Platform Riset Hukum Berbasis AI
Hipotik masih memiliki posisi yang penting dalam hukum perdata di Indonesia. Meski sering terlupakan karena kemunculan Hak Tanggunan, keberadaannya memberikan kepastian bagi kreditur sekaligus tantangan bagi debitur yang wanprestasi.
Artikel ini akan mengulas konsep hipotik secara lengkap untuk memberikan wawasan kepada praktisi hukum agar dapat menggunakannya secara strategis.
Definisi Hipotik
Hipotik adalah salah satu bentuk jaminan kebendaan yang diatur dalam KUHPerdata. Menurut Pasal 1162 KUHPerdata, hipotik didefinisikan sebagai suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan. Artinya, apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya, kreditur berhak mengeksekusi benda yang dijadikan objek hipotik untuk melunasi utang tersebut.
Ciri-Ciri dan Karakteristik Hipotik
Merupakan Hak Kebendaan atas Benda Tidak Bergerak
Menurut Pasal 1162 KUHPerdata, hipotik adalah hak kebendaan atas benda tidak bergerak yang dijadikan jaminan pelunasan suatu perikatan. Objek hipotik umumnya adalah benda tidak bergerak, tetapi dalam praktiknya tetap berlaku untuk kapal laut berukuran 20 m³ ke atas (Staatsblad 1908 No. 542 jo. Staatsblad 1937 No. 190).
Bersifat Accessoir
Hipotik tidak berdiri sendiri, tetapi bergantung pada perjanjian pokok, biasanya utang-piutang. Jika utang pokok dihapus, maka hipotik juga otomatis dihapus.
Memberikan Hak Didahulukan (Droit de Préférence)
Kreditur pemegang hipotik memiliki kedudukan istimewa dibandingkan kreditur lain. Dalam hal debitur wanprestasi, kreditur hipotik berhak didahulukan dalam pelunasan dari hasil penjualan objek jaminan.
Memiliki Hak Mengikuti (Droit de Suite)
Hipotik tetap melekat pada objeknya meskipun benda tersebut beralih ke pihak ketiga. Hal ini memberikan kepastian bagi kreditur bahwa haknya tidak hilang hanya karena terjadi perpindahan kepemilikan atas objek hipotik.
Tidak Memerlukan Penyerahan Fisik Objek Jaminan
Hipotik tidak menuntut penyerahan fisik benda kepada kreditur. Debitur tetap dapat menggunakan benda yang dijaminkan, sementara kreditur hanya memegang hak kebendaan yang melekat padanya.
Bersifat Absolut dan Publikatif
Hipotik memiliki sifat absolut, berlaku terhadap siapa pun (erga omnes). Untuk memberikan kepastian hukum, hipotik wajib didaftarkan agar publik mengetahui keberadaannya.
Diakui dalam Doktrin Hukum
R. Subekti menegaskan bahwa hipotik adalah bentuk perlindungan kreditur yang kuat karena sifat absolut dan hak didahulukan yang melekat padanya. Sifat ini menjadikan hipotik sebagai salah satu instrumen penting dalam hukum jaminan kebendaan
Perbedaan Hipotik dengan Fidusia, dan Gadai
Hipotik memiliki perbedaan mendasar dengan bentuk jaminan kebendaan lainnya, terutama dari segi objek dan mekanismenya.
Menurut Pasal 1162 KUHPerdata, hipotik adalah hak kebendaan atas benda tidak bergerak, khususnya kapal laut berukuran di atas 20 m³, yang memberikan hak didahulukan (droit de préférence) dan hak mengikuti (droit de suite) kepada kreditur.
Berbeda dengan gadai, yang objeknya adalah benda bergerak dan mengharuskan penyerahan fisik barang kepada kreditur, hipotik tidak memerlukan penyerahan fisik sehingga debitur tetap dapat menggunakan objek jaminan.
Sementara itu, fidusia juga digunakan untuk benda bergerak, tetapi dilakukan dengan akta notaris dan pendaftaran, memungkinkan debitur tetap menguasai benda yang dijaminkan.
Setelah berlakunya UUPA (UU No. 5 Tahun 1960), hipotik atas tanah digantikan oleh Hak Tanggungan (UU No. 4 Tahun 1996), yang memiliki sistem pendaftaran lebih modern dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Menurut R. Subekti, perbedaan utama hipotik dengan jaminan kebendaan lain adalah pada objek dan sifat haknya, di mana hipotik tetap menjadi jaminan yang kuat karena sifat absolutnya, meski kini ruang lingkupnya terbatas.
Kesimpulan
Hipotik tetap menjadi bagian penting dalam sejarah hukum jaminan kebendaan di Indonesia, terutama untuk objek tertentu seperti kapal laut. Bagi advokat, memahami dasar hukum dan praktik jaminan berarti memiliki strategi yang lebih kuat dalam menangani sengketa utang-piutang.
Dengan Legal Hero, Anda dapat mengakses jutaan putusan, regulasi, dan doktrin hukum secara cepat dan akurat untuk memperkuat argumen hukum dalam setiap perkara.
