsultan pajak dalam proses penyelesaian sengketa pajak, termasuk dalam hal pengajuan keberatan.

Konsultasikan Masalah Perpajakan Anda dengan Hukumku

Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan sangat penting untuk menjaga kelancaran operasional perusahaan. Jika Anda menghadapi masalah pajak, seperti penerimaan SKPKB dari Direktorat Jenderal Pajak, Hukumku dapat membantu Anda menyelesaikan masalah ini dengan profesional. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak dan hukum yang komprehensif untuk membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat dan efisien.

TAGGED:Hukum PajakTips
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Ekstradisi Adalah
Bagaimana Hukumnya Melakukan Ekstradisi di Indonesia?
Juli 9, 2025
kejagung sadap hp, dasar hukum penyadapan
Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?
Juni 30, 2025
aturan kerja karyawan remote
Pentingnya Aturan Kerja untuk Pekerja Remote
Juni 30, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Cara Membuat Peraturan Perusahaan yang Efektif
General

Cara Membuat Peraturan Perusahaan yang Efektif

3 Menit Baca
cara melaporkan pemerasan secara online
General

Cara Lapor Pemerasan Secara Online, Bisa Lewat Aplikasi & WhatsApp

3 Menit Baca
Tata Krama Pengadilan dan Contempt of Court di Indonesia
General

Tata Krama Pengadilan dan Contempt of Court di Indonesia

6 Menit Baca
Apa Itu LSM? Bagaimana Cara Mendirikan LSM yang Legal?
General

Apa Itu LSM? Bagaimana Cara Mendirikan LSM yang Legal?

9 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?