• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Memahami Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Memahami Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif

By Afiyah Salma Hermaya S.H.
Terakhir Diperbarui September 29, 2025
5 Menit Baca
kompetensi absulut dan relatif
Bagikan

Pemilihan kompetensi pengadilan yang tepat bisa menjadi kunci keberhasilan dalam suatu gugatan. Biasanya, dalam menentukan kompetensi pengadilan baik absolut maupun relatif bisa saja menyebabkan gugatan ditolak atau dipindah.

Artikel ini akan mengulas apa itu kompetensi absolut dan kompetensi relatif dalam suatu pengadilan.

Daftar Isi
Kompetensi AbsolutContoh Kompetensi AbsolutKompetensi RelatifContoh Kompetensi RelatifMau Riset Hukum Lebih Cepat? Gunakan Legal Hero!

Kompetensi Absolut

Menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia, kompetensi absolut merupakan “kewenangan pengadilan untuk menangani perkara tertentu berdasarkan jenisnya, yang tidak dapat dialihkan kepada pengadilan lain” (Mertokusumo, 2010, hlm. 45). Dengan kata lain kompetensi absolut menentukan jenis pengadilan yang berhak memeriksa dan memutus perkara.

Kompetensi ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Pengadilan lain yang tidak memiliki kompetensi absolut tidak berwenang mengadili perkara tersebut, meskipun secara geografis lebih dekat dengan para pihak.

Konsep ini penting bagi advokat karena kesalahan memahami kompetensi absolut dapat membuat gugatan ditolak sebelum pokok perkara diperiksa, sehingga menyebabkan penundaan, biaya tambahan, dan potensi kerugian bagi klien.

Contoh Kompetensi Absolut

  • Pengadilan Negeri (PN): Berwenang menangani perkara perdata dan pidana umum, termasuk sengketa bisnis, kontrak, dan kejahatan pidana umum.
  • Pengadilan Agama (PA): Memiliki kompetensi absolut atas perkara yang bersifat agama, seperti perceraian, warisan, wakaf, dan hibah yang terkait dengan hukum Islam.
  • Pengadilan Niaga: Menangani perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, dan sengketa usaha tertentu yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Dasar Hukum

Baca Juga

ad informandum
Memahami Ad Informandum dalam Pembuktian Perkara Pidana
mengingat dan menimbang
Perbedaan “Mengingat” dan “Menimbang” dalam Peraturan Perundang-Undangan
asas umum pemerintahan yang baik
Apa Itu Asas Umum Pemerintahan yang Baik? Pengertian, Tujuan, dan Dasar Hukumnya
  1. KUHAP dan KUHPerdata: Mengatur kewenangan pengadilan negeri dalam menangani perkara pidana dan perdata umum.
  2. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Menetapkan struktur peradilan dan jenis pengadilan yang berwenang untuk berbagai jenis perkara.
  3. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama: Mengatur jenis perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama.
  4. UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU: Memberikan kewenangan khusus bagi pengadilan niaga dalam perkara kepailitan dan restrukturisasi utang.
  5. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Memberikan dasar bagi pengadilan negeri untuk menangani sengketa teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Kompetensi Relatif

Menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia, kompetensi relatif adalah “kewenangan pengadilan tertentu di wilayah hukum tertentu untuk mengadili suatu perkara, yang ditentukan berdasarkan domisili para pihak atau lokasi objek sengketa” (Mertokusumo, 2010, hlm. 48).

Artinya, meskipun pengadilan memiliki kompetensi absolut atas jenis perkara tertentu, pengadilan yang tepat untuk menangani kasus tersebut masih harus ditentukan berdasarkan faktor wilayah hukum.

Kompetensi ini tidak menentukan jenis pengadilan, tetapi mengatur pengadilan mana yang berhak menangani kasus dilihat dari domisili pihak, atau lokasi objek sengketa.

Contoh Kompetensi Relatif

  • Perkara sengketa tanah harus diajukan di Pengadilan Negeri di wilayah lokasi objek tanah, sesuai Pasal 118 HIR/149 RBg.
  • Perkara warisan diajukan di Pengadilan Agama di wilayah domisili pewaris, sesuai Pasal 49 UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
  • Gugatan perdata biasa diajukan di Pengadilan Negeri di wilayah domisili tergugat, sesuai Pasal 118 HIR/149 RBg.

Dasar Hukum

  1. KUHPerdata (Pasal 118, 118a, 118b): Mengatur wilayah hukum pengadilan negeri untuk perkara perdata.
  2. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama: Menetapkan domisili pengadilan agama sesuai dengan tempat tinggal atau domisili pihak terkait, terutama untuk perkara perkawinan dan warisan.
  3. UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU: Menentukan pengadilan niaga yang berwenang berdasarkan lokasi perusahaan atau objek sengketa dalam kasus kepailitan.
  4. UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE: Dalam sengketa teknologi dan transaksi elektronik, pengadilan negeri yang berwenang biasanya ditentukan berdasarkan domisili tergugat atau lokasi server/data center yang relevan.

Mau Riset Hukum Lebih Cepat? Gunakan Legal Hero!

Untuk mendukung riset hukum dan analisis putusan dan peraturan di Indonesia, Legal Hero hadir sebagai platform riset hukum berbasis AI yang memberi akses cepat ke jutaan dokumen hukum, putusan pengadilan, dan regulasi terbaru.

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
TAGGED:AdvokatHukum Acara
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByAfiyah Salma Hermaya S.H.
Follow:
Lulusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan ketertarikan mendalam pada hukum bisnis dan hukum korporasi.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
PP-28-2025
PP 28/2025 Resmi Berlaku, Apa Dampaknya bagi Perizinan Usaha di Indonesia?
November 17, 2025
ad informandum
Memahami Ad Informandum dalam Pembuktian Perkara Pidana
November 17, 2025
Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang anggota polisi tidak boleh duduki jabatan sipil
Sah, Kini Anggota Polri Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
November 14, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

common heritage of mankind
General

Apa Itu Common Heritage of Mankind dalam Hukum Internasional?

6 Menit Baca
proses penyusunan naskah akademik undang-undang
General

Proses Penyusunan Naskah Akademik Undang-Undang di Indonesia

5 Menit Baca
pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
General

Sidang Terbuka vs Sidang Tertutup: Apa Bedanya dan Kapan Diterapkan?

3 Menit Baca
Ex Aequo et Bono pro justicia
General

Pro Justicia: Makna, Fungsi, dan Penerapannya dalam Proses Penegakan Hukum

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?