top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Status Daftar Pencarian Orang (DPO): Apakah Memiliki Masa Berlaku?


Pelajari tentang masa berlaku status DPO polisi, apakah status ini memiliki masa berlaku, dan ketentuan hukum terkait DPO di Indonesia

Daftar pencarian orang atau DPO adalah suatu istilah yang mungkin seringkali anda dengar. Istilah tersebut mengacu kepada seseorang yang diduga pelaku kriminal namun belum ditemukan atau masih dalam tahap pencarian. lantas sampai kapankah pencarian itu akan dilakukan dan adakah masa berlaku DPO polisi?


Untuk keterangan lebih lanjut mengenai masa berlaku status daftar pencarian orang. ayo simak artikel berikut ini.


Ketentuan Hukum Terkait Status DPO


Seperti yang diketahui, DPO adalah sebuah istilah bagi orang yang terlibat dalam kasus kejahatan dan melarikan diri sehingga menjadi buronan atau incaran polisi. Adapun orang yang berstatus DPO ini bisa didakwa menjadi tersangka apabila terbukti melakukan tindak pidana.


Status DPO diatur dalam Pasal 17 ayat (6) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan: “Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya dicatat dalam Daftar Pencarian Orang dan dibuatkan surat pencarian orang”. 


Orang yang menjadi DPO pada umumnya adalah orang yang berusaha melarikan diri atau melepaskan diri dari jerat hukum dengan cara bersembunyi agar tidak diketahui keberadaannya oleh aparat penegak hukum sampai tindak pidana yang disangkakan terhadapnya kadaluarsa sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan.



Adapun prosedur penetapan DPO ini diberlakukan oleh pihak penyidik maupun penyelidik selaku pihak yang berwenang berdasarkan Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.  Selain itu, juga tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.


Apakah Status DPO Memiliki Masa Berlaku?


Batas waktu pengikatan status seseorang dalam daftar orang yang dicari tidak ditentukan dan tidak diatur secara jelas dalam KUHAP. Namun pencabutan atau masa berakhir status DPO kerap diasosiasikan dengan salah satu pasal yaitu pasal 78 KUHP.


Pencabutan status DPO seseorang dapat dilakukan jika orang tersebut sudah ditemukan atau dihapusnya status DPO seseorang erat kaitannya dengan pasal 78 KUHP mengenai kewenangan menuntut hapus pidana karena daluwarsa. Isi pasal 78 KUHP  yaitu :


  1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, jangka waktu daluwarsa 1 (satu) tahun;


  1. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, jangka waktu daluarsanya 6 (enam) tahun;


  1. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 (tiga) tahun, jangka waktu daluarsanya 12 (dua belas) tahun;


  1. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, jangka waktu daluarsanya 18 (delapan belas) tahun;


  1. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum 18 (delapan belas) tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.


Jadi dapat disimpulkan bahwa status DPO dapat hapus atau gugur apabila telah melewati ketentuan yang disebutkan dalam pasal 78 KUHP, namun dikecualikan terhadap kasus kejahatan kemanusiaan genosida dan Korupsi.


Proses Penetapan dan Penghapusan Status DPO

Berikut prosedur penetapan DPO menurut Perkap 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkaba No.3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana:


  1. Apabila tersangka benar-benar terlibat dalam suatu tindak pidana berdasarkan bukti-bukti yang cukup sebagai tersangka, maka ada resiko untuk didakwa dengan tindak pidana yang dituduhkan itu setelah dikuatkan dalam perjalanan perkara. Kami sedang menyelidiki.


  1. Dalam hal tersangka tidak ditemukan setelah dilakukan upaya paksa berupa pemanggilan dan penangkapan serta penggeledahan tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


  1. Yang membuat dan menandatangani DPO adalah pengawas/asisten pemeriksa dan/atau pemeriksa atau pembantu pemeriksa yang dikenal Kasatker sebagai pemeriksa.


  1. Setelah DPO diterbitkan, inspektur akan:


  • Mengungkapkan kepada publik melalui layanan humas lokal.

  • Kirim ke departemen kepolisian lain dan transfer informasi ke jajaran dan file untuk pengungkapan.


5. DPO harus mencantumkan dan menjelaskan secara rinci: 

  • Nama lengkap kantor polisi yang mengeluarkan DPO; 

  • Nomor telepon kontak penyidik ​​

  • Nomor dan tanggal laporan polisi 

  • Nama pemohon 

  • Uraian singkat kasus 

  • Pelanggaran sehubungan dengan pelanggaran; 

  • Ciri-ciri/identitas buronan (melampirkan foto dengan ciri-ciri yang  lengkap dan spesifik dari tersangka yang dicari, antara lain  nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi badan, warna kulit, jenis kelamin, kebangsaan, rambut, hidung, sidik jari, dsb)


Untuk penghapusan status DPO bisa dilakukan apabila sudah terjadi daluarsa sesuai dengan hukum pasal 78 KUHP. Status DPO juga dapat dicabut apabila kurang atau tidak adanya alat bukti yang cukup.


Kesimpulan


Status daftar pencarian orang atau DPO memang adalah daftar yang dikeluarkan oleh kepolisian. Walau bagaimanapun tidak menutup kemungkinan ada kerabat yang menjadi DPO atau anda sendiri yang menjadi korban dari seseorang DPO. Berbagai permasalahan itu tentunya membutuhkan penanganan khusus sesuai hukum yang berlaku.


Anda tak perlu risau lagi, karena kini hadir Hukumku untuk permasalahan hukum anda. Dimanapun anda, hanya dengan membuka aplikasi Hukumku, anda dapat berkonsultasi dengan mitra pengacara yang professional di bidang hukum. Jadi, tak usah ragu-ragu lagi, download Hukumku sekarang juga dan nikmati semua kemudahannya!





Comments


bottom of page