top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Menang Praperadilan, Status Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah

Eddy Hiariej

Foto: Liputan6.com/Fachrur Rozie


Jakarta, Hukumku - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan bahwa status tersangka Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) tidak sah. Putusan ini ditetapkan oleh Hakim Tunggal PN Jaksesl, Estiono dalam sidang praperadilan.


Setelah memeriksa bukti yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Eddy Hiariej, Estiono menilai proses penetapan ini masih dalam tahap penyelidikan bukan penyidikan.


“Bukti T.2 sampai T.18, berupa berita acara permintaan keterangan berdasarkan surat perintah penyelidikan, bukan berdasarkan surat perintah penyidikan,” ucap Estiono dalam sidang pada Selasa (30/1/2024).


Estiono berpendapat bahwa tidak ada bukti yang sah dari KPK untuk menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Hal ini karena KPK tidak bisa memenuhi minimum dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Estiono juga mengatakan bahwa proses penyelidikan kepada Eddy Hiariej belum bernilai undang-undang.


KPK sendiri sudah membuka suara mengenai putusan praperadilan ini. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa KPK menghormati putusan tersebut dan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan untuk dipelajari. Hal ini dilakukan agar KPK dapat menentukan langkah hukum berikutnya yang akan diambil.


Catatan

Dalam Undang-undang Indonesia, praperadilan dapat memutus status tersangka seseorang selama status tersangka tersebut dapat dijadikan objek peradilan. Praperadilan sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!


Jangan lupa download aplikasi kami di App Store dan Playstore! 


HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

Comments


bottom of page