• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Mengenal Hak Angket DPR: Definisi, Dasar Hukum, dan Syaratnya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Mengenal Hak Angket DPR: Definisi, Dasar Hukum, dan Syaratnya

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 15, 2025
4 Menit Baca
Mengenal Hak Angket DPR: Definisi, Dasar Hukum, dan Syaratnya
Bagikan

Hak angket adalah salah satu dari hak istimewa yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sebenarnya apa itu hak angket DPR RI?

Sebelumnya diketahui terlebih dahulu bahwa DPR mempunyai tiga hak istimewa dalam pelaksanaan tugasnya. Dijelaskan dari laman resmi DPR RI bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali tiga hak yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Daftar Isi
  • Apa itu Hak Angket?
  • Dasar Hukum Hak Angket
  • Syarat-Syarat Hak Angket

Salah satu hak yang sering diperbincangkan adalah hak angket. Lantas, apa itu hak angket?

Apa itu Hak Angket?

Hak angket merupakan kewenangan khusus DPR untuk menyelidiki penerapan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas terhadap masyarakat, bangsa, dan negara dengan dugaan bahwa penerapan tersebut melanggar peraturan hukum yang ada.

Hak angket DPR merupakan instrumen penting untuk mengawasi lembaga eksekutif seperti sejumlah pejabat negara termasuk presiden, wakil presiden, menteri, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, dan pemimpin lembaga pemerintah lainnya di luar kementerian.

Dasar Hukum Hak Angket

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang maupun kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

trias politicia
Trias Politica: Pengertian dan Contoh Penerapan di Indonesia
Serba-serbi Pemilu: Parliamentary Threshold
Serba-serbi Pemilu: Parliamentary Threshold

Aturan tentang Hak Angket DPR RI tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada pasal 73, yang berbunyi:

“Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.”

Pengusulan Hak Angket termuat dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014. Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR RI dan lebih dari 1 fraksi kepada pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI dan dibagikan kepada semua anggota.

Syarat-Syarat Hak Angket

Untuk dapat mengajukan Hak Angket, para anggota legislatif wajib memenuhi sejumlah syarat yang tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2014.

  • Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.
  • Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang setidaknya memuat materi kebijakan dan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikannya.
  • Mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari ½ dari jumlah anggota RP dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ jumlah anggota DPR yang hadir.

Untuk bisa mengusulkan hak angket ke DPR, pengusul juga perlu menjalani langkah sebagai berikut:

  • Usulan hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.
  • Badan Musyawarah akan menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket dan memberikan kesempatan pengusul memberikan penjelasan atas usulannya.
  • Pengusul berhak mengubah dan menarik usulan ke pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui.
  • Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi atau mengundurkan diri, maka harus ada penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda.
  • Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi, usulan hak angket gugur.
  • DPR dapat menerima atau menolak usulan hak angket dalam sidang paripurna dengan menilai usulan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • DPR yang menerima usulan hak angket akan menetapkan panitia angket beranggotakan semua unsur fraksi DPR dan biaya yang dibutuhkan.

Download aplikasi kami dan tanyakan masalah hukum pada advokat pilihanmu!

TAGGED:Lembaga Negara
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Januari 22, 2026
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Januari 22, 2026
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Januari 20, 2026
Tampilkan Lebih

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?