• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Mengenal Hukum Adat di Indonesia
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Mengenal Hukum Adat di Indonesia

By Afiyah Salma Hermaya S.H.
Terakhir Diperbarui Oktober 2, 2025
4 Menit Baca
apa itu legal standing
Bagikan

Dalam praktiknya, hukum adat kerap beririsan dengan hukum nasional dan menjadi rujukan penting dalam penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, memahami hukum adat bukan hanya wawasan tambahan, melainkan kebutuhan praktis bagi seorang advokat.

Artikel ini akan mengulas konsep hukum adat dalam praktik hukum Indonesia. 

Daftar Isi
Definisi dan Konsep Hukum AdatKarakteristik Hukum AdatKedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum NasionalPertajam Strategi Hukum Anda dengan Legal Hero AI

Definisi dan Konsep Hukum Adat

Hukum adat merupakan bagian dari sistem hukum Indonesia yang lahir dari praktik dan tradisi masyarakat setempat. Ia tidak selalu tertulis dalam bentuk undang-undang, tetapi hidup dan ditaati karena diakui sebagai norma yang mengikat dalam komunitas. Van Vollenhoven, salah satu ahli hukum terkemuka, mendefinisikan hukum adat sebagai aturan tingkah laku yang berlaku bagi orang pribumi dan Timur Asing di Indonesia, yang tidak bersumber pada hukum Barat.

Karakteristik Hukum Adat

  1. Tidak Tertulis tetapi Hidup dalam Masyarakat

Hukum adat tidak terkodifikasi seperti KUHPerdata atau KUHP. Ia diwariskan secara lisan dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Ter Haar, hukum adat lahir dari keputusan-keputusan kepala adat (beslissingenleer) yang kemudian ditaati masyarakat sehingga menjadi aturan yang mengikat.

  1. Bersifat Dinamis dan Fleksibel

Hukum adat dapat berubah mengikuti perkembangan sosial dan budaya masyarakat. Inilah sebabnya hukum adat disebut sebagai living law, karena ia selalu menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman tanpa kehilangan akar tradisinya.

  1. Mengutamakan Keseimbangan dan Harmoni Sosial

Penyelesaian sengketa dalam hukum adat biasanya lebih menekankan musyawarah dan perdamaian dibandingkan sanksi yang bersifat menghukum. Tujuan utamanya adalah memulihkan hubungan baik dan menjaga keseimbangan dalam komunitas.

Baca Juga

ad informandum
Memahami Ad Informandum dalam Pembuktian Perkara Pidana
mengingat dan menimbang
Perbedaan “Mengingat” dan “Menimbang” dalam Peraturan Perundang-Undangan
asas umum pemerintahan yang baik
Apa Itu Asas Umum Pemerintahan yang Baik? Pengertian, Tujuan, dan Dasar Hukumnya
  1. Bersifat Komunal

Hukum adat lebih menekankan kepentingan kelompok dibandingkan individu. Contoh nyatanya adalah konsep tanah ulayat, di mana hak kepemilikan atas tanah tidak dimiliki perseorangan, melainkan komunitas adat. Hal ini juga diakui dalam UU Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960) sepanjang hak ulayat tersebut masih ada dan diakui masyarakat.

  1. Memiliki Legitimasi Sosial

Hukum adat tetap berlaku karena diakui, ditaati, dan dijalankan oleh masyarakat. Tanpa pengakuan ini, hukum adat tidak akan memiliki daya ikat. Inilah yang membedakannya dari hukum positif yang berlaku karena dipaksakan oleh negara.

Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional

Hukum adat memiliki posisi penting dalam sistem hukum Indonesia karena diakui secara konstitusional dan dihubungkan dengan hukum positif yang berlaku. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, hukum adat tidak bisa dipandang sebagai hukum yang terpisah, melainkan menjadi bagian dari sistem hukum nasional.

Pengakuan ini juga tampak jelas dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960). Pasal 3 menyebutkan bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa masyarakat hukum adat tetap diakui, sepanjang kenyataannya masih ada dan sesuai kepentingan nasional. Hal ini menunjukkan adanya sinergi antara hukum adat dan hukum agraria nasional, khususnya terkait kepemilikan dan pengelolaan tanah.

Dalam praktik peradilan, hukum adat kerap dijadikan sumber hukum oleh hakim ketika hukum tertulis tidak mengatur suatu persoalan. Misalnya, sengketa tanah ulayat atau warisan adat sering diputus dengan mempertimbangkan hukum adat setempat. 


Pertajam Strategi Hukum Anda dengan Legal Hero AI

Legal Hero hadir untuk membantu dalam melakukan riset hukum yang sistematis dan andal menggunakan AI, dilengkapi dengan jutaan dokumen putusan dan peraturan yang siap Anda akses kapan saja. Dengan Legal Hero, Anda dapat menemukan preseden dan dasar hukum yang relevan sehingga penyelesaian sengketa lingkungan dapat dijalankan lebih efektif, profesional, dan berbasis data.

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
TAGGED:Advokat
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByAfiyah Salma Hermaya S.H.
Follow:
Lulusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan ketertarikan mendalam pada hukum bisnis dan hukum korporasi.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
PP-28-2025
PP 28/2025 Resmi Berlaku, Apa Dampaknya bagi Perizinan Usaha di Indonesia?
November 17, 2025
ad informandum
Memahami Ad Informandum dalam Pembuktian Perkara Pidana
November 17, 2025
Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang anggota polisi tidak boleh duduki jabatan sipil
Sah, Kini Anggota Polri Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
November 14, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

common heritage of mankind
General

Apa Itu Common Heritage of Mankind dalam Hukum Internasional?

6 Menit Baca
proses penyusunan naskah akademik undang-undang
General

Proses Penyusunan Naskah Akademik Undang-Undang di Indonesia

5 Menit Baca
pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
General

Sidang Terbuka vs Sidang Tertutup: Apa Bedanya dan Kapan Diterapkan?

3 Menit Baca
Ex Aequo et Bono pro justicia
General

Pro Justicia: Makna, Fungsi, dan Penerapannya dalam Proses Penegakan Hukum

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?