• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Memahami CSR, Manfaat, dan Kewajibannya menurut Hukum
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Memahami CSR, Manfaat, dan Kewajibannya menurut Hukum

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 13, 2025
6 Menit Baca
Memahami CSR, Manfaat, dan Kewajibannya menurut Hukum
Bagikan

Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah konsep di mana perusahaan mengintegrasikan perhatian terhadap lingkungan dan sosial dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi dengan pemangku kepentingan. 

Di Indonesia, CSR tidak hanya merupakan pilihan etis, tetapi juga kewajiban hukum bagi perusahaan tertentu. Lantas, apa itu CSR dan apa saja manfaat serta tujuannya? Artikel ini akan membahas pengertian CSR, manfaatnya, serta kewajibannya menurut hukum di Indonesia secara tuntas. 

Daftar Isi
  • Tujuan Utama dari CSR
  • Manfaat dari CSR
  • Kewajiban Perusahaan dalam Menerapkan CSR
  • Contoh Kegiatan CSR
  • Kesimpulan

Tujuan Utama dari CSR

CSR mengacu pada praktik bisnis yang bertanggung jawab secara sosial, di mana perusahaan tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial tetapi juga pada dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas mereka. CSR mencakup berbagai kegiatan, seperti program lingkungan, dukungan komunitas, praktik ketenagakerjaan yang adil, dan etika bisnis.

Penerapan CSR di Indonesia menjadi perhatian khusus karena peran pentingnya dalam pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini juga diatur dalam berbagai peraturan hukum yang memastikan perusahaan menjalankan tanggung jawab sosialnya dengan baik.

Tujuan utama dari CSR adalah bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang dihasilkan dari kegiatan bisnisnya. Misalnya seperti produk sabun yang berdampak pada polusi limbah di sekitarnya atau produk kertas yang berdampak pada penebangan hutan. 

Dengan adanya CSR, kegiatan instansi atau individu yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat menjadi lebih terpantau dan teratasi. 

Baca Juga

KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan

Manfaat dari CSR

Pelaksanaan CSR memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan dan masyarakat, antara lain:

1. Meningkatkan Reputasi dan Citra Perusahaan

Perusahaan yang aktif dalam kegiatan CSR cenderung memiliki reputasi yang lebih baik di mata publik. Ini membantu membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pangsa pasar dan keuntungan.

2. Meningkatkan Hubungan dengan Pemangku Kepentingan

Melalui program CSR, perusahaan dapat membangun hubungan yang lebih baik dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, komunitas lokal, dan karyawan. Hal ini bisa menghasilkan dukungan yang lebih besar dan mempermudah operasional perusahaan.

3. Mengurangi Risiko Bisnis

Dengan menunjukkan komitmen terhadap tanggung jawab sosial, perusahaan dapat mengurangi risiko reputasi dan hukum. Kegiatan CSR dapat membantu menghindari konflik dengan komunitas lokal dan menurunkan kemungkinan terkena sanksi hukum atau regulasi.

4. Meningkatkan Moral dan Produktivitas Karyawan

Karyawan cenderung lebih termotivasi dan produktif ketika mereka merasa bekerja di perusahaan yang peduli terhadap kesejahteraan sosial dan lingkungan. Program CSR yang baik dapat meningkatkan kepuasan dan loyalitas karyawan.

5. Mendukung Pembangunan Berkelanjutan

CSR memainkan peran penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dengan memastikan bahwa perusahaan memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan dan masyarakat. Ini mencakup praktik bisnis yang berkelanjutan dan pengurangan dampak negatif dari operasi perusahaan.

Kewajiban Perusahaan dalam Menerapkan CSR

Di Indonesia, CSR bukan hanya pilihan, tetapi juga kewajiban hukum bagi beberapa jenis perusahaan. Berikut adalah beberapa peraturan hukum yang mengatur tentang CSR:

1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 mengatur bahwa perusahaan yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ini berarti perusahaan harus menyisihkan sebagian dari keuntungan mereka untuk program CSR yang bertujuan memperbaiki kondisi sosial dan lingkungan di sekitar mereka.

2. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas

Peraturan Pemerintah ini memberikan panduan lebih lanjut tentang implementasi CSR, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan CSR. Perusahaan diwajibkan untuk melibatkan pemangku kepentingan dalam perencanaan program CSR dan melaporkan hasil kegiatan mereka secara transparan.

3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Undang-Undang ini juga mengatur bahwa penanaman modal di Indonesia harus mempertimbangkan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Investor diwajibkan untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat lokal dan meminimalkan dampak lingkungan dari kegiatan investasi mereka.

Contoh Kegiatan CSR

Sebagai kegiatan yang diwajibkan kepada perusahaan, kegiatan CSR banyak kita jumpai. Beberapa contoh kegiatan CSR yang pernah dilakukan perusahaan adalah sebagai berikut. 

  1. Program Bring Back Our Bottle yang mengajak pelanggan mengembalikan kemasan kosong ke gerai The Body Shop Indonesia.
  2. Program Pertamina Hijau dengan mengadakan kegiatan konservasi ekosistem mangrove di Tambakrejo. 
  3. Program pertanian berkelanjutan dan ramah lingkungan, WAKSES (Wash Water dan Akses Sanitasi), local economic development, dan project KEHATI (Keragaman Hayati) yang dilakukan Danone Aqua. 
  4. Program Unilever Indonesia Foundation yang dilaksanakan Unilever Indonesia. 
  5. Program Pengembangbiakkan Bekantan oleh Adaro Energy. 

Kesimpulan

CSR adalah komponen penting dari bisnis modern yang bertanggung jawab secara sosial. Dalam menjalankan CSR, perusahaan mungkin membutuhkan bantuan ahli untuk memastikan bahwa program mereka efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Hukumku hadir sebagai solusi bagi perusahaan yang membutuhkan jasa konsultasi hukum secara real time. Hukumku adalah platform penyedia jasa konsultasi dengan advokat terpercaya yang siap membantu perusahaan Anda dalam menyusun dan mengimplementasikan program CSR yang sesuai dengan hukum. 

Kunjungi Hukumku untuk informasi lebih lanjut dan mulailah konsultasi Anda hari ini. Dengan Hukumku, memastikan kepatuhan hukum dan tanggung jawab sosial perusahaan Anda menjadi lebih mudah dan efisien.

TAGGED:Hukum BisnisHukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
perjanjian pranikah
Perjanjian Pranikah: Definisi, Isi, dan Perlindungan Hukumnya
Februari 5, 2026
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
Januari 29, 2026
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Januari 29, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
General

Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan

5 Menit Baca
peran in-house counsel
General

PKPU: Antara Penyelamatan Usaha dan Senjata Negosiasi Kreditur

5 Menit Baca
shadow director
General

Shadow Directors dalam Perseroan Terbatas: Apakah Bisa Dipidana?

4 Menit Baca
Registered Foreign Architect RFA
General

Registered Foreign Architect (RFA) di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Arsitek Asing

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?