Arbitrase merupakan metode penyelesaian sengketa yang sering digunakan. Banyak perusahaan yang menggunakan jalur non-litigasi ini untuk efisiensi waktu dibandingkan proses litigasi di pengadilan umum.
Namun demikian, masih ada proses yang harus ditempuh setelah putusan arbitrase dikeluarkan. Maka dari itu, Tim Penulis Hukumku akan membahas kewenangan pengadilan terhadap putusan arbitrase.
Pengadilan Negeri dan Wewenangnya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pengadilan negeri, khususnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memiliki peran penting dalam menegakkan putusan arbitrase. Walaupun putusan ini bersifat final dan mengikat, eksekusinya memerlukan pengesahan dari pengadilan negeri.
Untuk arbitrase nasional, putusan harus diserahkan ke panitera pengadilan negeri dalam waktu 30 hari setelah putusan diumumkan. Pengadilan negeri akan mengevaluasi dan memeriksa apakah prosedur arbitrase telah diikuti dengan benar sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak ada keberatan atau pelanggaran terhadap hukum Indonesia, putusan tersebut akan diterima dan dilaksanakan.
Arbitrase Internasional dan Prosedur Pengesahannya
Untuk arbitrase internasional, prosedurnya sedikit berbeda. Pengadilan negeri hanya dapat mengeksekusi putusan arbitrase internasional jika negara yang mengeluarkan putusan tersebut memiliki perjanjian bilateral atau multilateral dengan Indonesia. Proses pengesahan dan eksekusi putusan tersebut kemudian akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada Pasal 67 dan Pasal 68 UU No. 30 Tahun 1999, dijelaskan bahwa putusan arbitrase internasional yang sah dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia jika negara yang mengeluarkan putusan tersebut terikat dengan perjanjian internasional yang relevan.
Kewenangan Pengadilan Negeri dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 58 UU No. 30 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa pengadilan negeri hanya dapat menolak atau menerima putusan arbitrase yang diajukan untuk dilaksanakan jika ditemukan pelanggaran terhadap prosedur arbitrase yang telah disepakati atau bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Jadi, apa kewenangan pengadilan negeri dalam pembatalan putusan arbitrase? Pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan arbitrase. Namun sebagai catatan, pengadilan bisa saja membatalkan putusan tersebut jika kondisinya seperti:
- Terdapat pelanggaran prosedur arbitrase yang berat oleh salah satu pihak.
- Putusan arbitrase tersebut bertentangan dengan tata tertib hukum Indonesia atau kepentingan umum.
Apa yang Harus Dilakukan Kedua Belah Pihak?
Kedua pihak yang terlibat dalam arbitrase harus memastikan semua prosedurnya dengan cermat seperti pesyaratan administratif. Bila perlu, pihak yang terlibat juga bisa mengajukan ke pengadilan negeri untuk mendapatkan pengesahan atau eksekusi putusan arbitrase.
Meski putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, pengadilan negeri dan PN Jakarta Pusat juga memiliki kewenangan untuk memastikan seluruh prosesnya sah.
Jika Anda ingin memahami lebih jauh tentang arbitrase, Hukumku menyediakan layanan konsultasi hukum online dengan mitra advokat berpengalaman. Dapatkan saran dan solusi hukum hanya dalam genggaman.