Foto: Antara
Jakarta, Hukumku - Publik ramai membicarakan Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), yang hadir pada acara wisuda Taruna Akademi Militer (Akmil) dan Akademi Kepolisian (Akpol).
Edhy merupakan terpidana kasus suap ekspor benur dan dijatuhi vonis pidana penjara selama lima tahun pada Juli 2021 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Edhy menjalani hukuman pidana penjaranya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Selain itu, Edhy juga divonis pidana denda Rp 400 juta.
Edhy ternyata sudah dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2023. Hal ini dikonfirmasi oleh Deddy Eduar Eka, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham).
“Tanggal 18-8-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomo: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” ucap Deddy pada Rabu (29/11).
Dijelaskan bahwa Edhy sudah membayar denda yang diberikan padanya dan dia juga berkelakuan baik selama berada di Lapas. Kelakuan baik ini berdasarkan sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total remisi sebanyak 7 bulan 15 hari. Selama menjalani pembebasan bersyarat, Edhy diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.
Catatan
Berdasarkan Undang-undang Indonesia, pembebasan bersyarat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
Jangan lupa download aplikasi kami di Playstore!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
waduh ini bisa jadi rambu"
wah wah
malu deh kalo gua mah