• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Berita
  • Tentang Kami
Membaca Apakah Pengadilan Negeri Dapat Membatalkan Putusan Arbitrase? Simak Penjelasannya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Apakah Pengadilan Negeri Dapat Membatalkan Putusan Arbitrase? Simak Penjelasannya

By Donny Hartama Saragih, S.H. - Legal Content Writter
Terakhir Diperbarui Juni 13, 2025
3 Menit Baca
Apakah Pengadilan Negeri Dapat Membatalkan Putusan Arbitrase? Simak Penjelasannya
Bagikan

Arbitrase merupakan metode penyelesaian sengketa yang sering digunakan. Banyak perusahaan yang menggunakan jalur non-litigasi ini untuk efisiensi waktu dibandingkan proses litigasi di pengadilan umum.

Namun demikian, masih ada proses yang harus ditempuh setelah putusan arbitrase dikeluarkan. Maka dari itu, Tim Penulis Hukumku akan membahas kewenangan pengadilan terhadap putusan arbitrase.

Daftar Isi
Pengadilan Negeri dan WewenangnyaArbitrase Internasional dan Prosedur PengesahannyaKewenangan Pengadilan Negeri dalam Pembatalan Putusan ArbitraseApa yang Harus Dilakukan Kedua Belah Pihak?

Pengadilan Negeri dan Wewenangnya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pengadilan negeri, khususnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memiliki peran penting dalam menegakkan putusan arbitrase. Walaupun putusan ini bersifat final dan mengikat, eksekusinya memerlukan pengesahan dari pengadilan negeri.

Untuk arbitrase nasional, putusan harus diserahkan ke panitera pengadilan negeri dalam waktu 30 hari setelah putusan diumumkan. Pengadilan negeri akan mengevaluasi dan memeriksa apakah prosedur arbitrase telah diikuti dengan benar sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak ada keberatan atau pelanggaran terhadap hukum Indonesia, putusan tersebut akan diterima dan dilaksanakan.

Arbitrase Internasional dan Prosedur Pengesahannya

Untuk arbitrase internasional, prosedurnya sedikit berbeda. Pengadilan negeri hanya dapat mengeksekusi putusan arbitrase internasional jika negara yang mengeluarkan putusan tersebut memiliki perjanjian bilateral atau multilateral dengan Indonesia. Proses pengesahan dan eksekusi putusan tersebut kemudian akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada Pasal 67 dan Pasal 68 UU No. 30 Tahun 1999, dijelaskan bahwa putusan arbitrase internasional yang sah dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia jika negara yang mengeluarkan putusan tersebut terikat dengan perjanjian internasional yang relevan.

Baca Juga

jenis gugatan perdata
Jenis-Jenis Gugatan Perdata yang Umum Diajukan
Prosedur Pembatalan Putusan Arbitrase Secara Hukum
Prosedur Pembatalan Putusan Arbitrase Secara Hukum
Hakim Menerima Suap, Apakah Putusan Dapat Ditinjau Kembali?
Hakim Menerima Suap, Apakah Putusan Dapat Ditinjau Kembali?

Kewenangan Pengadilan Negeri dalam Pembatalan Putusan Arbitrase

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 58 UU No. 30 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa pengadilan negeri hanya dapat menolak atau menerima putusan arbitrase yang diajukan untuk dilaksanakan jika ditemukan pelanggaran terhadap prosedur arbitrase yang telah disepakati atau bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Jadi, apa kewenangan pengadilan negeri dalam pembatalan putusan arbitrase? Pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan arbitrase. Namun sebagai catatan, pengadilan bisa saja membatalkan putusan tersebut jika kondisinya seperti:

  • Terdapat pelanggaran prosedur arbitrase yang berat oleh salah satu pihak.
  • Putusan arbitrase tersebut bertentangan dengan tata tertib hukum Indonesia atau kepentingan umum.

Apa yang Harus Dilakukan Kedua Belah Pihak?

Kedua pihak yang terlibat dalam arbitrase harus memastikan semua prosedurnya dengan cermat seperti pesyaratan administratif. Bila perlu, pihak yang terlibat juga bisa mengajukan ke pengadilan negeri untuk mendapatkan pengesahan atau eksekusi putusan arbitrase.

Meski putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, pengadilan negeri dan PN Jakarta Pusat juga memiliki kewenangan untuk memastikan seluruh prosesnya sah. 

Jika Anda ingin memahami lebih jauh tentang arbitrase, Hukumku menyediakan layanan konsultasi hukum online dengan mitra advokat berpengalaman. Dapatkan saran dan solusi hukum hanya dalam genggaman.

TAGGED:ArbitraseHukum AcaraPenyelesaian Sengketa
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByDonny Hartama Saragih, S.H.
Legal Content Writter
Follow:
Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan minat yang kuat pada bidang hukum korporasi, kontrak komersial, dan riset hukum. Memiliki pengalaman dalam mengelola data regulasi untuk platform teknologi hukum serta menyusun legal brief untuk advokasi kebijakan publik dan lingkungan.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
kejagung sadap hp, dasar hukum penyadapan
Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?
Juni 30, 2025
aturan kerja karyawan remote
Pentingnya Aturan Kerja untuk Pekerja Remote
Juni 30, 2025
kontrak dan perjanjian afiliasi
Cara Membuat Kontrak dan Perjanjian untuk Program Afiliasi
Juni 20, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Memahami Negosiasi: Definisi, Tujuan, dan Contoh Strukturnya
General

Memahami Negosiasi: Definisi, Tujuan, dan Contoh Strukturnya

6 Menit Baca
Concurring Opinion dalam Pengadilan: Apa Itu dan Bagaimana Dampaknya?
General

Concurring Opinion dalam Pengadilan: Apa Itu dan Bagaimana Dampaknya?

6 Menit Baca
Hakim Berbeda Pendapat? Ini Penjelasan Dissenting Opinion dalam Hukum
General

Hakim Berbeda Pendapat? Ini Penjelasan Dissenting Opinion dalam Hukum

6 Menit Baca
Hakim Berbeda Pendapat? Ini Penjelasan Dissenting Opinion dalam Hukum
General

Hakim Berbeda Pendapat? Ini Penjelasan Dissenting Opinion dalam Hukum

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?