Foto: Fakultas Hukum UMSU
Jakarta, Hukumku - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2023. Dalam SEMA itu dituliskan bahwa lembaga swasta yang membuat perjanjian menggunakan bahasa asing tidak bisa langsung batal perjanjiannya meskipun tidak disertai terjemahan bahasa Indonesia. Hal ini bisa tetap dilanjutkan dengan catatan bahwa terdapat bukti tidak ada itikad buruk dalam perjanjian itu.
Perlu diketahui bahwa dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman dan perjanjian. Hal ini tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi:
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
Terdapat perdebatan mengenai peraturan ini. Terdapat perusahaan Indonesia yang melakukan perjanjian dengan perusahaan dari Amerika Serikat dalam bahasa Inggris. Terdapat sengketa dalam perjanjian tersebut dan MA membatalkan perjanjian tersebut karena tidak sesuai dengan aturan Indonesia yang mengharuskan penggunaan bahasa Indonesia dalam dokumen perjanjian.
Kejadian ini membuat investor khawatir karena bisa saja kerja sama yang dijalin dibatalkan. Atas dasar itu, akhirnya MA mengeluarkan SEMA ini untuk menjadi solusi atas permasalahan tersebut.
Catatan
Berdasarkan Undang-undang Indonesia, MA memiliki wewenang untuk mengawasi dan memberi petunjuk mengenai sengketa dan wewenang-wewenang sejenisnya. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 dan UU Nomor 14 Tahun 1985. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
Jangan lupa download aplikasi kami di Playstore!Â
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
Comments