top of page

Memahami UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Implikasinya bagi Wajib Pajak

Gambar penulis: Tim Penulis HukumkuTim Penulis Hukumku

UU harmonisasi peraturan perpajakan

Apa Itu UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan?


Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah regulasi yang disahkan untuk menyempurnakan sistem perpajakan di Indonesia. UU ini tertuang dalam UU No.7 Tahun 2021 dan mencakup berbagai aspek perpajakan, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga pengaturan terkait sanksi pajak dan insentif bagi wajib pajak.


Melansir laman Direktorat Jendral Pajak (DJP), UU No.7 Tahun 2021 ini memiliki lima tujuan untuk mencapai reformasi perpajakan nasional. Selain untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, lahirnya UU ini juga memperkuat penerimaan negara, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. Berikut adalah poinnya


  • Mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera;

  • Mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum;

  • Melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan; dan

  • Meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.


Tim Hukumku akan menjelaskan mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan meliput perubahan, tujuan, dan dampaknya bagi beberapa sektor industri. Simak selengkapnya!

Perubahan Penting dalam UU No.7 Tahun 2021


UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) membawa beberapa perubahan besar yang memengaruhi sistem perpajakan di Indonesia. Perubahan ini mencakup revisi tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk individu, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kebijakan penghapusan sanksi administratif, hingga penerapan pajak karbon sebagai upaya mengurangi emisi.


Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas basis pajak, serta memberikan insentif bagi wajib pajak yang ingin memperbaiki kepatuhan mereka melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Berikut adalah beberapa poin utama dalam UU No.7 Tahun 2021 yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak:


Perubahan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi


UU HPP membawa perubahan dalam skema tarif PPh Orang Pribadi dengan menyesuaikan lapisan penghasilan kena pajak:


  • Penghasilan hingga Rp60 juta per tahun: 5%

  • Penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta per tahun: 15%

  • Penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta per tahun: 25%

  • Penghasilan Rp500 juta – Rp5 miliar per tahun: 30%

  • Penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun: 35% (tarif baru dalam UU HPP)


Penambahan lapisan tarif 35% ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan pajak, di mana kelompok berpenghasilan tinggi dikenakan pajak lebih besar.


Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)


UU HPP menaikkan tarif PPN secara bertahap. Pada April 2022, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% naik menjadi 11%. Pemerintah juga merencanakan kenaikan lebih lanjut pada tahun 2025, di mana tarif PPN akan meningkat menjadi 12%.


Namun, barang kebutuhan pokok, layanan pendidikan, dan layanan kesehatan tetap dikecualikan dari kenaikan tarif PPN.


Penghapusan Sanksi Pajak yang Lebih Ringan


Sebelumnya, sanksi pajak atas keterlambatan pembayaran bisa sangat besar. UU HPP menyesuaikan sanksi administratif agar lebih ringan dan memberikan kesempatan wajib pajak untuk memperbaiki pelaporan pajaknya tanpa dikenakan denda berlebihan.


Program Pengungkapan Sukarela (PPS)


Pemerintah membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan aset yang belum dikenakan pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program ini menawarkan tarif pajak yang lebih rendah sebagai insentif bagi wajib pajak yang ingin memperbaiki kepatuhannya.


Pajak Karbon


UU HPP memperkenalkan pajak karbon yang dikenakan pada pelaku usaha yang menghasilkan emisi karbon berlebih. Tarif awal yang ditetapkan adalah Rp30 per kg CO2e dengan mekanisme pelaksanaan bertahap.


Apa Dampak UU Harmonisasi Perpajakan bagi Wajib Pajak?


Pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan membawa konsekuensi besar bagi wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Beberapa perubahan dalam regulasi perpajakan memberikan manfaat berupa insentif dan kepastian hukum, tetapi di sisi lain juga meningkatkan kewajiban pajak bagi kelompok tertentu.


Dampak bagi Karyawan dan Individu Berpenghasilan Tetap


Dengan perubahan tarif PPh Orang Pribadi, individu berpenghasilan tinggi akan membayar pajak lebih besar. Sebaliknya, kelompok dengan penghasilan lebih rendah tidak mengalami perubahan signifikan.


Dampak bagi Pelaku Usaha dan UMKM


Bagi pelaku usaha, kenaikan tarif PPN menjadi 11% mungkin meningkatkan beban operasional. Namun, usaha kecil dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tetap mendapatkan fasilitas pajak final 0,5%.


Dampak bagi Investor dan Pemilik Aset Besar


Program PPS memberikan kesempatan bagi pemilik aset yang belum dilaporkan untuk memperbaiki kepatuhan pajaknya dengan tarif lebih rendah, sehingga bisa menghindari sanksi di masa mendatang.


Kesimpulan UU HPP


UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU No.7 Tahun 2021) membawa berbagai perubahan penting yang memengaruhi individu dan pelaku usaha. Dengan memahami aturan ini, wajib pajak dapat menyesuaikan strategi perpajakan mereka untuk memaksimalkan manfaat dan meminimalkan risiko.


Tentang Hukumku


Hukumku adalah platform konsultasi hukum online yang menghubungkan Anda dengan pengacara profesional secara cepat, mudah, dan aman. Melalui aplikasi ini, Anda bisa berkonsultasi langsung dengan advokat berpengalaman, mendapatkan review kontrak dan dokumen hukum, serta mengakses layanan hukum lainnya kapan saja dan di mana saja.



bottom of page