• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Mengenal AJB (Akta Jual Beli Tanah) dan Bagaimana Membuatnya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Mengenal AJB (Akta Jual Beli Tanah) dan Bagaimana Membuatnya

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 5, 2025
7 Menit Baca
Mengenal AJB (Akta Jual Beli Tanah) dan Bagaimana Membuatnya
Bagikan

Akta jual beli tanah atau AJB adalah hal yang familiar bagi anda yang ingin atau pernah jual beli tanah. Dokumen AJB merupakan elemen yang sangat penting dalam jual beli tanah. Anda harus memperhatikan dan memastikan isi dari dokumen tersebut sesuai dengan perjanjian agar anda tidak mengalami kerugian. 

Penting bagi anda untuk mengetahui apa saja instrumen AJB, berapa biaya untuk membuatnya, dan bagaimana cara membuatnya. Oleh karena itu, untuk keterangan lebih lanjut, mari simak artikel berikut ini.

Daftar Isi
Sekilas Tentang AJBPersyaratan Dokumen untuk Membuat AJBBagaimana Cara Membuat AJB?Berapa Biaya Membuat AJB?Kesimpulan

Sekilas Tentang AJB

Akta jual beli tanah atau  AJB merupakan dokumen otentik yang sah untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. Jadi  AJB adalah bukti tertulis yang mendokumentasikan transaksi jual beli dan perubahan kepemilikan properti. AJB adalah bukti sah adanya perpindahan hak atas suatu properti akibat adanya proses jual beli. Di dalamnya terdapat kesepakatan antara dua belah pihak, yakni pihak pembeli dan penjual.

Proses pembuatan AJB tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Pembuatannya harus dilakukan dan didampingi oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang ditunjuk dan diawasi oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal tersebut termaktub dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Akta jual beli (AJB) merupakan dokumen yang harus disertakan dalam proses pendaftaran tanah atau pembuatan sertifikat. Tanpa AJB, tidak mungkin sertifikat tanah untuk rumah atau lahan yang baru dibeli dapat diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Selain itu, seperti yang disebutkan sebelumnya, AJB berfungsi sebagai bukti sah transaksi jual beli properti, mencakup kesepakatan harga dan ketentuan yang disetujui oleh kedua belah pihak. Lebih lanjut, AJB juga dapat digunakan sebagai bukti dalam perselisihan jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya.

Baca Juga

cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
review kontrak otomatis dengan AI dan cara gunakan AI untuk review dokumen hukum
Cara Gunakan AI untuk Review Dokumen Hukum dengan Cepat & Akurat
regulasi girik
Perubahan Regulasi Girik: Dampak Hukum dan Strategi Penanganan Kasus bagi Advokat

Di beberapa lembaga keuangan seperti bank, AJB seringkali dijadikan sebagai salah satu syarat pinjaman bersamaan dengan sertifikat SHM/SHGB dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan persyaratan yang berlaku. AJB dapat juga dijadikan sebagai penentu besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh penjual dan pembeli properti.

Persyaratan Dokumen untuk Membuat AJB

Berikut ini dokumen yang perlu Anda lengkapi untuk membuat AJB dari sisi penjual.

  1. Fotokopi e-KTP
  2. Fotokopi e-KTP Pasangan (Bagi yang Sudah Menikah)
  3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  4. Fotokopi Surat Nikah (Bagi Pemilik yang Sudah Berkeluarga)
  5. Sertifikat Tanah yang Asli dan Sudah Dibuktikan Keasliannya di BPN
  6. Bukti Pembayaran PBB 5 Tahun Terakhir dan STTS (Surat Tanda Terima Setoran)
  7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang Asli (Apabila Sudah Ada Bangunan di Atas Tanah)
  8. Surat Roya (Jika Properti Sebelumnya Pernah Dijadikan Jaminan Ke Bank atau Perusahaan Pembiayaan)
  9. Surat Pernyataan Jika Properti/Tanah/ Tidak Sedang Dijadikan Jaminan
  10. Surat Persetujuan dari Pemilik Resmi/Ahli Waris/Pasangan

Berikut ini adalah dokumen persyaratan yang perlu Anda penuhi untuk pembuatan AJB dari sisi pembeli.

  1. Fotokopi e-KTP
  2. Fotokopi e-KTP Pasangan (Bagi yang Sudah Menikah)
  3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  4. Fotokopi Surat Nikah (Bagi Pemilik yang Sudah Berkeluarga)
  5. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  6. Surat Keterangan WNI
  7. Bukti Pembayaran PPh 5% dari Nilai Transaksi (Opsional)

Bagaimana Cara Membuat AJB?

Apabila semua dokumen sudah disiapkan berikut adalah langkah-langkah pembuatannya

  1. Datang ke kantor PPAT, lembaga resmi pembuat akta tanah
  1. Langkah selanjutnya yaitu  melakukan pemeriksaan terhadap sertifikat tanah dan pembayaran PBB, tindakan ini bertujuan untuk memastikan perlindungan dalam transaksi yang melibatkan tanah yang telah bersertifikat.
  1. Langkah berikutnya adalah melakukan pemeriksaan data teknis dan hukum untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa hukum, digunakan sebagai jaminan, atau sedang dalam proses penyitaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dan keamanan dalam transaksi terkait tanah tersebut.
  1. selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap surat tanda terima setoran PBB, dengan tujuan memastikan bahwa tanah yang akan ditransaksikan tidak memiliki tunggakan pajak.
  1. Langkah terakhir adalah melakukan pemeriksaan surat persetujuan dari suami atau istri, hal ini penting karena dalam perkawinan harta akan tercampur, termasuk hak atas tanah.
  1. Lalu, setelah semua tahapan pemeriksaan dilakukan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan menyusun akta jual beli tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berapa Biaya Membuat AJB?

Biaya pembuatan AJB sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN No.33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.Disebutkan dalam Pasal 1 beleid tersebut, biaya jasa PPAT terkait pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Hal itu sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta. 

Kemudian, dijelaskan juga dalam Pasal 4 Permen 33/2021, rincian biaya transaksi pembuatan AJB, meliputi:

  • Untuk nilai transaksi kurang dari atau sampai dengan Rp.500 juta, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 1%;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp.500 juta sampai dengan Rp.1 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,75%;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp.1 miliar sampai dengan Rp.2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,5%; serta
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp.2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,25%.

Kesimpulan

Akta Jual Beli (AJB) tanah merupakan dokumen penting yang harus diperhatikan oleh siapa pun yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah. AJB tidak hanya berfungsi sebagai bukti sah perpindahan hak atas tanah dan bangunan, tetapi juga menjadi instrumen legal yang dapat digunakan dalam perselisihan dan pengurusan pinjaman di lembaga keuangan. Proses pembuatan AJB harus dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memerlukan berbagai dokumen pendukung dari kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli. Biaya pembuatan AJB diatur dalam Peraturan Menteri dan bervariasi berdasarkan nilai transaksi, memastikan bahwa semua pihak memahami dan setuju dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang benar, AJB dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat dalam transaksi jual beli tanah.

TAGGED:Hukum AgrariaTips
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
alat bukti
Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Jenis, Kekuatan, dan Strategi Penggunaan
Desember 19, 2025
asas proporsionalitas di indonesia
Asas Proporsionalitas dalam Pembatasan Hak Warga Negara
Desember 18, 2025
Hukumku dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Tandatangani MoU untuk Modernisasi Dunia Hukum dan Teknologi bagi Emiten Indonesia
Desember 17, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

litigation lawyer
General

Ingin Jadi Litigation Lawyer yang Andal? Ini Hal yang Harus Dikuasai

6 Menit Baca
pindah warga negara bagaimana status hak tanah milik
General

Pindah Warga Negara, Bagaimana Status Tanah Hak Milik?

4 Menit Baca
cara membuat legal memo
General

Praktisi Hukum Wajib Tahu! Ini Teknik Menyusun Legal Memo yang Tepat

5 Menit Baca
pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
General

Cara Pengajuan Tuntutan Pidana dan Pledoi yang Efisien

3 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?