Membuat kontrak dalam dunia bisnis adalah bagian penting untuk mengikat dua belah pihak atau lebih. Setiap pakta yang dibuat tentunya memiliki klausul yang menjelaskan poin-poin penting terkait isi perjanjian. Lantas, apa saja klausul penting dalam kontrak?
Tim Penulis Hukumku akan membahas dasar-dasar kontrak dalam hukum perdata sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta mengulas beberapa klausul penting kontrak yang wajib diketahui agar kesepakatan tersebut sah dan mengikat.
Apa Itu Kontrak dalam Hukum Perdata?
Kontrak adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang saling memberikan janji dan hak untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan tindakan tertentu. Kontrak ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya dalam Pasal 1320 yang menyebutkan bahwa sebuah kontrak hanya sah jika memenuhi empat syarat utama:
- Kesepakatan antara kedua belah pihak: Para pihak harus sepakat secara sukarela tanpa paksaan.
- Kemampuan para pihak untuk membuat kontrak: Para pihak harus memiliki kapasitas hukum, baik secara umur maupun status hukum.
- Objek yang jelas: Isi kontrak harus mencakup hal yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
- Tujuan yang sah: Tujuan yang hendak dicapai dalam kontrak tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Klausul Penting dalam Kontrak
Kata klausul berasal dari bahasa Latin clausula yang berarti “penutupan” atau “pernyataan”. Dalam KBBI, klausul adalah bagian dari pernyataan atau dokumen (seperti kontrak atau perjanjian) yang berisi syarat, ketentuan, atau pasal tertentu.
Menurut ahli hukum perdata Indonesia, Prof. Subekti, SH., klausul adalah rumusan dari kehendak para pihak dalam perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan mengikat secara hukum.
Sebagai bagian penting dalam kontrak, klausul-klausul dalam kontrak memiliki peran yang sangat besar untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak terlindungi. Beberapa klausul penting yang wajib ada dalam kontrak adalah:
- Klausul Identitas Para Pihak:Setiap kontrak harus mencantumkan dengan jelas identitas para pihak yang terlibat. Hal ini penting untuk menghindari ketidakjelasan siapa yang bertanggung jawab dan berhak atas kontrak tersebut.
- Klausul Objek Perjanjian:Menjelaskan dengan rinci tentang objek yang diperjanjikan, apakah itu barang, jasa, atau hak lainnya. Tanpa adanya klausul ini, kontrak bisa dianggap tidak sah.
- Klausul Harga dan Pembayaran:Klausul ini memuat besaran harga atau nilai yang disepakati oleh kedua pihak, serta cara dan waktu pembayaran yang jelas.
- Klausul Jangka Waktu:Penentuan durasi kontrak atau tenggat waktu untuk melaksanakan kewajiban yang ada. Hal ini menjadi dasar dalam menentukan kewajiban yang harus dipenuhi dalam jangka waktu tertentu.
- Klausul Penyelesaian Sengketa:Menentukan mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan antara pihak-pihak dalam kontrak, apakah melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
- Force Majeur: Merupakan klausula yang memperbolehkan tidak dilakukannya suatu perbuatan ataupun pengecualian akan kesalahan perjanjian, dikarenakan keadaan memaksa (force majeur).
Risiko Tidak Memasukkan Klausul Penting dalam Kontrak
Sangat penting bagi setiap pihak yang terlibat dalam pembuatan kontrak untuk memastikan bahwa klausul-klausul penting sudah dimasukkan dengan jelas. Jika tidak, risiko hukum yang muncul bisa sangat besar. Beberapa risiko tersebut antara lain:
- Kehilangan kepastian hukum
- Potensi sengketa
- Hak tidak terlindungi.
Bagaimana Membuat Kontrak yang Sah Secara Hukum?
Pembuatan pakta perjanjian yang sah dan mengikat memerlukan perhatian serius pada setiap klausul yang ada dalam perjanjian. Berikut adalah beberapa langkah yang perlu diambil dalam menyusun kontrak:
- Menentukan klausul yang jelas: Setiap klausul dalam kontrak harus jelas, rinci, dan mencakup semua aspek yang disepakati oleh para pihak. Hindari penggunaan kalimat atau makna yang ambigu agar tidak terjadi kebingungan.
- Melibatkan pengacara: Jika kontrak tersebut melibatkan nilai besar atau kompleks, sangat disarankan untuk melibatkan pengacara yang berpengalaman untuk memastikan bahwa kontrak tersebut sah dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
- Bahasa yang mudah: Gunakan bahasa yang mudah dipahami dan menghindari istilah yang ambigu, agar tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda di kemudian hari.
- Menandatangani kontrak: Setelah semua klausul disepakati, pastikan semua pihak menandatangani kontrak sebagai bukti kesepakatan bersama.
Contoh Klausul dalam Kontrak Bisnis
Agar lebih jelas, berikut adalah beberapa contoh klausul yang bisa digunakan dalam kontrak bisnis:
- Klausul pembayaran:”Pembayaran sebesar Rp 10.000.000 harus dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2023 ke rekening bank yang telah disepakati.”
- Klausul force Majeure:”Jika salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya akibat bencana alam atau kondisi luar biasa lainnya, pihak tersebut tidak bertanggung jawab selama masa keadaan force majeure.”
Pentingnya Konsultasi dengan Pengacara dalam Penyusunan Kontrak
Menyusun kontrak yang sah dan mengikat memang membutuhkan perhatian terhadap setiap detail klausul yang ada. Oleh karena itu, sangat penting untuk melibatkan pengacara dalam proses pembuatan kontrak, terutama untuk kontrak dengan nilai besar atau yang melibatkan banyak pihak.
Hukumku sebagai platform konsultasi hukum online memberikan kemudahan untuk pengguna yang ingin menyelesaikan permasalahan hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Hukumku bermitra dengan ratusan advokat berpengalaman yang siap memberikan solusi hukum terarah dan cepat. Gunakan Hukumku sekarang!