Perkembangan ekonomi global yang kian bergeser dari basis sumber daya alam menuju basis pengetahuan dan kreativitas telah memaksa instrumen hukum nasional untuk beradaptasi secara progresif. Di Indonesia, wacana mengenai Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai objek jaminan utang bukanlah hal baru, namun implementasinya selama bertahun-tahun seolah berjalan di tempat akibat kekosongan regulasi teknis yang memadai dan kehati-hatian sektor perbankan. Momentum yuridis yang signifikan bermula saat pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif[1], yang secara tegas melegitimasi praktik pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Namun, validitas skema ini baru menemukan pijakan operasional yang lebih kokoh bagi industri keuangan dengan hadirnya regulasi terbaru dari otoritas pengawas keuangan, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025[2]. Harmonisasi antara rezim hukum jaminan kebendaan, regulasi ekonomi kreatif, dan standar manajemen risiko perbankan inilah yang menjadi fondasi baru bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mengakses permodalan.
Secara dogmatik, konstruksi hukum jaminan di Indonesia membagi benda ke dalam kategori bergerak dan tidak bergerak, serta berwujud dan tidak berwujud. Kekayaan Intelektual, baik itu Hak Cipta, Paten, maupun Merek, diklasifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud. Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta[3] maupun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten[4] yang menyatakan bahwa hak tersebut merupakan benda bergerak. Oleh karena itu, lembaga jaminan yang paling relevan untuk membebankan Kekayaan Intelektual adalah Jaminan Fidusia. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia[5]. Dalam Pasal 1 angka 2 undang-undang tersebut, Jaminan Fidusia didefinisikan sebagai hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya. Frasa “benda bergerak yang tidak berwujud” dalam pasal tersebut menjadi pintu masuk utama (entry point) bagi HAKI untuk dapat diikat sebagai jaminan pelunasan utang.
Sinergitas antara Undang-Undang Jaminan Fidusia sebagai payung hukum lembaga jaminan, PP 24/2022 sebagai landasan kebijakan sektoral ekonomi kreatif, dan POJK 19/2025 sebagai pedoman teknis prudensial perbankan, membentuk segitiga pengaman hukum yang komprehensif. Undang-Undang Jaminan Fidusia memberikan kepastian mengenai hak preferen kreditur dan prosedur eksekusi, PP 24/2022 memastikan bahwa negara mengakui nilai
ekonomi HAKI sebagai aset bankable, dan POJK 19/2025 memberikan panduan manajemen risiko agar bank tidak terjerat dalam kredit macet akibat kesalahan penilaian agunan. Keberhasilan implementasi regulasi ini tidak hanya bergantung pada teks peraturan semata, melainkan juga pada kesiapan infrastruktur pendukung, seperti keberadaan profesi penilai HAKI yang kompeten serta database kekayaan intelektual yang terintegrasi dan transparan.
Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa secara yuridis normatif, HAKI telah sah dan meyakinkan dapat dijadikan jaminan utang di Indonesia. Masuknya POJK 19/2025 melengkapi ekosistem regulasi yang sebelumnya masih menyisakan keraguan di sisi kreditur. Kini, tantangannya bergeser dari tataran kepastian hukum regulasi menuju kepastian hukum dalam valuasi dan eksekusi pasar. Bagi para praktisi hukum dan perbankan, pemahaman mendalam terhadap irisan ketiga peraturan tersebut—UU Jaminan Fidusia, PP 24/2022, dan POJK 19/2025—menjadi mutlak diperlukan dalam menyusun perjanjian kredit dan akta jaminan fidusia yang mampu melindungi kepentingan para pihak, sekaligus mendorong pertumbuhan industri kreatif nasional. Hukum harus mampu menjadi fasilitator rekayasa sosial dan ekonomi, dan rangkaian peraturan ini adalah bukti nyata upaya hukum Indonesia mengejar ketertinggalan dalam merespons dinamika aset tak berwujud di era digital.
Refrensi Dokumen Hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (https://legalhero.id/pusat-data/peraturan/50077405-8269-4ec3-b91f-0429f49fb174)
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 (https://legalhero.id/pusat-data/peraturan/e88ba976-4ed5-4371-8b1e-79a0578ccc72)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (https://legalhero.id/pusat-data/peraturan/3ebb1990-d13e-41a2-a3d4-54ea75035da8)
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (https://legalhero.id/pusat-data/peraturan/3ce17205-48e5-4440-a223-6ee94a2f94e3)
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (https://legalhero.id/pusat-data/peraturan/b9da9d2a-8fa4-49af-baa1-423f5d0abc9b)