• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Memahami Masa Probation dan Apa saja yang Perlu Diketahui
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Memahami Masa Probation dan Apa saja yang Perlu Diketahui

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 3, 2025
5 Menit Baca
Memahami Masa Probation dan Apa saja yang Perlu Diketahui
Bagikan

Masa probation biasanya diberikan kepada karyawan baru sebagai periode percobaan, tepatnya sebelum menjadi karyawan tetap di sebuah perusahaan. Aturan mengenai hal ini diatur lewat Pasal 60 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Apa yang dimaksud masa probation? Artikel ini menjelaskan definisi apa itu masa probation, berapa lama durasi masa probation, apakah masa probation bisa diperpanjang, apakah mendapatkan THR dan pesangon saat di PHK? 

Daftar Isi
  • Apa Itu Masa Probation?
  • Berapa Lama Masa Probation?
  • Apakah Masa Probation Bisa Diperpanjang?
  • Apakah Probation Mendapatkan THR?
  • Apakah Karyawan dengan Status Probation Bisa Mendapatkan Pesangon Saat di-PHK?
  • Kesimpulan

Apa Itu Masa Probation?

Masa percobaan atau masa probation adalah waktu bekerja yang biasanya diberikan kepada calon pegawai tetap suatu perusahaan. Pegawai baru tersebut disuruh bekerja terlebih dahulu dalam waktu tertentu.

Sebagaimana tertulis dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 58, perjanjian untuk waktu tertentu (PKWT) tidak bisa mensyaratkan adanya masa percobaan. Istilah PKWT ini mengacu pada status karyawan kontrak.

Berbeda dengan itu, masa probation hanya diberlakukan kepada orang yang akan diangkat berdasarkan perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT) atau tetap. Melalui uji coba ini, calon pegawai tetap dinilai produktivitas dan kinerjanya. 

Berapa Lama Masa Probation?

Probation 3 bulan berlaku di Indonesia. Peraturan ini dilampirkan secara sah melalui Pasal 60 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 berikut.

Baca Juga

Registered Foreign Architect RFA
Registered Foreign Architect (RFA) di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Arsitek Asing
insider trading
Menelisik Praktik Insider Trading dan Implikasinya terhadap Tanggung Jawab Manajemen
prinsip separate legal entity dalam hukum korporasi
Prinsip Separate Legal Entity dalam Hukum Korporasi Indonesia

Pasal 60

  1. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
  2. Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku

Dengan begitu, calon pegawai tetap yang diangkat sesuai PKWTT hanya akan mengikuti masa probation maksimal 3 bulan. Mereka juga berhak memperoleh gaji maupun bayaran dengan angka nominal lebih dari upah minimum.

Apakah Masa Probation Bisa Diperpanjang?

Beberapa orang bisa jadi bertanya, apakah masa percobaan bisa diperpanjang? Peraturan tentang jangka waktu masa probation atau perpanjangannya ini sudah diatur melalui Pasal 60 yang terlampir di sub bahasan sebelumnya.

Probation hanya bisa dijalankan oleh calon pegawai tetap paling lama 3 bulan. Dengan begitu, perusahaan tidak diperbolehkan memberi tambahan waktu atau memperpanjang masa percobaan melebihi aturan.

Seandainya terdapat perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, pegawai akan dianggap menjadi karyawan tetap. Dengan kata lain, perpanjangan tak dihiraukan dan pegawai didata sebagai individu yang lulus dari masa probation. 

Apakah Probation Mendapatkan THR?

Mungkin saja, terdapat pertanyaan apakah probation tidak dapat THR? Tunjangan Hari Raya ini diberikan kepada semua karyawan perusahaan. Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Adapun ketentuan mengenai masa probation yang mendapatkan THR atau tidak, bisa kita pantau dari SE No M/6/HK.04/IV/2021. Para pegawai yang bisa diberikan THR minimal harus sudah menjalankan kerja sepanjang 1 bulan.

Jadi, pegawai yang sedang mengikuti masa percobaan namun belum genap satu bulan, tidak mendapatkan THR. Sementara mereka yang sudah menjalankan probation lewat 1 bulan berhak memperolehnya. 

Apakah Karyawan dengan Status Probation Bisa Mendapatkan Pesangon Saat di-PHK?

Peraturan mengenai pesangon dibagi menjadi dua, tergantung PHK diadakan kepada pegawai PKWTT atau PKWT. Kini merujuk ke pertanyaan apakah karyawan dengan status probation bisa mendapatkan pesangon saat di-PHK?

Lantaran masa probation dikhususkan bagi calon pegawai tetap PKWTT, mereka tidak akan diberikan pesangon saat berhenti di tengah jalan. Sebut ada karyawan probation yang baru dua bulan kerja, sisa upah satu bulan berikutnya tidak dapat diperolehnya.

Kendati tidak ada peraturan tertulis terkait hal ini, percobaan yang bertujuan untuk menilai karyawan ini tidak menuntut kompensasi.

Ketentuan ini berbeda dengan PKWT atau pekerja kontrak yang bekerja sesuai perjanjian untuk jangka waktu tertentu. Mereka akan mendapatkan pesangon untuk sisa waktu kontraknya, kecuali jika:

  1. Karyawan meninggal dunia;
  2. Jangka waktu perjanjian berakhir;
  3. Pekerjaannya telah selesai;
  4. Terdapat keputusan pengadilan atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan yang punya kuasa hukum tetap;
  5. Terdapat kejadian ataupun kasus tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja. 

Kesimpulan

Berdasarkan tulisan di atas, masa probation adalah masa percobaan bagi PKWTT yang akan ditetapkan sebagai pegawai tetap. Adapun pelaksanaan probation bertujuan untuk menilai kemampuan dan kelayakan calon pegawainya.

Berhubungan dengan lamanya kerja, kurun waktu masa probation berlangsung maksimal tiga bulan dan tidak dapat diperpanjang. Sementara itu, mereka hanya akan diberikan THR jika sudah mengikuti percobaan lebih dari satu bulan.

Ketentuan mengenai masa probation yang bisa mendapatkan pesangon tidaklah benar. Perusahaan tidak mempunyai tanggung jawab untuk membayar kompensasi terhadap PKWTT yang di-PHK di tengah masa percobaan.

TAGGED:Hukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
KUHAP & KUHP Baru: Ini Strategi Advokat Menangani Perkara
Januari 7, 2026
kuhap baru
Denda UU PDP Alami Penyesuaian: Apa Implikasi Hukum Pasca KUHP Baru?
Januari 6, 2026
perbedaan advokat dan in-house counsel dan konsultan hukum
Jangan Sampai Keliru, Ini Perbedaan Peran Advokat, Konsultan Hukum, dan In-House Counsel
Januari 6, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

General

Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah

5 Menit Baca
integrasi prinsip esg
General

Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan

4 Menit Baca
tugas likuidator
General

Ini 9 Tugas Penting Likuidator Perseroan Terbatas

batasan business judgment rule
General

Menakar Batasan Business Judgment Rule dalam Melindungi Direksi Perusahaan

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?