top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Lukas Enembe Meninggal Dunia, Bagaimana Dengan Kelanjutan Kasus Hukumnya?

Lukas Enembe di persidangan sebelum meninggal

Foto: Julio Trisaputra/tvonenews.com


Jakarta, Hukumku - Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua, meninggal pada Selasa (26/12) di Rumah Sakit TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Kepala RSPAD, Letjen Albertus Budi Sulistya dan kuasa hukum LUKAS Enembe, Antonius Eko Nugroho. 


Diketahui memang Lukas seringkali mendapatkan perawatan di RSPAD karena penyakit gagal ginjal. Lukas sudah menjalani pengobatan sejak awal sidang kasusnya dimulai. 


Lukas Enembe beberapa bulan terakhir sedang menjalani persidangan mengenai kasus korupsi dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Lukas diketahui sudah dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan pidana ganti rugi dengan total nominal Rp 48,8 miliar. 


Hal ini karena Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi ketika Lukas menjabat sebagai Gubernur Papua pada tahun 2013 hingga 2022. 


Dengan meninggalnya Lukas Enembe publik bertanya-tanya bagaimana mengenai kelanjutan perkara Lukas Enembe?


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka suara mengenai hal ini. KPK menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana terdakwa sudah berakhir secara hukum, namun dalam konteks tindak pidana korupsi, negara masih bisa menuntut pengembalian kerugian keuangan negara melalui hukum perdata. 


“Hak menuntut negara untuk mengembalikan keuangan negara masih dapat dilakukan. Tepatnya melalui proses hukum perdata,” ucap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.


Catatan

Berdasarkan Undang-undang Indonesia, penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dapat dihentikan jika terdakwa meninggal dunia. Hal ini tercantum pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!


Jangan lupa download aplikasi kami di Playstore! 


HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

3 comentarios


faizzaki
faizzaki
02 ene

hmmm wah ini mengejutkan si

Me gusta

ajibarang
ajibarang
02 ene

terus hukumannya gimn itu ?

Me gusta
Contestando a

sesuai Pasal 77 KUHP tuntutan pidana terhadap tersangka korupsi yang meninggal dunia gugur/hapus dan tidak dapat ditujukan kepada ahli waris.

Sedangkan berdasarkan temuan instansi yang berwenang / audit eksternal telah ditemukan kerugian keuangan negara, maka dapat dilakukan gugatan perdata terhadap ahli waris terdakwa Pasal 34 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Me gusta
bottom of page