• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Memahami Jaminan Hipotik dalam Hukum Perdata
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Memahami Jaminan Hipotik dalam Hukum Perdata

By Afiyah Salma Hermaya S.H.
Terakhir Diperbarui Oktober 3, 2025
4 Menit Baca
jaminan hipotik dalam hukum perdata dan perbedannya dengan jaminan fidusia
Bagikan

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!

Hipotik masih memiliki posisi yang penting dalam hukum perdata di Indonesia. Meski sering terlupakan karena kemunculan Hak Tanggunan, keberadaannya memberikan kepastian bagi kreditur sekaligus tantangan bagi debitur yang wanprestasi. 

Artikel ini akan mengulas konsep hipotik secara lengkap untuk memberikan wawasan kepada praktisi hukum agar dapat menggunakannya secara strategis.

Daftar Isi
Definisi HipotikCiri-Ciri dan Karakteristik HipotikPerbedaan Hipotik dengan Fidusia, dan GadaiKesimpulan

Definisi Hipotik

Hipotik adalah salah satu bentuk jaminan kebendaan yang diatur dalam KUHPerdata. Menurut Pasal 1162 KUHPerdata, hipotik didefinisikan sebagai suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan. Artinya, apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya, kreditur berhak mengeksekusi benda yang dijadikan objek hipotik untuk melunasi utang tersebut.

Ciri-Ciri dan Karakteristik Hipotik

Merupakan Hak Kebendaan atas Benda Tidak Bergerak

Menurut Pasal 1162 KUHPerdata, hipotik adalah hak kebendaan atas benda tidak bergerak yang dijadikan jaminan pelunasan suatu perikatan. Objek hipotik umumnya adalah benda tidak bergerak, tetapi dalam praktiknya tetap berlaku untuk kapal laut berukuran 20 m³ ke atas (Staatsblad 1908 No. 542 jo. Staatsblad 1937 No. 190).

Bersifat Accessoir

Hipotik tidak berdiri sendiri, tetapi bergantung pada perjanjian pokok, biasanya utang-piutang. Jika utang pokok dihapus, maka hipotik juga otomatis dihapus.

Memberikan Hak Didahulukan (Droit de Préférence)

Kreditur pemegang hipotik memiliki kedudukan istimewa dibandingkan kreditur lain. Dalam hal debitur wanprestasi, kreditur hipotik berhak didahulukan dalam pelunasan dari hasil penjualan objek jaminan.

Baca Juga

pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga
pembuktian terbalik dalam hukum perdata
Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata
charter party
Klausul Force Majeure dalam Charter Party Sewa Kapal: Perlindungan atau Celah Hukum?

Memiliki Hak Mengikuti (Droit de Suite)

Hipotik tetap melekat pada objeknya meskipun benda tersebut beralih ke pihak ketiga. Hal ini memberikan kepastian bagi kreditur bahwa haknya tidak hilang hanya karena terjadi perpindahan kepemilikan atas objek hipotik.

Tidak Memerlukan Penyerahan Fisik Objek Jaminan

Hipotik tidak menuntut penyerahan fisik benda kepada kreditur. Debitur tetap dapat menggunakan benda yang dijaminkan, sementara kreditur hanya memegang hak kebendaan yang melekat padanya.

Bersifat Absolut dan Publikatif

Hipotik memiliki sifat absolut, berlaku terhadap siapa pun (erga omnes). Untuk memberikan kepastian hukum, hipotik wajib didaftarkan agar publik mengetahui keberadaannya.

Diakui dalam Doktrin Hukum

R. Subekti menegaskan bahwa hipotik adalah bentuk perlindungan kreditur yang kuat karena sifat absolut dan hak didahulukan yang melekat padanya. Sifat ini menjadikan hipotik sebagai salah satu instrumen penting dalam hukum jaminan kebendaan

Perbedaan Hipotik dengan Fidusia, dan Gadai

Hipotik memiliki perbedaan mendasar dengan bentuk jaminan kebendaan lainnya, terutama dari segi objek dan mekanismenya.

Menurut Pasal 1162 KUHPerdata, hipotik adalah hak kebendaan atas benda tidak bergerak, khususnya kapal laut berukuran di atas 20 m³, yang memberikan hak didahulukan (droit de préférence) dan hak mengikuti (droit de suite) kepada kreditur.

Berbeda dengan gadai, yang objeknya adalah benda bergerak dan mengharuskan penyerahan fisik barang kepada kreditur, hipotik tidak memerlukan penyerahan fisik sehingga debitur tetap dapat menggunakan objek jaminan.

Sementara itu, fidusia juga digunakan untuk benda bergerak, tetapi dilakukan dengan akta notaris dan pendaftaran, memungkinkan debitur tetap menguasai benda yang dijaminkan.

Setelah berlakunya UUPA (UU No. 5 Tahun 1960), hipotik atas tanah digantikan oleh Hak Tanggungan (UU No. 4 Tahun 1996), yang memiliki sistem pendaftaran lebih modern dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.

Menurut R. Subekti, perbedaan utama hipotik dengan jaminan kebendaan lain adalah pada objek dan sifat haknya, di mana hipotik tetap menjadi jaminan yang kuat karena sifat absolutnya, meski kini ruang lingkupnya terbatas.

Kesimpulan

Hipotik tetap menjadi bagian penting dalam sejarah hukum jaminan kebendaan di Indonesia, terutama untuk objek tertentu seperti kapal laut. Bagi advokat, memahami dasar hukum dan praktik jaminan berarti memiliki strategi yang lebih kuat dalam menangani sengketa utang-piutang.

Dengan Legal Hero, Anda dapat mengakses jutaan putusan, regulasi, dan doktrin hukum secara cepat dan akurat untuk memperkuat argumen hukum dalam setiap perkara.

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
TAGGED:Hukum Perdata
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByAfiyah Salma Hermaya S.H.
Follow:
Lulusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan ketertarikan mendalam pada hukum bisnis dan hukum korporasi.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
OJK Terbitkan Aturan Baru IPO 2025: Porsi Investor Ritel Naik Jadi 50%
Desember 9, 2025
cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
Desember 5, 2025
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

force majeure
General

Sejauh Mana Penerapan Force Majeure dalam Kontrak?

5 Menit Baca
peran pengadilan dalam penegakan hukum perdata
General

Peran Pengadilan dalam Penegakan Hukum Perdata di Indonesia

4 Menit Baca
Asas-Hukum-yang-Mendasari-Amar-Putusan-Perdata
General

Asas-Asas Hukum yang Mendasari Amar Putusan Perdata

3 Menit Baca
putusan verstek
Uncategorized

Prosedur Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perdata

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?