Foto: Dok. Kejagung
Jakarta, Hukumku - Pada hari Senin, 22 Januari 2024 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV telah dilakukan Aanwijzing Barang Sita Eksekusi Berupa Tas Hermes A.n Terpidana Benny Tjokrosaputro. Lelang ini dilakukan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pencucian uang (TPPU).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Objek lelang ini sendiri yaitu 6 unit tas Hermes. Pelaksanaan lelang ini sendiri yaitu pada Rabu, 24 Januari 2024 melalui situs lelang.go.id. Berdasarkan putusan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pusat Pemulihan Aset, melakukan pelelangan barang sitaan milik istri Benny Tjokrosaputro.
Benny Tjokrosaputro sendiri merupakan terpidana pada kasus Tipikor dan TPPU pada pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Catatan
Berdasarkan Undang-undang Indonesia, lelang barang rampasan dari hasil korupsi memiliki aturan tersendiri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2022 tentang Barang Rampasan Negara yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
Comments