• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Apa Itu Pailit? Pengertian, Dasar Hukum dan Contoh Kasusnya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Apa Itu Pailit? Pengertian, Dasar Hukum dan Contoh Kasusnya

By
Donny Hartama Saragih, S.H. - Legal Content Writter
Terakhir Diperbarui Februari 25, 2026
6 Menit Baca
apa itu pailit dalam hukum kepailitan dan perbedaan dengan bangkrut
Bagikan

Istilah pailit kerap kali dijumpai dalam dunia bisnis. Untuk beberapa kasus, masih ada yang sering menyebutnya dengan bangkrut. Padahal, kedua kata tersebut memiliki arti yang berbeda.

Artikel ini membahas secara jelas dan ringkas tentang apa itu pailit, dasar hukum, contoh kasus, serta perbedaannya dengan kebangkrutan.

Daftar Isi
  • Apa itu Pailit?
  • Perbedaan Pailit dan Bangkrut
  • Dasar Hukum Kepailitan
  • Peran Kurator dalam Kepailitan
  • Syarat Perusahaan Dinyatakan Pailit
  • Siapa Saja yang Dapat Mengajukan Pailit?
  • Tujuan
  • Contoh Kasus

Apa itu Pailit?

Menurut KBBI pailit adalah jatuh, bangkrut dan jatuh miskin. Sedangkan kepailitan adalah keadaan dimana seseorang atau badan hukum tidak lagi mampu membayar hutang kepada si piutang

Perbedaan Pailit dan Bangkrut

Pailit adalah status hukum di mana seorang individu atau entitas, diakui oleh pengadilan sebagai tidak mampu membayar utang-utangnya yang jatuh tempo. Proses pailit memungkinkan debitur untuk mengatur ulang atau melikuidasi utang-utangnya dan harus dengan bantuan dan keputusan dari Pengadilan Niaga.

Sementara itu, bangkrut adalah kondisi ketika sebuah perusahaan atau individu mengalami ketidakmampuan finansial yang serius. Hal ini membuat perusahaan tidak bisa lagi menjalankan aktivitas bisnis atau memenuhi kewajiban keuangannya.

Berbeda dengan pailit yang statusnya ditetapkan secara hukum oleh Pengadilan Niaga, bangkrut lebih merujuk pada kondisi finansial yang sulit tanpa harus ada putusan resmi dari pengadilan.

Baca Juga

kreditur tidak mendaftar debitur pkpu
Perbedaan PKPU Sementara dan Tetap: Durasi, Prosedur, dan Risiko Pailit
pkpu kepailitan
Antara Kepailitan dan PKPU, Mana yang Lebih Baik untuk Bisnis Anda?
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Baca Selengkapnya: Ini Perbedaan Antara Pailit dan Bangkrut

Dasar Hukum Kepailitan

Dasar hukum kepailitan di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) beserta peraturan pelaksanaannya. Undang-undang tersebut mengatur syarat, putusan, dan tata caranya seperti:

  • Permohonan
  • Pelaksanaan
  • Penyelesaian kewajiban oleh kurator
  • Pembatalan perbuatan hukum oleh debitur
  • Laporan ke pengadilan.

UU 37/2004 juga mengatur peran pengadilan dalam memutus permohonan, menunjuk pengurus kepailitan untuk mengelola dan melikuidasi aset debitur, serta mendistribusikan hasil likuidasi tersebut kepada kreditur terkait.

Peran Kurator dalam Kepailitan

Kurator dalam hukum kepailitan adalah pihak yang berwenang mengurus dan membereskan harta debitur yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Harta pailit mencakup seluruh kekayaan debitur yang tidak lagi dapat dikelola sendiri karena ketidakmampuan membayar utang. Kurator dapat berasal dari Balai Harta Peninggalan atau perseorangan yang diangkat oleh pengadilan dan bekerja di bawah pengawasan Hakim Pengawas sejak putusan pailit diucapkan.

Tugas kurator meliputi penguasaan dan pengelolaan harta pailit, pemberesan aset untuk membayar kreditur, penyelesaian sengketa terkait boedel pailit, serta penyampaian laporan berkala kepada pengadilan. Dalam menjalankan kewenangannya, kurator bertanggung jawab atas setiap kesalahan atau kelalaian yang merugikan harta pailit. Fungsi utamanya adalah melindungi hak kreditur dan memastikan proses kepailitan berjalan transparan, tertib, dan sesuai regulasi.

Baca Selengkapnya: Kurator dalam Hukum Kepailitan: Memahami Tugas dan Fungsinya

Syarat Perusahaan Dinyatakan Pailit

Untuk terjadinya suatu kepailitan, tentu saja ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat utama perusahaan dapat dinyatakan pailit :

  • Utang memiliki dasar hukum yang sah
  • Diputus oleh Pengadilan Niaga
  • Memiliki minimal dua kreditur
  • Tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih
  • Adanya permohonan pernyataan pailit

Baca Selengkapnya : Syarat-Syarat untuk Menyatakan Perusahaan Pailit

Siapa Saja yang Dapat Mengajukan Pailit?

Pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit :

  • Menteri Keuangan: Berwenang mengajukan pailit terhadap perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik.
  • Debitur: Dapat mengajukan pailit atas dirinya sendiri (voluntary petition) jika memiliki minimal dua kreditur dan tidak membayar satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
  • Kreditor: Berhak mengajukan permohonan pailit apabila memiliki piutang yang sah dan dapat ditagih di pengadilan.
  • Kejaksaan: Dapat mengajukan pailit demi kepentingan umum, misalnya jika debitur merugikan masyarakat atau menghimpun dana publik.
  • Bank Indonesia: Berwenang mengajukan pailit apabila debitur adalah bank.
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Berwenang mengajukan pailit untuk debitur di sektor pasar modal seperti perusahaan efek atau bursa.

Tujuan

Terdapat beberapa tujuan dari proses kepailitan diantaranya:

  • Memberi kesempatan kepada debitur untuk bernegosiasi restrukturisasi utang, termasuk penjadwalan ulang pelunasan dan perubahan ketentuan perjanjian.
  • Melindungi hak kreditur konkuren untuk mendapatkan kembali haknya.
  • Menjamin pembagian harta kekayaan debitur secara proporsional kepada kreditur sesuai asas pari passu.
  • Memastikan jumlah dan keabsahan piutang kreditur melalui verifikasi.
  • Melindungi debitur beritikad baik dengan memastikan penagihan dilakukan melalui kurator setelah putusan pailit.
  • Mengidentifikasi kreditur dengan melakukan pendaftaran secara jelas dan akurat.

Baca Juga: Perusahaan Diambang Pailit? Ini Solusi Hukumnya

Contoh Kasus

Contoh kasus kepailitan salah satunya adalah PT. Dirgantara Indonesia. PT. Dirgantara Indonesia adalah sebuah BUMN yang awalnya bernama PT. Industri Pesawat Terbang Nurtanio yang didirikan pada tanggal 28 April 1976 dengan akte notaris No.15 dengan direktur utamanya BJ Habibie.

Tanggal 4 September 2007 menjadi titik balik bagi PT. Dirgantara Indonesia. Pada tanggal itu gugatan karyawan untuk mempailitkan PT. Dirgantara dikabulkan oleh hakim pengadilan niaga karena dinilai tidak mampu membayar utang berupa kompensasi dan manfaat pensiun serta jaminan hari tua kepada mantan karyawannya yang diberhentikan sejak 2003.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!

TAGGED:Kepailitan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByDonny Hartama Saragih, S.H.
Legal Content Writter
Follow:
Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan minat yang kuat pada bidang hukum korporasi, kontrak komersial, dan riset hukum. Memiliki pengalaman dalam mengelola data regulasi untuk platform teknologi hukum serta menyusun legal brief untuk advokasi kebijakan publik dan lingkungan.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Pertanggungjawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia Saat Ini
Maret 12, 2026
tahapan perjanjian internasional
The Difference Between Owning a Foreign Owned Limited Company PT PMA and Working for a Company as a Foreigner in Indonesia
Maret 10, 2026
A Legal Guide for Russian Nationals Doing Business in Indonesia
A Legal Guide for Russian Nationals Doing Business in Indonesia
Maret 6, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
General

Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan

5 Menit Baca
kreditur tidak mendaftar debitur pkpu
General

Akibat Hukum Tidak Mendaftar Saat Debitur PKPU atau Pailit

5 Menit Baca
hak eksekusi kreditur separatis pasal 55 dan pasal 56 dalam UU Kepailitan
General

Hak Eksekusi Kreditur Separatis: Pasal 55 & 56 UU Kepailitan

5 Menit Baca
Harta Pribadi Ikut Terseret Saat Perusahaan Pailit? Ini Upaya Hukumnya
General

Harta Pribadi Ikut Terseret Saat Perusahaan Pailit? Ini Upaya Hukumnya

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?