• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Apa Itu Pailit? Dasar Hukum dan Perbedannya dengan Bangkrut
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Apa Itu Pailit? Dasar Hukum dan Perbedannya dengan Bangkrut

By Donny Hartama Saragih, S.H. - Legal Content Writter
Terakhir Diperbarui Juli 4, 2025
4 Menit Baca
apa itu pailit dalam hukum kepailitan dan perbedaan dengan bangkrut
Bagikan

Isitlah pailit kerap kali dijumpai dalam dunia bisnis. Untuk beberapa kasus, masih ada yang sering menyebutnya dengan bangkrut. Padahal, kedua kata tersebut memiliki arti yang berbeda.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!

Artikel ini membahas secara jelas dan ringkas tentang apa itu pailit, dasar hukum, contoh kasus, serta perbedaannya dengan kebangkrutan.

Daftar Isi
Perbedaan Pailit dan BangkrutDasar Hukum KepailitanSyarat KepailitanTujuanContoh Kasus

Perbedaan Pailit dan Bangkrut

Pailit adalah status hukum di mana seorang individu atau entitas, diakui oleh pengadilan sebagai tidak mampu membayar utang-utangnya yang jatuh tempo. Proses pailit memungkinkan debitur untuk mengatur ulang atau melikuidasi utang-utangnya dan harus dengan bantuan dan keputusan dari Pengadilan Niaga.

Sementara itu, bangkrut adalah kondisi ketika sebuah perusahaan atau individu mengalami ketidakmampuan finansial yang serius. Hal ini membuat perusahaan tidak bisa lagi menjalankan aktivitas bisnis atau memenuhi kewajiban keuangannya.

Berbeda dengan pailit yang statusnya ditetapkan secara hukum oleh Pengadilan Niaga, bangkrut lebih merujuk pada kondisi finansial yang sulit tanpa harus ada putusan resmi dari pengadilan.

Dasar Hukum Kepailitan

Dasar hukum kepailitan di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) beserta peraturan pelaksanaannya. Undang-undang tersebut mengatur syarat, putusan, dan tata caranya seperti:

Baca Juga

kreditur tidak mendaftar debitur pkpu
Akibat Hukum Tidak Mendaftar Saat Debitur PKPU atau Pailit
hak eksekusi kreditur separatis pasal 55 dan pasal 56 dalam UU Kepailitan
Hak Eksekusi Kreditur Separatis: Pasal 55 & 56 UU Kepailitan
Harta Pribadi Ikut Terseret Saat Perusahaan Pailit? Ini Upaya Hukumnya
Harta Pribadi Ikut Terseret Saat Perusahaan Pailit? Ini Upaya Hukumnya
  • Permohonan
  • Pelaksanaan
  • Penyelesaian kewajiban oleh kurator
  • Pembatalan perbuatan hukum oleh debitur
  • Laporan ke pengadilan.

UU 37/2004 juga mengatur peran pengadilan dalam memutus permohonan, menunjuk pengurus kepailitan untuk mengelola dan melikuidasi aset debitur, serta mendistribusikan hasil likuidasi tersebut kepada kreditur terkait.

Syarat Kepailitan

Untuk terjadinya suatu kepailitan, tentu saja ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU dapat dipahami bahwa setidaknya ada dua syarat yaitu:

  1. Ada dua atau lebih kreditur; dan
  2. Ada satu utang yang telah jatuh waktu atau jatuh tempo dan dapat ditagih (due and payable) yang tidak dibayar lunas oleh debitur.

Permohonan pernyataan pailit juga harus dikabulkan oleh Pengadilan Niaga apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa dua syarat kepailitan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan telah dipenuhi.

Tujuan

Terdapat beberapa tujuan dari proses kepailitan diantaranya:

  • Memberi kesempatan kepada debitur untuk bernegosiasi restrukturisasi utang, termasuk penjadwalan ulang pelunasan dan perubahan ketentuan perjanjian.
  • Melindungi hak kreditur konkuren untuk mendapatkan kembali haknya.
  • Menjamin pembagian harta kekayaan debitur secara proporsional kepada kreditur sesuai asas pari passu.
  • Memastikan jumlah dan keabsahan piutang kreditur melalui verifikasi.
  • Melindungi debitur beritikad baik dengan memastikan penagihan dilakukan melalui kurator setelah putusan pailit.
  • Mengidentifikasi kreditur dengan melakukan pendaftaran secara jelas dan akurat.

Baca Juga: Perusahaan Diambang Pailit? Ini Solusi Hukumnya

Contoh Kasus

Contoh kasus kepailitan salah satunya adalah PT. Dirgantara Indonesia. PT. Dirgantara Indonesia adalah sebuah BUMN yang awalnya bernama PT. Industri Pesawat Terbang Nurtanio yang didirikan pada tanggal 28 April 1976 dengan akte notaris No.15 dengan direktur utamanya BJ Habibie.

Tanggal 4 September 2007 menjadi titik balik bagi PT. Dirgantara Indonesia. Pada tanggal itu gugatan karyawan untuk mempailitkan PT. Dirgantara dikabulkan oleh hakim pengadilan niaga karena dinilai tidak mampu membayar utang berupa kompensasi dan manfaat pensiun serta jaminan hari tua kepada mantan karyawannya yang diberhentikan sejak 2003.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Kepailitan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByDonny Hartama Saragih, S.H.
Legal Content Writter
Follow:
Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan minat yang kuat pada bidang hukum korporasi, kontrak komersial, dan riset hukum. Memiliki pengalaman dalam mengelola data regulasi untuk platform teknologi hukum serta menyusun legal brief untuk advokasi kebijakan publik dan lingkungan.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
Desember 5, 2025
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
pilihan karir jurusan hukum
Jurusan Hukum Bisa Jadi Apa? 15 Pilihan Karier untuk Lulusan Hukum
Desember 2, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Seberapa Penting Peran Pengacara dalam Restrukturisasi Utang? Ini Penjelasannya
General

Seberapa Penting Peran Pengacara dalam Restrukturisasi Utang? Ini Penjelasannya

3 Menit Baca
Perusahaan Diambang Pailit? Ini Solusi Hukumnya
General

Perusahaan Diambang Pailit? Ini Solusi Hukumnya

6 Menit Baca
Developer Dinyatakan Pailit: Apa Langkah Hukum yang Bisa Diambil Pembeli?
General

Developer Dinyatakan Pailit: Apa Langkah Hukum yang Bisa Diambil Pembeli?

7 Menit Baca
Pentingnya Mengetahui Hukum Kepailitan di Dunia Usaha di Indonesia
General

Pentingnya Mengetahui Hukum Kepailitan di Dunia Usaha di Indonesia

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?