• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Multi-Tier Dispute Resolution dan Kekuatan Mengikatnya dalam Arbitrase
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Multi-Tier Dispute Resolution dan Kekuatan Mengikatnya dalam Arbitrase

By Jovita Priscilla
Terakhir Diperbarui Oktober 1, 2025
5 Menit Baca
Multi-Tier Dispute Resolution 
Bagikan

Salah satu metode dalam metode penyelesaian sengketa ialah klausa multi-tier dispute resolution. Singkatnya, praktik ini menawarkan langkah sengketa berlapis sebelum masuk ke tahap arbitrase.

Lalu, apakah multi-tier dispute resolution benar-benar memiliki kekuatan mengikat, atau justru membuka ruang bagi sengketa baru terkait prosedur? 

Daftar Isi
Konsep Multi-tier Dispute Resolution Risiko dan Tantangan dalam Perjanjian Arbitrase yang Mengandung Klausa Multi-Tier Dispute Resolution Kekuatan Mengikat Klausa Multi-Tier Dispute Resolution dalam Arbitrase

Konsep Multi-tier Dispute Resolution 

Menurut Mauricio Gomm Santos, seorang praktisi arbitrase internasional dan akademisi dalam tulisannya “The Role of Mediation in Arbitration: The Use and the Challenges of Multi-Tiered Clauses in International Agreements”, klausa multi-tier dispute resolution dipahami sebagai klausa kontrak yang mengatur tahapan berbeda penyelesaian sengketa, dimulai dari negosiasi atau mediasi sebelum berlanjut ke arbitrase. 

Pada umumnya, hal tersebut menginisiasi penyelesaian terlebih dahulu melalui negosiasi langsung. Tahap ini memberi kesempatan bagi para pihak untuk mencari solusi secara damai tanpa campur tangan pihak ketiga, biasanya dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan dalam kontrak.

Baca Juga: Memahami Negosiasi: Definisi, Tujuan, dan Contoh Strukturnya

Apabila negosiasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka proses berlanjut ke mediasi, di mana seorang pihak ketiga yang netral membantu para pihak menemukan titik temu. Jika mediasi pun tidak berhasil membawa para pihak pada kesepakatan, barulah sengketa dapat diajukan ke arbitrase sebagai forum terakhir yang bersifat final dan mengikat.

Baca Juga

ad informandum
Memahami Ad Informandum dalam Pembuktian Perkara Pidana
mengingat dan menimbang
Perbedaan “Mengingat” dan “Menimbang” dalam Peraturan Perundang-Undangan
asas umum pemerintahan yang baik
Apa Itu Asas Umum Pemerintahan yang Baik? Pengertian, Tujuan, dan Dasar Hukumnya

Risiko dan Tantangan dalam Perjanjian Arbitrase yang Mengandung Klausa Multi-Tier Dispute Resolution 

Perjanjian arbitrase pada dasarnya memiliki sifat yang exclusive karena dapat menyingkirkan yurisdiksi pengadilan negeri ketika para pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase.

Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat perjanjian arbitrase. Sifat ini berakar pada asas party autonomy  dan sifat arbitrase yang final dan mengikat (binding).

Baca Juga: Tahapan Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia

Namun, ketika klausul multi-tier dispute resolution ditambahkan dalam kontrak, sifat eksklusif arbitrase ini dapat memunculkan sejumlah tantangan:

  • Ambiguitas Klausul: Banyak perjanjian yang memuat kalimat umum seperti “para pihak akan berunding secara damai” tanpa penjelasan prosedur atau tenggat waktu. Hal ini menimbulkan perdebatan apakah klausul itu sekadar aspirasi atau syarat yang benar-benar mengikat.
  • Potensi Penundaan: Pihak yang tidak beritikad baik dapat menggunakan mekanisme ini sebagai alasan untuk menunda jalannya arbitrase dengan mengklaim bahwa tahapan awal belum dijalankan sepenuhnya. Ini melemahkan tujuan arbitrase yang seharusnya memberi kepastian hukum secara cepat.
  • Sengketa Yurisdiksi: Tribunal arbitrase dapat dihadapkan pada pertanyaan apakah mereka berwenang memeriksa sengketa ketika salah satu pihak melompati negosiasi atau mediasi karena klausa yang kurang jelas dan tumpang tindih. Tantangan yurisdiksi ini sering memperpanjang proses arbitrase.
  • Campur Tangan Pengadilan Nasional: Dalam praktiknya, pihak yang tidak puas bisa membawa isu multi-tier dispute resolution ke pengadilan negeri, menuduh arbitrase diajukan secara prematur. Hal ini bisa menimbulkan dualisme forum dan menggerus sifat eksklusif perjanjian arbitrase.

Dengan demikian, alih-alih mempercepat penyelesaian sengketa, klausul multi-tier dispute resolution yang kabur justru berisiko menambah lapisan sengketa prosedural sebelum masuk ke pokok perkara

Kekuatan Mengikat Klausa Multi-Tier Dispute Resolution dalam Arbitrase

Klausul ini bisa berfungsi sebagai solusi atas ancaman yang muncul jika dilakukan sebagai keharusan kontraktual yang mengikat. Prinsip pacta sunt servanda (Pasal 1338 KUH Perdata) memberikan dasar hukum bahwa tahapan prosedur yang sudah disepakati harus dipatuhi sebelum arbitrase dilakukan. Berikut beberapa cara dalam meningkatkan efektivitas MDR seperti:

  • Perumusan yang Jelas: Tahapan negosiasi dan mediasi ada baiknya dilengkapi prosedur dan tenggat waktu yang tegas. Hal ini menghindarkan perdebatan tentang apakah syarat sudah dilakukan atau belum.
  • Penegasan sebagai Condition Precedent: Klausul harus dituntun sebagai syarat pendahuluan sebelum arbitrase. Dengan demikian, tribunal punya landasan kuat untuk menolak perkara yang diajukan secara prematur.
  • Jangka Waktu yang Jelas: Penetapan jangka waktu (misalnya 30 hari untuk negosiasi, 60 hari untuk mediasi) selaras agar klausul tidak dimanfaatkan sebagai alat penundaan.
  • Klausa Itikad Baik: Menyisipkan kewajiban untuk negosiasi dalam good faith dapat memperkuat bahwa mekanisme ini bukanlah formalitas, melainkan kewajiban prosedural yang dapat ditegakkan.

    Contoh praktik internasional menunjukkan bahwa klausul multi-tier dispute resolution yang spesifik memang dapat ditegakkan. Pada Emirates Trading v Prime Mineral Exports (2014), pengadilan Inggris menilai obligasi “friendly discussions” selama empat minggu sah dan mengikat karena rumusannya cukup tegas. 


    Platform Riset Hukum Berbasis AI

    Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
    Coba Sekarang!

    TAGGED:AdvokatPenyelesaian Sengketa
    Bagikan Artikel Ini
    Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
    ByJovita Priscilla
    Menempuh studi hukum di President University yang berfokus pada bidang hukum korporasi, merger & akuisisi, serta arbitrase.
    FacebookLike
    XFollow
    InstagramFollow
    YoutubeSubscribe
    LinkedInFollow
    Artikel Terbaru
    PP-28-2025
    PP 28/2025 Resmi Berlaku, Apa Dampaknya bagi Perizinan Usaha di Indonesia?
    November 17, 2025
    ad informandum
    Memahami Ad Informandum dalam Pembuktian Perkara Pidana
    November 17, 2025
    Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang anggota polisi tidak boleh duduki jabatan sipil
    Sah, Kini Anggota Polri Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
    November 14, 2025
    Tampilkan Lebih

    Artikel Terkait

    common heritage of mankind
    General

    Apa Itu Common Heritage of Mankind dalam Hukum Internasional?

    6 Menit Baca
    proses penyusunan naskah akademik undang-undang
    General

    Proses Penyusunan Naskah Akademik Undang-Undang di Indonesia

    5 Menit Baca
    pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
    General

    Sidang Terbuka vs Sidang Tertutup: Apa Bedanya dan Kapan Diterapkan?

    3 Menit Baca
    Ex Aequo et Bono pro justicia
    General

    Pro Justicia: Makna, Fungsi, dan Penerapannya dalam Proses Penegakan Hukum

    4 Menit Baca

    Langganan Artikel Terbaru

    Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

    Alamat:
    The Kuningan Place IMO 1&2
    Jl. Kuningan Utama Lot 15.
    Jakarta Selatan, 12960.

    Kontak:
    +62 831-8797-0175
    hello@hukumku.id

    Topik Populer

    • Hukum Keluarga
    • Hukum Ketenagakerjaan
    • Hukum Bisnis
    • Hukum Perusahaan
    • Hukum Agraria

    Produk

    • Konsultasi Hukum
    • Legal HeroBaru
    • Toko Hukum
    • Hukumku Bisnis
    • Gabung Jadi Mitra

    Punya masalah hukum?

    Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
    Hubungi Kami

    Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

    © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

    • Kebijakan Privasi
    • Syarat & Ketentuan

    Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

    © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

    • Kebijakan Privasi
    • Syarat & Ketentuan
    hukumku

    Hukumku

    Tim Hukumku

    Hukumku

    Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

    Powered by Elementor

    Chat Sekarang
    Welcome Back!

    Sign in to your account

    Username or Email Address
    Password

    Lost your password?