• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Status Daftar Pencarian Orang (DPO): Apakah Memiliki Masa Berlaku?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Status Daftar Pencarian Orang (DPO): Apakah Memiliki Masa Berlaku?

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 13, 2025
6 Menit Baca
Status Daftar Pencarian Orang (DPO): Apakah Memiliki Masa Berlaku?
Bagikan

Daftar pencarian orang atau DPO adalah suatu istilah yang mungkin seringkali anda dengar. Istilah tersebut mengacu kepada seseorang yang diduga pelaku kriminal namun belum ditemukan atau masih dalam tahap pencarian. lantas sampai kapankah pencarian itu akan dilakukan dan adakah masa berlaku DPO polisi?

Untuk keterangan lebih lanjut mengenai masa berlaku status daftar pencarian orang. ayo simak artikel berikut ini.

Daftar Isi
Ketentuan Hukum Terkait Status DPOApakah Status DPO Memiliki Masa Berlaku?Proses Penetapan dan Penghapusan Status DPOKesimpulan

Ketentuan Hukum Terkait Status DPO

Seperti yang diketahui, DPO adalah sebuah istilah bagi orang yang terlibat dalam kasus kejahatan dan melarikan diri sehingga menjadi buronan atau incaran polisi. Adapun orang yang berstatus DPO ini bisa didakwa menjadi tersangka apabila terbukti melakukan tindak pidana.

Status DPO diatur dalam Pasal 17 ayat (6) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan: “Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya dicatat dalam Daftar Pencarian Orang dan dibuatkan surat pencarian orang”. 

Orang yang menjadi DPO pada umumnya adalah orang yang berusaha melarikan diri atau melepaskan diri dari jerat hukum dengan cara bersembunyi agar tidak diketahui keberadaannya oleh aparat penegak hukum sampai tindak pidana yang disangkakan terhadapnya kadaluarsa sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan.

Adapun prosedur penetapan DPO ini diberlakukan oleh pihak penyidik maupun penyelidik selaku pihak yang berwenang berdasarkan Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.  Selain itu, juga tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Baca Juga

shadow director
Shadow Directors dalam Perseroan Terbatas: Apakah Bisa Dipidana?
jenis saksi dalam perkara pidana
9 Jenis Saksi dalam Perkara Pidana
asas hukum pidana
Ini 9 Macam Asas Hukum Acara Pidana

Apakah Status DPO Memiliki Masa Berlaku?

Batas waktu pengikatan status seseorang dalam daftar orang yang dicari tidak ditentukan dan tidak diatur secara jelas dalam KUHAP. Namun pencabutan atau masa berakhir status DPO kerap diasosiasikan dengan salah satu pasal yaitu pasal 78 KUHP.

Pencabutan status DPO seseorang dapat dilakukan jika orang tersebut sudah ditemukan atau dihapusnya status DPO seseorang erat kaitannya dengan pasal 78 KUHP mengenai kewenangan menuntut hapus pidana karena daluwarsa. Isi pasal 78 KUHP  yaitu :

  1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, jangka waktu daluwarsa 1 (satu) tahun;
  1. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, jangka waktu daluarsanya 6 (enam) tahun;
  1. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 (tiga) tahun, jangka waktu daluarsanya 12 (dua belas) tahun;
  1. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, jangka waktu daluarsanya 18 (delapan belas) tahun;
  1. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum 18 (delapan belas) tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

Jadi dapat disimpulkan bahwa status DPO dapat hapus atau gugur apabila telah melewati ketentuan yang disebutkan dalam pasal 78 KUHP, namun dikecualikan terhadap kasus kejahatan kemanusiaan genosida dan Korupsi.

Proses Penetapan dan Penghapusan Status DPO

Berikut prosedur penetapan DPO menurut Perkap 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkaba No.3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana:

  1. Apabila tersangka benar-benar terlibat dalam suatu tindak pidana berdasarkan bukti-bukti yang cukup sebagai tersangka, maka ada resiko untuk didakwa dengan tindak pidana yang dituduhkan itu setelah dikuatkan dalam perjalanan perkara. Kami sedang menyelidiki.
  1. Dalam hal tersangka tidak ditemukan setelah dilakukan upaya paksa berupa pemanggilan dan penangkapan serta penggeledahan tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Yang membuat dan menandatangani DPO adalah pengawas/asisten pemeriksa dan/atau pemeriksa atau pembantu pemeriksa yang dikenal Kasatker sebagai pemeriksa.
  1. Setelah DPO diterbitkan, inspektur akan:
  • Mengungkapkan kepada publik melalui layanan humas lokal.
  • Kirim ke departemen kepolisian lain dan transfer informasi ke jajaran dan file untuk pengungkapan.

5. DPO harus mencantumkan dan menjelaskan secara rinci: 

  • Nama lengkap kantor polisi yang mengeluarkan DPO; 
  • Nomor telepon kontak penyidik ​​
  • Nomor dan tanggal laporan polisi 
  • Nama pemohon 
  • Uraian singkat kasus 
  • Pelanggaran sehubungan dengan pelanggaran; 
  • Ciri-ciri/identitas buronan (melampirkan foto dengan ciri-ciri yang  lengkap dan spesifik dari tersangka yang dicari, antara lain  nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi badan, warna kulit, jenis kelamin, kebangsaan, rambut, hidung, sidik jari, dsb)

Untuk penghapusan status DPO bisa dilakukan apabila sudah terjadi daluarsa sesuai dengan hukum pasal 78 KUHP. Status DPO juga dapat dicabut apabila kurang atau tidak adanya alat bukti yang cukup.

Kesimpulan

Status daftar pencarian orang atau DPO memang adalah daftar yang dikeluarkan oleh kepolisian. Walau bagaimanapun tidak menutup kemungkinan ada kerabat yang menjadi DPO atau anda sendiri yang menjadi korban dari seseorang DPO. Berbagai permasalahan itu tentunya membutuhkan penanganan khusus sesuai hukum yang berlaku.

Anda tak perlu risau lagi, karena kini hadir Hukumku untuk permasalahan hukum anda. Dimanapun anda, hanya dengan membuka aplikasi Hukumku, anda dapat berkonsultasi dengan mitra pengacara yang professional di bidang hukum. Jadi, tak usah ragu-ragu lagi, download Hukumku sekarang juga dan nikmati semua kemudahannya!

TAGGED:Hukum Pidana
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
yurisprudensi
Mengapa Yurisprudensi Penting dalam Praktik Hukum di Indonesia?
Januari 2, 2026
klausul kontrak bermasalah
Klausul Kontrak yang Paling Sering Menjadi Sumber Sengketa Hukum
Januari 2, 2026
Skill Wajib yang Harus Dimiliki Lawyer Muda di Era Digital
Desember 30, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

General

Mengungkap Ragam Modus Pencucian Uang di Indonesia

4 Menit Baca
asas legalitas
General

Mengenal Asas Legalitas sebagai Fondasi Keadilan Pidana

3 Menit Baca
tahapan dalam proses penyidikan
General

Pengacara Harus Tau! Ini Sederet Tahapan dalam Proses Penyidikan

4 Menit Baca
General

Terdapat Kejanggalan dalam Penyidikan? Begini Langkah Hukumnya

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?