Ditulis oleh Lisa Pardani, SHI - Legal Opinion by Mitra Advokat Hukumku
Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI, dituduh melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada bulan Oktober 2023, setelah insiden di Blackhole KTV, Surabaya. Dalam insiden tersebut, Dini mengalami luka parah dan meninggal dunia setelah dilindas mobil di basement mall. Ronald Tannur kemudian dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.
Namun, hakim memutuskan untuk membebaskan Ronald karena bukti yang diajukan jaksa dianggap tidak mencukupi, termasuk bukti CCTV, yang menyebabkan kekecewaan dari pihak penuntut umum.
1. Posisi Kasus
Bahwa berdasarkan informasi dan berita yang sudah ditelusuri, kami akan merincikan kronologi dari kasus yang akan kami bahas sebagai berikut:
Oktober 2023: Bahwa Ronald Tannur dituduh melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, setelah insiden di Blackhole KTV, Surabaya;
Malam Kejadian: Ronald Tannur dan Dini terlibat dalam pertengkaran hebat di KTV, yang disaksikan oleh beberapa pengunjung lain;
Insiden Fatal: Dini mengalami luka parah dan meninggal dunia setelah dilindas dengan mobil di basement mall. Laporan forensik awal menunjukkan tandatanda penganiayaan pada tubuh Dini yang sesuai dengan tuduhan jaksa.
Tuntutan Jaksa: Jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara dan mengajukan tuntutan restitusi sebesar Rp 263,6 juta kepada keluarga korban. Tuduhan meliputi pelanggaran pasal 338 (pembunuhan), 351 (penganiayaan), dan 359 (kelalaian yang menyebabkan kematian) KUHP.
Bukti yang Disajikan Jaksa:
CCTV: Rekaman insiden di basement.
Hasil Otopsi: Menunjukkan tanda-tanda kekerasan.
Kesaksian dari petugas keamanan: Menyaksikan pertengkaran antara Ronald dan Dini.
Bukti telepon seluler: Pesan ancaman dari Ronald ke Dini.
Argumen Pembelaan:
Tim hukum Ronald mengajukan bahwa bukti CCTV tidak menunjukkan secara jelas tindakan yang dilakukan Ronald.
Saksi dan Ahli:
Saksi mata dari pengunjung KTV lain yang memberikan kesaksian beragam, ada yang mendukung versi Ronald dan ada yang mendukung versi jaksa.
Pada bulan Juli 2024, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk membebaskan Ronald dari semua dakwaan. Hakim menyimpulkan bahwa bukti yang diajukan oleh jaksa tidak mencukupi untuk membuktikan Ronald bersalah atas dakwaan tersebut. Putusan ini mengejutkan banyak pihak, termasuk pengunjung sidang dan media massa, karena kasus ini melibatkan anak seorang mantan anggota DPR RI.
Hakim menilai bahwa bukti yang diajukan, termasuk bukti CCTV, tidak memadai untuk mendukung dakwaan pidana terhadap Ronald. Putusan bebas diberikan dengan mempertimbangkan prinsip praduga tak bersalah. Keputusan ini menunjukkan kompleksitas dalam penegakan hukum, di mana penilaian bukti dan kesaksian menjadi krusial dalam proses peradilan.
2. Permasalahan
Apakah jaksa dapat mengajukan banding terhadap putusan pidana bebas di pengadilan negeri?
Bagaimana dampak Implikasi terhadap Putusan Bebas tersebut?
3. Dasar Hukum
Pasal 1 (12) KUHAP Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi .......;
Pasal 67 KUHAP Terdakwa atau penuntut umum dapat meminta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum;
Pasal 233 (1) KUHAP Permintaan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum;
Pasal 244 KUHAP Terhadap putusan pidana dari pengadilan selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas;
Pasal 253 (1) KUHAP Pemeriksaan kasasi oleh Mahkamah Agung atas menentukan a. apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; b. apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang; c. apakab benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya;
Pasal 259 (1) KUHAP Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung;
Pasal 259 (2) KUHAP Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan;
Pasal 244 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-X/2012 dan Kasasi Demi Kepentingan Hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung (Pasal 259 KUHAP);
Putusan Mahkamah Konstitusi No.144/PUU-X 2012 Menyatakan frasa, “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat.
4. Analisis Hukum
Permasalahan 1:
Apakah jaksa bisa mengajukan banding terhadap putusan pidana bebas di pengadilan negeri?
Upaya hukum dalam peradilan pidana meliputi banding dan kasasi. Banding diajukan ke pengadilan lebih tinggi untuk pemeriksaan ulang putusan, sedangkan kasasi diajukan ke Mahkamah Agung sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan. Kedua upaya ini bertujuan meninjau kembali putusan, tetapi ditangani oleh pengadilan berbeda.
Undang-undang memberikan hak upaya hukum kepada terdakwa dan penuntut umum, namun tidak semua putusan bisa diajukan untuk banding atau kasasi. KUHAP membatasi banding terhadap putusan bebas, putusan lepas, dan putusan dari peradilan acara cepat. Kasasi tidak dapat diajukan untuk putusan bebas.
Namun, terdapat upaya hukum luar biasa yang terdiri dari kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali. Kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan terhadap semua putusan yang ditetapkan oleh pengadilan selain Mahkamah Agung dan hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung. Peninjauan kembali adalah upaya hukum terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kecuali untuk putusan bebas atau lepas.
Pembatasan kasasi terhadap putusan bebas pernah menimbulkan kontradiksi. Pada tahun 2012, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-X/2012 yang memperbolehkan praktik kasasi terhadap putusan bebas. Dalam konteks kasus ini, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan dasar hukum bagi jaksa untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur.
Relevansi Pasal-Pasal KUHP dengan Kasus Ronald Tannur
Pasal 338 KUHP - Pembunuhan
Isi Pasal: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Relevansi: Jaksa menuduh Ronald Tannur melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Bukti yang perlu dipertimbangkan mencakup motif Ronald, tindakan fisik yang dilakukan, dan hasil otopsi yang menunjukkan penyebab kematian.
Pasal 351 KUHP - Penganiayaan
Isi Pasal: "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Relevansi: Jaksa menuduh Ronald melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini. Bukti mencakup cedera fisik yang diderita Dini, alat yang digunakan untuk penganiayaan, dan kronologi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Ronald.
Pasal 359 KUHP - Kelalaian yang Menyebabkan Kematian
Isi Pasal: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
Relevansi: Jika unsur kesengajaan dalam pasal 338 dan 351 sulit dibuktikan, jaksa dapat menunjukkan bahwa tindakan Ronald mengandung unsur kelalaian yang mengakibatkan kematian Dini. Bukti mencakup tindakan lalai Ronald yang secara langsung menyebabkan kecelakaan yang fatal. Prinsip-Prinsip Hukum yang Diterapkan
Prinsip Praduga Tak Bersalah
Definisi: Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penerapan dalam Kasus Ini: Hakim memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur dengan alasan bukti yang diajukan tidak cukup untuk membuktikan dia bersalah di luar keraguan yang wajar. Beban pembuktian ada pada jaksa, dan setiap keraguan yang ada harus menguntungkan terdakwa.
Prinsip Keseimbangan antara Hak Korban dan Hak Terdakwa
Definisi: Sistem peradilan pidana harus menjaga keseimbangan antara melindungi hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan dan hak-hak terdakwa untuk mendapatkan proses yang adil.
Penerapan dalam Kasus Ini: Hakim harus menilai semua bukti yang diajukan dengan objektif dan mempertimbangkan hak-hak kedua belah pihak. Dalam kasus ini, bukti CCTV yang diajukan jaksa dianggap tidak cukup untuk membuktikan kesalahan Ronald, tetapi ini tidak berarti hak-hak korban diabaikan. Pihak korban dapat mengajukan kasasi untuk meninjau kembali putusan ini.
Prinsip Legalitas
Definisi: Tidak ada seseorang pun dapat dijatuhi pidana kecuali berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerapan dalam Kasus Ini: Dalam kasus Ronald Tannur, tuduhan terhadapnya harus berdasarkan pasal-pasal yang relevan dari KUHP dan buktibukti yang mendukung dakwaan tersebut harus sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Langkah Hukum yang Dapat Diambil oleh Pihak Korban
Mengajukan Kasasi Melalui Jaksa
Definisi: Tidak ada seseorang pun dapat dijatuhi pidana kecuali berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerapan dalam Kasus Ini: Dalam kasus Ronald Tannur, tuduhan terhadapnya harus berdasarkan pasal-pasal yang relevan dari KUHP dan buktibukti yang mendukung dakwaan tersebut harus sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
Mengajukan Kasasi Melalui Jaksa
Dasar Hukum: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 memperbolehkan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas.
Proses: Jaksa dapat mengajukan kasasi dengan mengajukan alasan bahwa hakim telah membuat kekeliruan dalam penerapan hukum atau tidak mempertimbangkan bukti secara memadai, termasuk bukti CCTV.
Peninjauan Kembali (PK)
Dasar Hukum: Peninjauan kembali (PK) diatur dalam Pasal 263 KUHAP, yang memungkinkan pengajuan PK berdasarkan novum atau bukti baru yang signifikan.
Proses: Pihak korban, melalui jaksa, dapat mengajukan PK dengan alasan adanya bukti baru yang tidak terungkap dalam persidangan sebelumnya.
Gugatan Perdata
Dasar Hukum: Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian kepada orang lain.
Proses: Pihak korban dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang diderita. Gugatan ini diajukan ke pengadilan perdata dan dapat mencakup tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.
Advokasi melalui Media dan Publik
Dasar Hukum: Hak atas kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Proses: Pihak korban dapat menggunakan media untuk meningkatkan kesadaran publik tentang kasus ini dan bekerja sama dengan LSM untuk mendapatkan dukungan dalam mengejar keadilan.
Permasalahan 2:
2. Bagaimana dampak Implikasi terhadap Putusan Bebas tersebut?
Dampak Terhadap Korban dan Keluarganya
Trauma Psikologis
Korban dan Keluarga: Putusan bebas dapat menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi keluarga korban. Mereka mungkin merasa bahwa keadilan tidak ditegakkan, yang bisa memperburuk rasa kehilangan dan penderitaan mereka. Hal ini dapat mengakibatkan stres, depresi, dan gangguan emosional lainnya.
Kehilangan Kepercayaan terhadap Sistem Peradilan
Kepercayaan Publik: Putusan bebas, terutama jika dianggap tidak adil oleh masyarakat, dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Keluarga korban mungkin merasa bahwa sistem hukum tidak berfungsi dengan baik dan tidak memberikan perlindungan yang mereka butuhkan.
Dampak Sosial dan Politik
Dampak Sosial
Keterlibatan Media: Kasus ini dapat menarik perhatian media dan masyarakat luas, terutama karena melibatkan anak seorang anggota DPR RI. Media akan memberitakan kasus ini secara intens, yang bisa menimbulkan opini publik yang beragam.
Tekanan Publik: Opini publik yang negatif dapat menimbulkan tekanan sosial terhadap sistem peradilan dan pemerintah untuk meninjau kembali kasus tersebut dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Dampak Politik
Tuntutan Reformasi: Kasus ini dapat memicu tuntutan reformasi dalam sistem peradilan pidana, terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan keluarga pejabat atau orang berpengaruh. Masyarakat mungkin menuntut transparansi yang lebih besar dan akuntabilitas yang lebih kuat dari para penegak hukum.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian dari dalil dan analisis hukum di atas, kami sudah membahas bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding. Ini sesuai dengan Pasal 67 KUHAP, di mana putusan bebas, putusan lepas, serta putusan dari peradilan acara cepat dikecualikan dalam banding. Namun, meskipun jaksa tidak bisa mengajukan banding untuk putusan bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur, jaksa masih dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Walaupun pada awalnya pengajuan kasasi untuk putusan bebas tidak bisa dilakukan seperti yang dicantumkan dalam Pasal 244 KUHAP, namun Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-X/2012 membatalkan hal tersebut. Selain itu, jaksa juga dapat melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu kasasi demi kepentingan hukum yang hanya dapat diajukan oleh Jaksa Agung.
Langkah ini memberikan harapan bagi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan yang mereka cari. Namun, proses kasasi yang panjang dan kompleks juga membawa tantangan emosional dan mental bagi pihak korban. Dampak sosial dan politik dari pengajuan kasasi ini juga signifikan, mengingat perhatian media dan publik terhadap kasus yang melibatkan anak seorang anggota DPR RI. Pengajuan kasasi dapat memperkuat tuntutan publik untuk reformasi dalam sistem peradilan pidana dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Secara keseluruhan, pengajuan kasasi oleh jaksa tidak hanya bertujuan untuk meninjau kembali putusan bebas tetapi juga untuk memperkuat prinsip-prinsip keadilan dalam sistem hukum Indonesia. Demikian /Legal opini ini kami sampaikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kami mengajak pembaca sekalian untuk menandatangani petisi yang kami buat mengenai penolakan Vonis Bebas Ronald Tannur. Mari kita bersatu dan suarakan keadilan untuk Dini!
Comments