
Kontrak perjanjian adalah bentuk pemahaman antara dua belah pihak atau lebih yang menghasilkan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kontrak perjanjian sejatinya diatur dalam Hukum Kontrak yang memiliki prinsip mengatur pembentukan, pelaksanaan,perlindungan kedua belah pihak, dan pemutusan.
Sebagai bentuk perlindungan, kedua belah pihak diharuskan untuk mematuhi dan memahami syarat sah perjanjian secara hukum di Indonesia. Ini bertujuan agar kedepan jika terjadi sengketa atau perselisihan, dokumen perjanjian tersebut dapat dipertanggung jawabkan di mata hukum.
Tim Penulis Hukumku akan membahas syarat sah kontrak perjanjian menurut Pasal 1320 KUHP, dasar hukum, klasifikasi, dan penerapannya dalam kontrak bisnis di era modern.
Dasar Hukum Syarat Sah Kontrak Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUHP
Pada pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi dalam sebuah perjanjian kontrak agar sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Apabila ada satu syarat yang tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan. Berikut adalah empat syarat sah perjanjian tersebut:
Kesepakatan Semua Pihak
Syarat utama yang harus diperhatikan dalam suatu perjanjian adalah kesepakatan antara dua atau lebih pihak yang terlibat. Poin ini juga dipertegas dalam Pasal 1321 KUHP bahwa tidak ada suatu persetujuan yang mempunyai kekuatan dalam hal diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
Jadi, jika ada salah satu pihak yang ditekan atau dipaksa untuk menandatangani sebuah kontrak, maka dalam situasi ini, kesepakatan yang diberikan tersebut tidak sah karena adanya paksaan.
Kecakapan Para Pihak
Kecakapan para pihak dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan sah atau tidaknya suatu kontrak perjanjian. Menurut Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. dalam bukunya yang berjudul HUKUM PERJANJIAN Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial , kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum pada umumnya diukur dari person (pribadi), yaitu diukur dari standar usia kedewasaan (meerderjarig); dan Rechtspersoon (badan hukum), yang diukur dari aspek kewenangan.
Orang-orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian juga tertuang dalam Pasal 1330 KUH Perdata seperti anak yang belum berusia 21 tahun, orang yang berada di bawah pengampunan (curatele), dan orang-orang perempuan yang telah kawin. Namun perlu diperhatikan, khusus orang perempuan yang berstatus kawin, mereka masih dapat melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam SEMA 3/1963 jo. Pasal 31 UU Perkawinan.
Untuk contoh kasus kecakapan para pihak, misalnya seorang anak dibawah umur ingin melakukan transaksi jual beli kendaraan. Karena belum memenuhi kriteria usia cakap, perjanjian yang dibuat bisa dianggap batal demi hukum.
Suatu Hal Tertentu
Dalam sebuah perjanjian, ada hal tertentu yang harus dipenuhi dan jelas. Objek ini harus jelas dan dapat diidentifikasi dengan baik. Berdasarkan Pasal 1234 KUH Perdata, yang dimaksud dengan hal tertentu dalam syarat sah kontrak perjanjian ialah objek seperti memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan atau tidak berbuat sesuatu.
Contoh kasus sederhananya adalah aktivitas jual beli yang dilakukan antara kedua belah pihak. Penjual harus memberi tahu kejelasan tentang barang yang ingin ia jual mulai dari spesifikasi produk, berat, ukuran, dan lain sebagainya. Tanpa adanya objek perjanjian yang jelas, maka suatu perjanjian akan kehilangan kepastian hukumnya.
Sebab Halal
Syarat sah perjanjian yang keempat adalah sebab halal atau tidak terlarang. Menurut Pasal 1337 KUHP, sebab dalam perjanjian terlarang jika bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, atau dilarang oleh undang-undang.
Contohnya, perjanjian untuk merampok sebuah bank atau kegiatan yang dilarang undang-undang lainnya yang bertentangan dengan hukum.
Apa Akibat Hukum Jika Syarat Perjanjian Tidak Terpenuhi?
Setelah mengupas empat syarat sahnya perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata, terdapat beberapa akibat batalnya perjanjian secara hukum apabila syarat tidak terpenuhi. Jika salah satu atau lebih dari syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan atau batal demi hukum.
Perjanjian yang Dapat Dibatalkan (Voidable Contract)
Voidable Contract merupakan perjanjian yang dapat dibatalkan oleh salah satu pihak meski awalnya dianggap sah. Alasan pembatalan perjanjian yaitu dikarenakan tidak terpenuhinya syarat subjektif seperti kesepakatan para pihak dan kecakapan hukum.
Perjanjian yang Batal Demi Hukum (Null and Void Contract)
Perjanjian yang batal demi hukum atau Null and Void Contract terjadi apabila syarat objektif suatu perjanjian tidak terpenuhi yaitu objek perjanjian tidak jelas atau sebab halal. Berbeda dengan Voidable Contract, perjanjian yang batal demi hukum tidak pernah dianggap ada sejak awal dan tidak bisa dipaksakan melalui hukum.
Bagaimana Cara Membuat Perjanjian yang Sah?
Membuat perjanjian kontrak yang sah secara hukum sangat penting untuk menghindari sengketa, melindungi hak dan kewajiban, serta memastikan kontrak dapat ditegakkan di pengadilan jika terjadi masalah. Jika kontrak yang dibuat memiliki nilai transaksi besar atau kompleks, disarankan dikonsultasikan dengan pengacara atau notaris.
Hukumku hadir sebagai solusi pembuatan kontrak perjanjian atau review dokumen perjanjian untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dapat merugikan Anda. Sebagai platform konsultasi hukum online terbaik, Hukumku memiliki lebih dari 650 lebih mitra advokat yang berpengalaman dibidanngnya. Gunakan aplikasi Hukumku untuk menemukan solusi hukum dan mencari pencerahan dari masalah Anda.