Dalam era globalisasi dan keterbukaan ekonomi, investasi lintas negara telah menjadi strategi utama bagi banyak korporasi untuk memperluas jaringan bisnis dan meningkatkan daya saing. Namun, langkah ekspansi internasional tidak terlepas dari berbagai risiko hukum, politik, maupun ekonomi yang dapat mempengaruhi keberlangsungan investasi.
Oleh karena itu, diperlukan suatu instrumen hukum internasional yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi investor asing. Salah satu instrumen tersebut adalah Bilateral Investment Treaty (BIT).
Apa itu Bilateral Investment Treaty (BIT)?
Bilateral Investment Treaty (BIT) merupakan perjanjian internasional yang bersifat mengikat secara hukum antara 2 (dua) negara, bertujuan memberikan perlindungan dan mendorong investasi, serta memastikan kepastian hukum dan standar perlakuan adil bagi para investor asing.
Secara umum, Bilateral Investment Treaty (BIT) pada dasarnya memuat beberapa aspek penting, yaitu:
- Hak-hak investor, yakni memberikan perlindungan hukum atas modal, keuntungan, maupun kepentingan bisnis.
- Kewajiban negara penerima investasi, yakni memastikan adanya kepastian hukum, perlakuan yang adil, serta perlindungan dari tindakan perampasan tanpa kompensasi.
- Mekanisme penyelesaian sengketa investasi, yakni memberikan akses bagi investor untuk menyelesaikan perkara dengan arbitrase internasional melalui ICSID (International Centre of Settlement of Investment Disputes).
Bagi korporasi, keberadaan Bilateral Investment Treaty (BIT) berfungsi sebagai instrumen hukum yang krusial, karena tidak hanya memberikan jaminan perlindungan investasi lintas negara, tetapi juga memperkuat kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas bisnis internasional.
Landasan Hukum Bilateral Investment Treaty (BIT) di Indonesia
Meskipun Bilateral Investment Treaty (BIT) bersifat internasional, pelaksanaannya diatur dalam sistem hukum nasional. Berikut beberapa ketentuan hukumnya, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Manfaat Bilateral Investment Treaty (BIT) bagi Korporasi
Bagi korporasi yang melakukan investasi lintas negara, Bilateral Investment Treaty (BIT) menawarkan sejumlah keuntungan strategis yang dapat memperkuat bisnis internasional:
- Perlindungan dari Pengambilalihan Aset
Bilateral Investment Treaty (BIT) menjamin investor asing tidak akan mengalami nasionalisasi atau perampasan aset tanpa kompensasi yang adil, sehingga modal dan investasi lebih aman.
- Fair and Equitable Treatment (FET)
Investor mendapatkan perlakuan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif dibandingkan investor lokal atau investor asing dari negara lain.
- Kebebasan Transfer Dana
Perusahaan dapat memindahkan keuntungan, dividen, royalti, maupun modal kembali ke negara asal tanpa hambatan yang berlebihan.
- Jaminan Perlindungan Hukum dan Keamanan
Bilateral Investment Treaty (BIT) memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap risiko politik maupun perubahan regulasi mendadak yang dapat mempengaruhi investasi.
- Akses ke Mekanisme Arbitrase Internasional
Apabila terjadi pelanggaran terhadap hak-hak investor, maka sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase internasional seperti ICSID ataupun UNCITRAL, tanpa harus bergantung pada pengadilan domestik negara penerima investasi.
- Meningkatkan Daya Tarik Investasi
Keberadaan Bilateral Investment Treaty (BIT) menunjukkan bahwa negara tersebut menghargai investor asing dan mendukung iklim investasi yang stabil, sehingga memperkuat reputasi korporasi di mata mitra internasional.
Lindungi Investasi Korporasi Anda dengan Hukumku!
Konsultasikan strategi hukum investasi perusahaan Anda Bersama Hukumku. Mitra terpercaya yang menyediakan solusi hukum komprehensif, professional, dan tepat sasaran bagi korporasi yang ingin berkembang secara global. Jangan biarkan risiko hukum menghambat pertumbuhan bisnis Anda!
