• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Memahami Bilateral Investment Treaty (BIT) untuk Korporasi
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Memahami Bilateral Investment Treaty (BIT) untuk Korporasi

By Deswita Abellia, S.H.
Terakhir Diperbarui September 26, 2025
4 Menit Baca
Memahami-Bilateral-Investment-Treaty-BIT-untuk-Korporasi
Bagikan

Dalam era globalisasi dan keterbukaan ekonomi, investasi lintas negara telah menjadi strategi utama bagi banyak korporasi untuk memperluas jaringan bisnis dan meningkatkan daya saing. Namun, langkah ekspansi internasional tidak terlepas dari berbagai risiko hukum, politik, maupun ekonomi yang dapat mempengaruhi keberlangsungan investasi.

Oleh karena itu, diperlukan suatu instrumen hukum internasional yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi investor asing. Salah satu instrumen tersebut adalah Bilateral Investment Treaty (BIT).

Daftar Isi
Apa itu Bilateral Investment Treaty (BIT)?Landasan Hukum Bilateral Investment Treaty (BIT) di IndonesiaManfaat Bilateral Investment Treaty (BIT) bagi KorporasiLindungi Investasi Korporasi Anda dengan Hukumku!

Apa itu Bilateral Investment Treaty (BIT)?

Bilateral Investment Treaty (BIT) merupakan perjanjian internasional yang bersifat mengikat secara hukum antara 2 (dua) negara, bertujuan memberikan perlindungan dan mendorong investasi, serta memastikan kepastian hukum dan standar perlakuan adil bagi para investor asing. 

Secara umum, Bilateral Investment Treaty (BIT) pada dasarnya memuat beberapa aspek penting, yaitu:

  1. Hak-hak investor, yakni memberikan perlindungan hukum atas modal, keuntungan, maupun kepentingan bisnis.
  2. Kewajiban negara penerima investasi, yakni memastikan adanya kepastian hukum, perlakuan yang adil, serta perlindungan dari tindakan perampasan tanpa kompensasi.
  3. Mekanisme penyelesaian sengketa investasi, yakni memberikan akses bagi investor untuk menyelesaikan perkara dengan arbitrase internasional melalui ICSID (International Centre of Settlement of Investment Disputes). 

Bagi korporasi, keberadaan Bilateral Investment Treaty (BIT) berfungsi sebagai instrumen hukum yang krusial, karena tidak hanya memberikan jaminan perlindungan investasi lintas negara, tetapi juga memperkuat kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas bisnis internasional.

Landasan Hukum Bilateral Investment Treaty (BIT) di Indonesia

Meskipun Bilateral Investment Treaty (BIT) bersifat internasional, pelaksanaannya diatur dalam sistem hukum nasional. Berikut beberapa ketentuan hukumnya, yaitu:

Baca Juga

integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
tugas likuidator
Ini 9 Tugas Penting Likuidator Perseroan Terbatas
batasan business judgment rule
Menakar Batasan Business Judgment Rule dalam Melindungi Direksi Perusahaan
  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Manfaat Bilateral Investment Treaty (BIT) bagi Korporasi

Bagi korporasi yang melakukan investasi lintas negara, Bilateral Investment Treaty (BIT) menawarkan sejumlah keuntungan strategis yang dapat memperkuat bisnis internasional:

  1. Perlindungan dari Pengambilalihan Aset

Bilateral Investment Treaty (BIT) menjamin investor asing tidak akan mengalami nasionalisasi atau perampasan aset tanpa kompensasi yang adil, sehingga modal dan investasi lebih aman.

  1. Fair and Equitable Treatment (FET)

Investor mendapatkan perlakuan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif dibandingkan investor lokal atau investor asing dari negara lain.

  1. Kebebasan Transfer Dana

Perusahaan dapat memindahkan keuntungan, dividen, royalti, maupun modal kembali ke negara asal tanpa hambatan yang berlebihan.

  1. Jaminan Perlindungan Hukum dan Keamanan

Bilateral Investment Treaty (BIT) memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap risiko politik maupun perubahan regulasi mendadak yang dapat mempengaruhi investasi.

  1. Akses ke Mekanisme Arbitrase Internasional

Apabila terjadi pelanggaran terhadap hak-hak investor, maka sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase internasional seperti ICSID ataupun UNCITRAL, tanpa harus bergantung pada pengadilan domestik negara penerima investasi.

  1. Meningkatkan Daya Tarik Investasi

Keberadaan Bilateral Investment Treaty (BIT) menunjukkan bahwa negara tersebut menghargai investor asing dan mendukung iklim investasi yang stabil, sehingga memperkuat reputasi korporasi di mata mitra internasional.

Lindungi Investasi Korporasi Anda dengan Hukumku!

Konsultasikan strategi hukum investasi perusahaan Anda Bersama Hukumku. Mitra terpercaya yang menyediakan solusi hukum komprehensif, professional, dan tepat sasaran bagi korporasi yang ingin berkembang secara global. Jangan biarkan risiko hukum menghambat pertumbuhan bisnis Anda!

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Hukum BisnisHukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByDeswita Abellia, S.H.
Follow:
Lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Kristen Indonesia yang berfokus dan tertarik di bidang hukum pidana, hukum ketenagakerjaan dan hukum bisnis. Berpengalaman dalam penelitian hukum, analisis kasus, serta penyusunan artikel hukum yang berbasis kajian akademis.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

cabotage
General

Mengenal Prinsip Cabotage dalam Hukum Perkapalan di Indonesia: Perlindungan atau Hambatan?

4 Menit Baca
charter party
General

Klausul Force Majeure dalam Charter Party Sewa Kapal: Perlindungan atau Celah Hukum?

5 Menit Baca
peran paralegal
General

Ini Peran Paralegal dalam Litigasi dan Non-Litigasi

2 Menit Baca
peran in-house counsel
General

Peran In-House Counsel dalam Menjaga Bisnis Tetap Legal

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?