top of page

Prosedur Pembatalan Putusan Arbitrase Secara Hukum

pembatalan arbitrase

Arbitrase adalah salah satu metode penyelesaian sengketa yang sering digunakan oleh perusahaan atau individu untuk menyelesaikan permasalahan tanpa melalui jalur pengadilan. Namun, meskipun arbitrase diatur untuk memberikan keputusan yang final, ada kalanya salah satu pihak merasa dirugikan dan mengajukan pembatalan putusan arbitrase. 


Di Indonesia, prosedur yang bisa ditempuh untuk membatalkan putusan arbitrase diatur dengan jelas dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase).


Tim Penulis Hukumku akan membahas prosedur pembatalan putusan arbitrase secara mendalam, serta alasan dan langkah-langkah hukum yang dapat diambil.


Apa Itu Arbitrase?


Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan keputusan yang mengikat.


Namun, meskipun proses arbitrase menawarkan penyelesaian yang cepat dan efisien, ada kalanya keputusan yang dihasilkan dirasa tidak adil atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Pembatalan putusan arbitrase adalah langkah hukum yang dapat diambil jika pihak yang kalah merasa bahwa keputusan tersebut tidak sah atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku.


Dasar Hukum


Menurut Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, ada beberapa dasar yang memungkinkan pembatalan putusan arbitrase. Pasal ini menyatakan bahwa putusan arbitrase dapat dibatalkan oleh pengadilan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu.


Pembatalan putusan arbitrase hanya dapat dilakukan oleh Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai dengan tempat putusan arbitrase dibuat. Berikut adalah alasan utama pembatalan putusan arbitrase:


  • Surat atau Dokumen yang Diajukan ternyata Palsu

  • Ada Dokumen Menentukan yang Disembunyikan

  • Putusan Diambil dari Hasil Tipu Muslihat


Langkah-Langkah Pembatalan Putusan Arbitrase


Jika Anda merasa dirugikan dengan putusan arbitrase, berikut adalah langkah-langkah hukum yang dapat diambil untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase sesuai dengan pasal 71 dan 72 UU Arbitrase:


  1. Mengajukan Permohonan Pembatalan ke Pengadilan Negeri

  2. Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat putusan tersebut dikeluarkan. Permohonan paling lama diajukan 30 hari kerja setelah putusan arbitrase dikeluarkan.

  3. Permohonan ini harus mencantumkan alasan yang sah mengapa putusan arbitrase tersebut harus dibatalkan, baik karena proses yang tidak sah, bertentangan dengan hukum, atau kesalahan dalam penerapan peraturan yang berlaku.

  4. Penyampaian Bukti Pendukung

  5. Anda harus menyertakan bukti-bukti yang mendukung klaim bahwa putusan arbitrase tersebut tidak sah atau melanggar ketentuan hukum yang ada. Bukti tersebut bisa berupa dokumen, kesaksian, atau rekaman yang menunjukkan pelanggaran dalam proses arbitrase.

  6. Bukti yang kuat sangat penting untuk memenangkan permohonan pembatalan putusan arbitrase di pengadilan.

  7. Pemeriksaan oleh Pengadilan

  8. Setelah permohonan diterima, pengadilan akan memeriksa kelayakan dan keabsahan alasan pembatalan tersebut. Pengadilan dapat memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut.

  9. Jika pengadilan memutuskan untuk membatalkan putusan arbitrase, maka keputusan tersebut mengikat dan harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait.

  10. Putusan Pengadilan

  11. Jika permohonan pembatalan diterima, putusan arbitrase yang bersangkutan dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

  12. Jika permohonan ditolak, maka putusan arbitrase tetap berlaku dan mengikat bagi para pihak yang terlibat.


Upaya Hukum Lanjutan: Banding atau Kasasi


Jika pihak yang mengajukan pembatalan tidak puas dengan keputusan pengadilan yang menolak permohonan, mereka dapat mengajukan banding atau kasasi. Banding dilakukan jika putusan pengadilan masih berada di tingkat Pengadilan Negeri, sementara kasasi diajukan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan putusan yang lebih tinggi. Namun, kedua upaya hukum ini hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dampak Pembatalan Putusan Arbitrase


Pembatalan putusan arbitrase memiliki dampak hukum yang signifikan bagi pihak yang terlibat dalam sengketa. Jika pembatalan diterima, sengketa yang diselesaikan melalui arbitrase akan kembali ke proses hukum yang lebih panjang, seperti pengadilan. Hal ini dapat memperlambat proses penyelesaian dan menambah biaya. Namun, jika putusan arbitrase tersebut dianggap tidak sah atau melanggar hukum, pembatalan adalah langkah yang sah untuk memastikan keadilan.


Selain itu, pembatalan putusan arbitrase juga berdampak pada reputasi perusahaan yang terlibat. Sebuah putusan arbitrase yang dibatalkan bisa menjadi pertanda bahwa perusahaan tidak menjalankan proses hukum yang transparan atau adil, yang bisa merusak kepercayaan klien dan pihak lain yang terlibat dalam kontrak.


Proses pembatalan putusan arbitrase memang bisa dilakukan, namun harus melalui prosedur hukum yang benar sesuai dengan Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999. Pihak yang merasa dirugikan oleh putusan arbitrase dapat mengajukan permohonan pembatalan di Pengadilan Negeri dengan alasan yang sah, seperti ketidakberlakuan prosedur atau bertentangan dengan hukum.


Konsultasikan Permasalahan Hukum bersama Hukumku


Hukumku adalah platform konsultasi hukum online mudah, cepat, dan terpercaya. Didukung oleh ratusan mitra advokat berpengalaman, Hukumku hadir untuk membantu pengguna untuk menyelesaikan masalah dengan tepat dan terarah.



bottom of page