• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
Membaca Apa Saja Syarat Sah Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUHP? Ini Penjelasannya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Apa Saja Syarat Sah Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUHP? Ini Penjelasannya

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Oktober 9, 2025
6 Menit Baca
syarat sah perjanjian kontrak
Bagikan

Kontrak perjanjian adalah bentuk pemahaman antara dua belah pihak atau lebih yang menghasilkan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Sebagai bentuk perlindungan, kedua belah pihak diharuskan untuk mematuhi dan memahami syarat sah perjanjian secara hukum di Indonesia.

Melalui artikel ini, kita akan membahas syarat sah kontrak perjanjian menurut Pasal 1320 KUHP, dasar hukum, klasifikasi, dan penerapannya dalam kontrak bisnis di era modern.

Daftar Isi
  • Dasar Hukum Syarat Sah Kontrak Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUHP
  • Akibat Hukum Jika Syarat Perjanjian Tidak Terpenuhi
  • Bagaimana Cara Membuat Kontrak Perjanjian yang Sesuai Hukum?

Dasar Hukum Syarat Sah Kontrak Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUHP

Pada pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi dalam sebuah perjanjian kontrak agar sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Apabila ada satu syarat yang tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan. Berikut adalah empat syarat sah perjanjian tersebut:

  • Kesepakatan semua pihak
  • Kecakapan para pihak
  • Suatu hal tertentu
  • Sebab halal

Untuk lebih memahami poin-poin di atas, berikut adalah ulasannya beserta contoh:

Kesepakatan Semua Pihak

Syarat utama yang harus diperhatikan dalam suatu perjanjian adalah kesepakatan antara dua atau lebih pihak yang terlibat. Poin ini juga dipertegas dalam Pasal 1321 KUHP bahwa tidak ada suatu persetujuan yang mempunyai kekuatan dalam hal diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.

Jadi, jika ada salah satu pihak yang ditekan atau dipaksa untuk menandatangani sebuah kontrak, maka dalam situasi ini, kesepakatan yang diberikan tersebut tidak sah karena adanya paksaan.

Baca Juga

hukum merekam orang di tempat umum tanpa izin
Bolehkah Merekam Orang di Tempat Umum? Ini Aturan Hukumnya
piutang perusahaan macet
Strategi Hukum untuk Menagih Piutang Bisnis Rp500 Juta ke Atas
langkah hukum menggugat kontraktor yang wanprestasi
Cara Menggugat Kontraktor yang Wanprestasi: Dasar Hukum, Syarat, dan Contoh Kasus

Kecakapan Para Pihak

Menurut Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. dalam bukunya yang berjudul HUKUM PERJANJIAN Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial , kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum pada umumnya diukur dari person (pribadi), yaitu diukur dari standar usia kedewasaan (meerderjarig); dan Rechtspersoon (badan hukum), yang diukur dari aspek kewenangan.

Orang-orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian juga tertuang dalam Pasal 1330 KUH Perdata seperti:

  • Anak yang belum berusia 21 tahun
  • Orang yang berada di bawah pengampunan (curatele)
  • Perempuan yang telah kawin.

Namun perlu diperhatikan, khusus orang perempuan yang berstatus kawin, mereka masih dapat melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam SEMA 3/1963 jo. Pasal 31 UU Perkawinan.

Untuk contoh kasus kecakapan para pihak, misalnya seorang anak dibawah umur ingin melakukan transaksi jual beli kendaraan. Karena belum memenuhi kriteria usia cakap, perjanjian yang dibuat bisa dianggap batal demi hukum.

Suatu Hal Tertentu

Dalam sebuah perjanjian, ada hal tertentu yang harus dipenuhi dan jelas. Objek ini harus jelas dan dapat diidentifikasi dengan baik. Berdasarkan Pasal 1234 KUH Perdata, yang dimaksud dengan hal tertentu dalam syarat sah perjanjian ialah objek seperti memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan atau tidak berbuat sesuatu.

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Perjanjian Kerja Sama Harus Direview

Contoh kasus sederhananya adalah aktivitas jual beli yang dilakukan antara kedua belah pihak. Penjual harus memberi tahu kejelasan tentang barang yang ingin ia jual mulai dari spesifikasi produk, berat, ukuran, dan lain sebagainya. Tanpa adanya objek perjanjian yang jelas, maka suatu perjanjian akan kehilangan kepastian hukumnya.

Sebab Halal

Syarat sah perjanjian yang keempat adalah sebab halal atau tidak terlarang. Menurut Pasal 1337 KUHP, sebab dalam perjanjian terlarang jika bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, atau dilarang oleh undang-undang.

Contohnya, perjanjian untuk merampok sebuah bank atau kegiatan yang dilarang undang-undang lainnya yang bertentangan dengan hukum.

Akibat Hukum Jika Syarat Perjanjian Tidak Terpenuhi

Setelah mengupas empat syarat sahnya perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata, terdapat beberapa akibat batalnya perjanjian secara hukum apabila ada yang tidak terpenuhi.

Perjanjian yang Dapat Dibatalkan (Voidable Contract)

Voidable Contract merupakan perjanjian yang dapat dibatalkan oleh salah satu pihak meski awalnya dianggap sah. Alasan pembatalan perjanjian yaitu dikarenakan tidak terpenuhinya syarat subjektif seperti kesepakatan para pihak dan kecakapan hukum.

Perjanjian yang Batal Demi Hukum (Null and Void Contract)

Perjanjian yang batal demi hukum atau Null and Void Contract terjadi apabila syarat objektif suatu perjanjian tidak terpenuhi yaitu objek perjanjian tidak jelas atau sebab halal. Berbeda dengan Voidable Contract, perjanjian yang batal demi hukum tidak pernah dianggap ada sejak awal dan tidak bisa dipaksakan melalui hukum.

Bagaimana Cara Membuat Kontrak Perjanjian yang Sesuai Hukum?

Membuat perjanjian kontrak yang sah secara hukum sangat penting untuk menghindari sengketa, melindungi hak dan kewajiban, serta memastikan kontrak dapat ditegakkan di pengadilan jika terjadi masalah. Jika kontrak yang dibuat memiliki nilai transaksi besar atau kompleks, disarankan dikonsultasikan dengan pengacara atau notaris.

Hukumku hadir sebagai solusi pembuatan kontrak perjanjian atau review dokumen perjanjian untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dapat merugikan Anda. Sebagai platform konsultasi hukum online terbaik, Hukumku memiliki lebih dari 650 lebih mitra advokat yang berpengalaman dibidanngnya. Gunakan aplikasi Hukumku untuk menemukan solusi hukum dan mencari pencerahan dari masalah Anda.

TAGGED:Hukum Perdata
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
jasa penagihan utang piutang perusahaan oleh pengacara
Jasa Penagihan Piutang untuk Perusahaan, Kapan Perlu Menggunakan Lawyer?
Agustus 21, 2026
penagihan utang piutang perusahaan, jasa debt collection
Piutang Perusahaan Tidak Dibayar? Ini Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan
Agustus 20, 2026
deepfake dapat dipidana
Penggunaan Deepfake Bisa Dipidana? Ini Aturan Hukum yang Berlaku di Indonesia
Agustus 19, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

newsGeneral

Menelaah Hak Perdata dan Pemulihan Korban dalam Kasus Penganiayaan Cileunyi 

6 Menit Baca
debt collection lawyer in indonesia
General

When Should You Hire a Debt Recovery Lawyer? 7 Signs It’s Time to Take Legal Action

8 Menit Baca
klien tidak bayar invoice
General

Klien Tidak Membayar Invoice? Ini Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Perusahaan

8 Menit Baca
Memahami Penawaran dan Penerimaan dalam Syarat Sah Perjanjian
General

Memahami Penawaran dan Penerimaan dalam Syarat Sah Perjanjian

8 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?