Likuidasi adalah istilah yang sering didengar dalam dunia bisnis. Jika anda seorang investor, anda perlu mengetahui kondisi yang bisa dialami sebuah perusahaan ini. fenomena ini dapat menimpa perusahaan manapun jika gagal membayar utang-utangnya.
Likuidasi adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham persero.
Sedangkan, pengertian likuidasi menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 272/PMk.05/2014 Tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pengakhiran/pembubaran entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan pada kementerian negara/lembaga.
Kenapa Terjadi Likuidasi dalam Perusahaan?
Bagi banyak perusahaan, proses likuidasi merupakan sesuatu yang menakutkan. Namun, di sisi lain, likuidasi dapat dianggap sebagai alternatif yang lebih baik daripada terus mempertahankan bisnis yang tidak menguntungkan.
Berikut ini merupakan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya likuidasi dalam perusahaan:
1. Masalah Finansial
Kondisi seperti penurunan pendapatan, biaya operasional yang tinggi, atau utang yang tidak terbayar, dapat memicu kesulitan keuangan yang serius bagi perusahaan.
Jika masalah tersebut tidak diatasi, perusahaan mungkin terpaksa harus melikuidasi asetnya agar bisa melunasi hutang.
2. Kebangkrutan
Kebangkrutan seringkali menjadi pemicu utama proses likuidasi perusahaan. Suatu perusahaan dianggap bangkrut ketika tidak lagi mampu memenuhi kewajiban keuangannya. Konsekuensinya adalah dilakukannya proses likuidasi, di mana aset perusahaan dijual untuk membayar kewajiban kepada para kreditur.
3. Penggabungan atau akuisisi
Proses likuidasi aset juga dapat terjadi saat sebuah perusahaan mengalami akuisisi atau merger. Dalam situasi tersebut, perusahaan menjual aset-asetnya untuk memperlancar proses penggabungan dengan perusahaan lain. Hal ini seringkali menjadi salah satu bagian dari proses integrasi atau restrukturisasi bisnis.
4. Perselisihan internal
Konflik antara pemilik perusahaan, manajemen, atau pemegang saham juga dapat menyebabkan ketidakstabilan dalam sebuah perusahaan. Akibatnya, perusahaan mungkin memilih untuk melikuidasi bisnisnya sebagai solusi terakhir.
5. Izin usaha tidak diperpanjang
Saat beroperasi, sebuah perusahaan harus memiliki izin usaha yang sah dari otoritas yang berwenang. Izin tersebut biasanya memiliki masa berlaku tertentu yang perlu diperpanjang sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Umumnya, pembaruan izin usaha atau izin lainnya dilakukan setiap 5 tahun.
Namun, jika izin tersebut tidak diperpanjang, terutama karena adanya pelanggaran, perusahaan berisiko mengalami penutupan bisnis. Akibatnya, proses likuidasi aset menjadi tidak terhindarkan.
Berapa Lama Proses Likuidasi Perusahaan?
Tahapan proses likuidasi dapat bervariasi tergantung pada situasi dan kebijakan perusahaan. Selain itu, proses ini juga harus mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Di Indonesia, proses likuidasi perusahaan harus dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT). Hal ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa likuidasi berjalan dengan lancar dan efektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), berikut adalah tahapan yang dilalui dalam likuidasi:
Notaris akan menerbitkan akta pembubaran
Harus ada pengumuman likuidasi perusahaan dalam Berita Negara dan surat kabar
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menyetujui pembubaran
Mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha (SIUP) di OSS
Mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda Daftar Wajib Pajak (SKT)
Mencabut PPN Badan Usaha (SPPKP)
Notaris akan menerbitkan akta pembubaran
Harus ada pengumuman kedua di Berita Negara dan surat kabar
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menyetujui pembubaran
Harus ada pengumuman ketiga dalam Berita Negara dan surat kabar
Risiko yang Terjadi Jika Perusahaan Dilikuidasi
Likuidasi bisa membawa risiko yang signifikan bagi berbagai pihak terlibat. Berikut adalah beberapa risiko utama yang terkait dengan proses likuidasi:
1. Kerugian Finansial
Likuidasi bisa menyebabkan kerugian finansial bagi pemegang saham, karyawan, kreditur, dan pihak lainnya tergantung pada nilai likuidasi aset perusahaan.
2. Ketidakpastian Pekerjaan
Bagi karyawan, likuidasi bisa berarti kehilangan pekerjaan atau ketidakpastian pekerjaan di masa depan jika perusahaan tidak mampu diambil alih oleh pihak lain.
3. Penurunan Nilai Aset
Aset perusahaan yang dijual dalam proses likuidasi mungkin tidak mendapatkan nilai yang diharapkan, terutama jika likuidasi terjadi dalam keadaan darurat atau tekanan waktu.
4. Kehilangan Reputasi
Likuidasi bisa merusak reputasi perusahaan, terutama jika terkait dengan masalah hukum, keuangan, atau manajemen yang mengakibatkan penutupan perusahaan.
5. Kewajiban Hukum
Proses likuidasi memerlukan pemenuhan kewajiban hukum, seperti pembayaran utang kepada kreditur. Jika tidak dilakukan dengan benar, ini bisa menghasilkan sengketa hukum dan biaya tambahan.
6. Kerugian Pada Kreditur
Kreditur mungkin tidak dapat mendapatkan kembali seluruh pinjaman yang mereka berikan kepada perusahaan yang dilikuidasi, terutama jika aset perusahaan tidak mencukupi untuk menutupi semua utang.
7. Dampak Terhadap Pasar
Likuidasi perusahaan besar atau signifikan dapat memiliki dampak negatif pada pasar keuangan dan ekonomi secara keseluruhan, terutama jika perusahaan tersebut memiliki keterkaitan yang kuat dengan pihak lain atau jika likuidasi tersebut menimbulkan kekhawatiran sistemik.
Semua risiko ini harus dipertimbangkan dengan cermat oleh pemegang kepentingan sebelum memutuskan untuk melikuidasi sebuah perusahaan.
Contoh Kasus Likuidasi Perusahaan
Contoh kasus likuidasi perusahaan dilakukan oleh salah satu perusahaan bumn dan juga salah satu perusahaan swasta. Simak penjelasannya di bawah ini.
PT. Istaka karya merupakan salah satu BUMN yang mengalami pailit dan likuidasi perusahaan. Pembubaran dan likuidasi PT Istaka Karya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Jumat, 17 Maret 2023. PP tersebut mengindikasikan bahwa pembubaran perusahaan tersebut didasarkan pada keputusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022, yang menyatakan PT Istaka Karya sebagai pailit.
Aturan tersebut menegaskan bahwa proses likuidasi dalam rangka pembubaran PT Istaka Karya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara. Pembubaran PT Istaka Karya, termasuk proses likuidasi, harus diselesaikan dalam waktu paling lambat 5 tahun, terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit. Seluruh sisa kekayaan hasil likuidasi PT Istaka Karya akan disetorkan ke kas negara.
Salah satu contoh lainnya adalah Seven Eleven Indonesia. Seven eleven Indonesia menjadi perusahaan selanjutnya yang mengalami likuidasi dan menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Likuidasi ini terjadi pada tahun 2017, padahal saat itu Seven Eleven menjadi favorit anak muda di Jakarta untuk nongkrong.
Penutup
Likuidasi perusahaan memang memiliki berbagai risiko likuiditas yang salah satunya adalah risiko hukum.Apabila anda pebisnis atau investor yang mengalami likuidasi tentunya harus cermat dalam mengambil kebijakan agar meminimalisir risiko yang terjadi. Risiko tersebut bisa menimpa reputasi perusahaan, kreditur, pasar, dan para karyawannya.
Solusi tepat dan cermat untuk mengambil kebijakan salah satunya adalah berkonsultasi dengan Hukumku. Temui mitra advokat dengan spesialisasi dunia bisnis dan investasi. Hanya dengan 50.000 anda bisa mendapatkan saran dan pendampingan hukum yang optimal. Ayo download Hukumku sekarang juga,
Comments