• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum Atas Kasus Satelit Kemenhan
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
news

Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum Atas Kasus Satelit Kemenhan

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 13, 2025
3 Menit Baca
Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum Atas Kasus Satelit Kemenhan
Bagikan

Jakarta, Hukumku – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto. 

Agus Purwoto merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa dengan satelit Artemis Avanti di Kemenhan RI Tahun 2015. 

Kasus ini yang diputus oleh hakim bernama Agung Suharto dengan hakim Agung Agustinus purnomo Hadi dan hakim Agung Yanto sebagai anggota majelis pada 7 Maret 2024. 

“Tolak,” demikian bunyi dari amar putusan kasasi Agung Purwoto yang dilansir dari situs MA, Selasa (19/3/2024). 

Agus Purwoto akan tetap dihukum selama 12 tahun penjara sebagaimana putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Koneksitas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Agus Purwoto terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DKN) Arifin Wiguna dan Direktur Utama PT DNK, Surya Cipta Witoelar.

Baca Juga

Hukumku dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Tandatangani MoU untuk Modernisasi Dunia Hukum dan Teknologi bagi Emiten Indonesia
Indonesia Overhauls Tourism Governance Under New Law, Signaling Tighter Rules and Sustainability Push
Indonesia Overhauls Tourism Governance Under New Law, Signaling Tighter Rules and Sustainability Push
OJK Terbitkan Aturan Baru IPO 2025: Porsi Investor Ritel Naik Jadi 50%

Majelis Koneksitas ini terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Peradilan Militer. Hal ini terjadi lantaran terdakwa Agus Purwoto merupakan anggota TNI.

Selain mendapatkan hukuman pidana penjara, Agus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Proyek pengadaan satelit slot orbit 123”BT ini disebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 453.094.059.540,68. 

 

Kerugian negara tersebut didapat dari hasil laporan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022. 

Fakta hukum di persidangan terungkap, Agus Purwoto diminta oleh Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar untuk menandatangani kontrak sewa satelit floater antara satelit Artemis antara Kemenhan dengan Avanti Communication Limited.  

Agus Purwoto yang pada saat itu berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan satelit tersebut. Tindakannya tidak sesuai dengan tugas pokok dan tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak tersebut. 

Tidak hanya hal itu, pengadaan satelit juga belum ada pembuatan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa dan belum ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) serta belum ada Harga Perkiraan Sendiri (HPS). 

Karena tindakan tersebut Agus Purwoto dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Catatan 

Berdasarkan Undang-Undang di Indonesia, Kasasi merupakan upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan suatu putusan pengadilan tingkat banding atau putusan tingkat terakhir. Kasasi telah diatur dalam Pasal 259 ayat (1) KUHAP. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!

HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Kesalahan Umum dalam Penyusunan Gugatan yang Merugikan Klien
Januari 8, 2026
KUHAP & KUHP Baru: Ini Strategi Advokat Menangani Perkara
Januari 7, 2026
kuhap baru
Denda UU PDP Alami Penyesuaian: Apa Implikasi Hukum Pasca KUHP Baru?
Januari 6, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

news

Penawaran Aset Digital di Indonesia: Ketentuan Baru dalam Draft OJK 2025

5 Menit Baca
Regulation No. 5 of 2025
news

Ministry of Investment and Downstream Industry (BKPM) Regulation No. 5 of 2025: Explanation, Impact, and Legal Analysis

5 Menit Baca
news

Key Provisions and Pathways Under Indonesia’s New Diaspora Immigration Regulation

7 Menit Baca
PP-28-2025
news

PP 28/2025 Resmi Berlaku, Apa Dampaknya bagi Perizinan Usaha di Indonesia?

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?