Apakah perusahaan Anda benar-benar aman dari masalah hukum? Tindak pidana korporasi bisa menimpa siapa saja, bahkan perusahaan besar sekalipun. Mulai dari pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan, hingga kesalahan strategis yang berujung pada tindakan pidana.
Artikel akan membahas bagaimana perusahaan bisa dipidana serta sanksinya berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia
Bagaimana Perusahaan Bisa Dipidana?
Perusahaan sebagai badan hukum dapat bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh individu yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan.
Dalam hal ini, tindakan yang dilakukan oleh pengurus perusahaan (seperti direksi atau manajer) atau bahkan karyawan, dapat menjerat perusahaan untuk dimintakan pertanggungjawaban hukum.
Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Pengurus Perusahaan
Pengurus perusahaan, seperti direksi atau komisaris, dapat melakukan tindak pidana yang mengarah pada tanggung jawab perusahaan. Tindak pidana yang dapat menjerat perusahaan antara lain adalah:
- Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perusahaan bisa terlibat dalam tindakan korupsi apabila pengurusnya melakukan penyuapan atau penggelapan yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan.
- Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan atau merusak lingkungan hidup bisa dipidana.
- Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang melanggar hak-hak pekerja, seperti upah yang tidak sesuai atau kondisi kerja yang tidak aman, dapat dikenakan sanksi pidana.
Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Karyawan
Selain pengurus, karyawan yang bertindak atas nama perusahaan juga dapat menyebabkan perusahaan terlibat dalam tindak pidana. Beberapa contoh tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan yang bisa berdampak pada perusahaan adalah:
- Penipuan: Jika seorang karyawan melakukan penipuan atau penggelapan untuk kepentingan perusahaan, perusahaan dapat dipertanggungjawabkan jika terbukti bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk dan atas nama perusahaan.
- Pencurian: Dalam beberapa kasus, perusahaan dapat bertanggung jawab atas tindakan pencurian yang dilakukan oleh karyawan apabila bukti menunjukkan bahwa perusahaan gagal mengawasi atau mencegah tindakan tersebut.
Tindak Pidana Korporasi Itu Sendiri
Selain individu, perusahaan itu sendiri dapat dijerat dalam hukum pidana. Ini berlaku apabila perusahaan bertindak secara langsung untuk mencapai tujuan yang melanggar hukum. Misalnya, perusahaan yang secara aktif melakukan penipuan atau pelanggaran lainnya bisa dikenakan pidana.
- Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, perusahaan dapat dipidana jika terlibat dalam praktik kartel atau pengaturan harga yang melanggar ketentuan persaingan usaha.
- Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), perusahaan yang terlibat dalam pencucian uang dapat dikenakan sanksi pidana.
Tanggung Jawab Korporasi Berdasarkan Konsep “Corporate Veil”
Meskipun perusahaan merupakan badan hukum yang terpisah dari individu yang mengelolanya, doktrin piercing the corporate veil dapat ditempuh dalam beberapa kasus untuk menembus batas antara perusahaan dan pengurusnya.
Jika terbukti bahwa perusahaan digunakan untuk tujuan ilegal atau penipuan, maka pengurusnya dapat dimintakan pertanggungjawaban pribadi, sekaligus perusahaan itu sendiri.
Sanksi Pidana yang Dikenakan pada Korporasi
Sanksi denda biasanya diterapkan sebagai hukuman terhadap pelanggaran yang tidak menimbulkan kerugian langsung pada orang atau masyarakat, namun tetap melanggar ketentuan hukum.
Misalnya, denda untuk perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Adapun perusahaan yang terlibat dalam tindak pidana besar seperti korupsi, pencemaran lingkungan, atau penipuan bisa dikenakan pencabutan izin usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mencabut izin perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan.
Butuh Pendampingan Hukum?
Jika perusahaan Anda menghadapi potensi risiko hukum atau memerlukan konsultasi terkait masalah hukum korporasi, Hukumku siap membantu. Dengan layanan konsultasi hukum online mulai dari IDR 100.000, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan mitra advokat profesional yang memiliki keahlian di bidang hukum korporasi.
