• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Prosedur Pembatalan Putusan Arbitrase Secara Hukum
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Prosedur Pembatalan Putusan Arbitrase Secara Hukum

By Donny Hartama Saragih, S.H. - Legal Content Writter
Terakhir Diperbarui Juli 29, 2025
6 Menit Baca
Prosedur Pembatalan Putusan Arbitrase Secara Hukum
Bagikan

Arbitrase adalah salah satu metode penyelesaian sengketa yang sering digunakan oleh perusahaan atau individu untuk menyelesaikan permasalahan tanpa melalui jalur pengadilan. Namun, meskipun arbitrase diatur untuk memberikan keputusan yang final, ada kalanya salah satu pihak merasa dirugikan dan mengajukan pembatalan putusan arbitrase. 

Di Indonesia, prosedur yang bisa ditempuh untuk membatalkan putusan arbitrase diatur dengan jelas dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase).

Daftar Isi
Apa Itu Arbitrase?Dasar HukumLangkah-Langkah Pembatalan Putusan ArbitraseUpaya Hukum Lanjutan: Banding atau KasasiDampak Pembatalan Putusan ArbitraseKonsultasikan Permasalahan Hukum bersama Hukumku

Tim Penulis Hukumku akan membahas prosedur pembatalan putusan arbitrase secara mendalam, serta alasan dan langkah-langkah hukum yang dapat diambil.

Apa Itu Arbitrase?

Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan keputusan yang mengikat.

Namun, meskipun proses arbitrase menawarkan penyelesaian yang cepat dan efisien, ada kalanya keputusan yang dihasilkan dirasa tidak adil atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pembatalan putusan arbitrase adalah langkah hukum yang dapat diambil jika pihak yang kalah merasa bahwa keputusan tersebut tidak sah atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga

apa itu putusan petita
Strategi Hukum dalam Menangani Sengketa Kepabeanan
Niet Ontvankelijk Verklaard (NO)
Bagaimana Cara Menuntut Ganti Rugi terhadap Mitra Bisnis Asing di Luar Negeri?
penyelesaian sengketa pajak di pengadilan
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan

Dasar Hukum

Menurut Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, ada beberapa dasar yang memungkinkan pembatalan putusan arbitrase. Pasal ini menyatakan bahwa putusan arbitrase dapat dibatalkan oleh pengadilan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu.

Pembatalan putusan arbitrase hanya dapat dilakukan oleh Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai dengan tempat putusan arbitrase dibuat. Berikut adalah alasan utama pembatalan putusan arbitrase:

  • Surat atau Dokumen yang Diajukan ternyata Palsu
  • Ada Dokumen Menentukan yang Disembunyikan
  • Putusan Diambil dari Hasil Tipu Muslihat

Langkah-Langkah Pembatalan Putusan Arbitrase

Jika Anda merasa dirugikan dengan putusan arbitrase, berikut adalah langkah-langkah hukum yang dapat diambil untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase sesuai dengan pasal 71 dan 72 UU Arbitrase:

  1. Mengajukan Permohonan Pembatalan ke Pengadilan Negeri
  2. Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat putusan tersebut dikeluarkan. Permohonan paling lama diajukan 30 hari kerja setelah putusan arbitrase dikeluarkan.
  3. Permohonan ini harus mencantumkan alasan yang sah mengapa putusan arbitrase tersebut harus dibatalkan, baik karena proses yang tidak sah, bertentangan dengan hukum, atau kesalahan dalam penerapan peraturan yang berlaku.
  4. Penyampaian Bukti Pendukung
  5. Anda harus menyertakan bukti-bukti yang mendukung klaim bahwa putusan arbitrase tersebut tidak sah atau melanggar ketentuan hukum yang ada. Bukti tersebut bisa berupa dokumen, kesaksian, atau rekaman yang menunjukkan pelanggaran dalam proses arbitrase.
  6. Bukti yang kuat sangat penting untuk memenangkan permohonan pembatalan putusan arbitrase di pengadilan.
  7. Pemeriksaan oleh Pengadilan
  8. Setelah permohonan diterima, pengadilan akan memeriksa kelayakan dan keabsahan alasan pembatalan tersebut. Pengadilan dapat memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut.
  9. Jika pengadilan memutuskan untuk membatalkan putusan arbitrase, maka keputusan tersebut mengikat dan harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait.
  10. Putusan Pengadilan
  11. Jika permohonan pembatalan diterima, putusan arbitrase yang bersangkutan dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
  12. Jika permohonan ditolak, maka putusan arbitrase tetap berlaku dan mengikat bagi para pihak yang terlibat.

Upaya Hukum Lanjutan: Banding atau Kasasi

Jika pihak yang mengajukan pembatalan tidak puas dengan keputusan pengadilan yang menolak permohonan, mereka dapat mengajukan banding atau kasasi. Banding dilakukan jika putusan pengadilan masih berada di tingkat Pengadilan Negeri, sementara kasasi diajukan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan putusan yang lebih tinggi. Namun, kedua upaya hukum ini hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dampak Pembatalan Putusan Arbitrase

Pembatalan putusan arbitrase memiliki dampak hukum yang signifikan bagi pihak yang terlibat dalam sengketa. Jika pembatalan diterima, sengketa yang diselesaikan melalui arbitrase akan kembali ke proses hukum yang lebih panjang, seperti pengadilan. Hal ini dapat memperlambat proses penyelesaian dan menambah biaya. Namun, jika putusan arbitrase tersebut dianggap tidak sah atau melanggar hukum, pembatalan adalah langkah yang sah untuk memastikan keadilan.

Selain itu, pembatalan putusan arbitrase juga berdampak pada reputasi perusahaan yang terlibat. Sebuah putusan arbitrase yang dibatalkan bisa menjadi pertanda bahwa perusahaan tidak menjalankan proses hukum yang transparan atau adil, yang bisa merusak kepercayaan klien dan pihak lain yang terlibat dalam kontrak.

Proses pembatalan putusan arbitrase memang bisa dilakukan, namun harus melalui prosedur hukum yang benar sesuai dengan Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999. Pihak yang merasa dirugikan oleh putusan arbitrase dapat mengajukan permohonan pembatalan di Pengadilan Negeri dengan alasan yang sah, seperti ketidakberlakuan prosedur atau bertentangan dengan hukum.

Konsultasikan Permasalahan Hukum bersama Hukumku

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online mudah, cepat, dan terpercaya. Didukung oleh ratusan mitra advokat berpengalaman, Hukumku hadir untuk membantu pengguna untuk menyelesaikan masalah dengan tepat dan terarah.

TAGGED:ArbitrasePenyelesaian Sengketa
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByDonny Hartama Saragih, S.H.
Legal Content Writter
Follow:
Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan minat yang kuat pada bidang hukum korporasi, kontrak komersial, dan riset hukum. Memiliki pengalaman dalam mengelola data regulasi untuk platform teknologi hukum serta menyusun legal brief untuk advokasi kebijakan publik dan lingkungan.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

penyelesaian sengketa lingkungan
General

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Lingkungan

5 Menit Baca
General

Sengketa Ekonomi Syariah: Apa yang Harus Dipahami oleh Praktisi Hukum?

9 Menit Baca
Multi-Tier Dispute Resolution 
General

Multi-Tier Dispute Resolution dan Kekuatan Mengikatnya dalam Arbitrase

5 Menit Baca
siac
General

​​SIAC Terapkan Aturan Baru untuk Percepatan Penyelesaian Sengketa

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?