Prinsip equality before the law menegaskan bahwa setiap orang berhak diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa perbedaan status, jabatan, kekayaan, atau latar belakang apa pun. Di Indonesia, asas ini merupakan bagian penting dari konsep negara hukum yang menuntut penegakan hukum secara imparsial dan bebas dari diskriminasi.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan equality before the law? Bagaimana prinsip ini diatur dalam sistem hukum di Indonesia? Simak artikel berikut.
Pengertian dan Dasar Hukum Equality Before the Law
Equality before the law berarti bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, serta berhak memperoleh perlakuan yang adil dalam seluruh proses peradilan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa atau pembedaan yang tidak sah dalam setiap tahap penegakan hukum, mulai dari penyelidikan sampai putusan pengadilan.
Dasar hukum equality before the law di Indonesia antara lain:
- Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan persamaan kedudukan seluruh warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 5 ayat 1), yang menjamin perlakuan hukum yang sama dan adil bagi setiap orang.
- KUHAP, yang mengatur proses peradilan pidana secara adil dan tidak diskriminatif.
- UU Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan independensi peradilan serta kewajiban hakim menjamin kesetaraan di depan hukum.
- ICCPR yang diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005, mewajibkan negara menjamin hak atas pengadilan yang adil dan kesetaraan di hadapan hukum.
Ketentuan-ketentuan tersebut membentuk kerangka hukum komprehensif yang menjamin setiap orang memperoleh perlindungan hukum tanpa diskriminasi.
Penerapan Equality Before the Law dalam Praktik
Dalam praktik sehari-hari, prinsip equality before the law seharusnya tercermin dalam seluruh tahapan penegakan hukum. Prinsip ini berlaku antara lain dalam:
- Cara aparat menerima laporan dan menangani pengaduan.
- Penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan siapa yang layak menjadi tersangka.
- Proses penuntutan dan sidang pengadilan yang mengharuskan perlakuan imparsial.
- Akses terhadap bantuan hukum yang memadai.
- Kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk mengajukan pembelaan.
Selain dalam proses peradilan, asas ini juga menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan dan pemberian perlindungan hukum oleh negara agar keputusan yang diambil tidak diskriminatif.
Tantangan dalam Penerapan Equality Before the Law
Meskipun pengaturannya jelas, penerapan equality before the law masih menghadapi banyak tantangan, antara lain:
- Kesenjangan ekonomi dan sosial, yang membuat kelompok mampu lebih mudah mengakses penasihat hukum dan jalur penyelesaian sengketa.
- Praktik diskriminatif, baik secara eksplisit maupun implisit, akibat bias atau stereotip tertentu.
- Ketimpangan akses bantuan hukum, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
- Pengaruh kekuasaan atau kepentingan tertentu, yang dapat menggerus independensi penegakan hukum.
- Kurangnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas, yang menghambat koreksi atas pelanggaran prinsip kesetaraan.
Tantangan-tantangan ini menunjukkan bahwa mewujudkan equality before the law membutuhkan upaya sistematis, baik dari aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Baca Juga: Mengenal Asas Legalitas sebagai Fondasi Keadilan Pidana
Temukan Putusan dan Peraturan Hukum dengan Legal Hero
Legal Hero sebagai platform riset hukum berbasis AI dapat digunakan untuk menelusuri putusan, peraturan, dan analisis hukum secara cepat agar proses penelaahan asas kesetaraan di depan hukum menjadi lebih terarah, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.