Gagasan tentang keadilan telah menjadi pusat perdebatan filsafat dan hukum selama berabad-abad, dari pemikiran klasik hingga teori-teori kontemporer. Berbagai teori keadilan menawarkan cara pandang yang berbeda tentang bagaimana hak, kewajiban, dan sumber daya seharusnya dibagi dalam masyarakat. Cara kita memahami keadilan pada akhirnya akan mempengaruhi bagaimana hukum disusun, ditegakkan, dan dinilai.
Lalu, apa yang dimaksud dengan keadilan menurut berbagai teori yang berkembang? Dan sejauh mana teori-teori tersebut dapat diterapkan dalam konteks sistem hukum dan kebijakan publik di Indonesia saat ini?
Pengertian dan Jenis-Jenis Pengadilan
Teori keadilan merupakan kerangka filosofis yang membahas prinsip-prinsip dasar untuk mencapai keseimbangan sosial, moral, dan hukum dalam masyarakat. Konsep ini menekankan keadilan sebagai keutamaan utama yang membuat manusia cenderung berbuat adil dan menginginkan hal-hal yang adil, sebagaimana dirumuskan Aristoteles dalam Nicomachean Ethics. Secara esensial, keadilan bertujuan mewujudkan keselarasan di mana setiap individu memperoleh hak dan tanggung jawab sesuai kapasitasnya.
Beberapa teori keadilan yang banyak dijadikan rujukan dalam filsafat hukum dan politik antara lain:
- Keadilan distributif (Aristoteles)
Aristoteles memandang keadilan sebagai distribusi yang proporsional: manfaat dan beban dibagi berdasarkan kontribusi atau kelayakan. Teori ini menjadi dasar bagi pembahasan mengenai bagaimana sumber daya publik, layanan, atau kesempatan dibagi agar tidak timpang dan tetap mencerminkan prinsip “memberi kepada setiap orang sesuai haknya.”
- Keadilan prosedural (John Rawls & teori modern)
Rawls menekankan bahwa keadilan tidak hanya bergantung pada hasil akhir, tetapi terutama pada apakah prosedurnya fair dan tidak bias. Dalam kerangka ini, transparansi, konsistensi, serta perlakuan yang setara dalam proses pengambilan keputusan menjadi faktor utama yang menentukan apakah suatu kebijakan atau putusan dianggap adil.
- Keadilan korektif atau retributif (Aristoteles, diteruskan dalam teori hukum pidana modern)
Teori ini berfokus pada pemulihan keseimbangan ketika terjadi pelanggaran. Dalam konteks hukum, keadilan korektif diwujudkan melalui kompensasi bagi korban, ganti rugi, atau pemberian sanksi yang proporsional agar keadaan kembali seimbang dan pelaku mempertanggungjawabkan tindakannya.
- Teori keadilan utilitarian (Jeremy Bentham & John Stuart Mill)
Menilai keadilan berdasarkan manfaat terbesar bagi jumlah orang terbesar. Pendekatan ini sering dipakai untuk menganalisis kebijakan publik, namun menuai kritik karena berpotensi mengorbankan hak individu atau kelompok minoritas demi “manfaat kolektif”.
Penerapan Teori Keadilan dalam Hukum dan Kebijakan
Dalam praktik sehari-hari, teori-teori keadilan tidak berhenti sebagai konsep abstrak, tetapi menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan aturan maupun penegakan hukum. Prinsip-prinsip tersebut tercermin dalam berbagai kebijakan dan mekanisme peradilan sebagai berikut:
- Keadilan distributif
Prinsip ini tampak dalam kebijakan yang mengatur pembagian manfaat dan beban secara lebih merata, misalnya pajak progresif, bantuan sosial, atau subsidi pendidikan. Intinya, negara berusaha memastikan bahwa kelompok tertentu tidak menikmati keuntungan berlebih sementara kelompok lain dirugikan.
- Keadilan prosedural
Penerapannya terlihat dalam cara proses hukum dijalankan—apakah setiap orang diberi kesempatan yang sama untuk didengar, apakah prosedurnya transparan, dan apakah putusan dibuat melalui proses yang konsisten. Fokusnya adalah fairness dalam proses, bukan hasil.
- Keadilan korektif
Prinsip ini bekerja ketika terjadi pelanggaran atau kerugian. Dalam perkara perdata, misalnya, keadilan diwujudkan lewat ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Dalam perkara pidana, sanksi diberikan secara proporsional agar keseimbangan sosial dipulihkan.
- Pendekatan utilitarian
Teori ini tampak pada kebijakan publik yang mempertimbangkan manfaat terbesar bagi masyarakat luas. Misalnya, pembangunan infrastruktur atau pengaturan tarif tertentu dilakukan untuk menghasilkan dampak positif bagi sebanyak mungkin orang.
Baca Juga: Asas-Asas Hukum yang Mendasari Amar Putusan Perdata
Akses Jutaan Dokumen Hukum dengan Legal Hero
Legal Hero sebagai platform riset hukum berbasis AI yang memudahkan Anda mengakses jutaan dokumen hukum Indonesia, membandingkan pendekatan dalam berbagai kasus, dan menemukan dasar normatif yang tepat. Dengan dukungan riset yang kuat, penerapan teori keadilan dalam analisis hukum maupun penyusunan argumen dapat dilakukan dengan lebih terarah, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.