• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Hukumku Bisnis
  • Tentang Kami
Membaca Memahami Praperadilan dalam Hukum Indonesia
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Memahami Praperadilan dalam Hukum Indonesia

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juli 30, 2026
12 Menit Baca
Memahami Praperadilan dalam Hukum Indonesia
Bagikan

Dalam hukum di Indonesia, dikenal sebuah istilah praperadilan. Apa itu praperadilan? Singkatnya, praperadilan adalah mekanisme hukum yang diajukan untuk menunjukkan keberatan atas tindakan atau putusan dari aparat penegak hukum. 

Namun, bagaimana mekanismenya dan apa dasar hukum di Indonesia? Mari kita simak penjelasan lengkap tentang apa itu praperadilan, objek, dasar hukum, syarat mengajukan, hingga mekanisme dan contoh gugatannya berikut ini. 

Daftar Isi
  • Apa Itu Praperadilan?
  • Objek Praperadilan
  • Ruang Lingkup
  • Syarat Mengajukan Praperadilan
  • Mekanisme Praperadilan di Indonesia Menurut KUHAP Baru
  • Upaya Hukum terhadap Putusan Praperadilan
  • Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku

Apa Itu Praperadilan?

Praperadilan adalah salah satu mekanisme hukum di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum tersangka atau kepada individu yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum, baik penyidik maupun penuntut umum.

Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) praperadilan didefinisikan sebagai kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarganya, pelapor, atau advokat maupun pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan atau tindakan penuntut umum dalam melakukan penuntutan.

Tujuan dari adanya mekanisme ini sendiri adalah untuk memastikan bahwa tindakan atau keputusan yang diambil oleh penegak hukum tidak sembarangan dan sesuai dengan kewenangan tugasnya, sekaligus sebagai mekanisme pengawasan horizontal demi tegaknya due process of law.

Objek Praperadilan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru), yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU No. 8 Tahun 1981, mengatur dengan jelas hal-hal terkait praperadilan. Berdasarkan Pasal 158 KUHAP baru, objek praperadilan meliputi:

Baca Juga

bukti elektronik dalam hukum acara indonesia
Kedudukan Bukti Elektronik dalam Hukum Acara di Indonesia
alur persidangan pidana di era kuhap baru
Alur Persidangan Pidana Berdasarkan KUHAP Baru
Dasar hukum tahanan rumah
Tahanan Rumah dalam Hukum Indonesia: Syarat, Dasar Hukum, dan Aturannya
  • Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa;
  • Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Selain dua hal di atas, Pasal 158 KUHAP baru juga menambahkan objek lain, yaitu:

  • Permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan;
  • Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
  • Penangguhan pembantalan penahanan.

Ketentuan ini merupakan perluasan signifikan dibandingkan KUHAP lama, karena “upaya paksa” dalam KUHAP baru mencakup berbagai tindakan yang sebelumnya diatur terpisah, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, hingga larangan bepergian ke luar wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 89 KUHAP. 

Upaya Paksa (Penangkapan, Penahanan, Penetapan Tersangka, dan Lainnya)

Praperadilan dapat diajukan untuk menguji keabsahan pelaksanaan upaya paksa oleh penyidik yang kini mencakup:

  • Penangkapan,
  • Penahanan,
  • Penetapan tersangka,
  • Penggeledahan,
  • Penyitaan,
  • Penyadapan,
  • Pemeriksaan surat,
  • Pemblokiran,
  • Larangan bepergian ke luar negeri.

Permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa yang diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama sesuai Pasal 160 ayat (1) dan (3) KUHAP baru.

Penghentian Penyidikan dan Penuntutan

Tindakan penghentian penyidikan atau penuntutan juga dapat menjadi objek. Berbeda dari aturan lama, permohonan ini kini hanya dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya sesuai Pasal 161 KUHAP baru, karena hak penyidik dan penuntut umum untuk mengajukan praperadilan atas objek ini telah dihapuskan.

Penyitaan Benda yang Tidak Berkaitan dengan Tindak Pidana

Pihak ketiga dapat mengajukan keberatan atas penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 ayat (2) KUHAP baru.

Penangguhan Pembantaran Penahanan

Objek praperadilan ini merupakan hal baru yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP lama, yaitu keberatan atas penangguhan pembantaran penahanan yang dialami tersangka.

Ruang Lingkup

Salah satu aspek utama yang menjadi fokus praperadilan adalah keabsahan pelaksanaan upaya paksa oleh aparat penegak hukum, yang mencakup penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, hingga larangan bepergian ke luar negeri.

Melalui praperadilan tindakan tersebut akan dinilai apakah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP baru. Selain itu, ruang lingkupnya juga mencakup pengujian terhadap keputusan untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti rugi dan rehabilitasi, penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, serta penangguhan pembantaran penahanan.

Salah satu perubahan mekanisme penting adalah bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat dilaksanakan sesuai Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru, berbeda dengan aturan lama yang membuat praperadilan gugur begitu pemeriksaan pokok perkara dimulai.

Dengan demikian, ruang lingkup praperadilan dalam KUHAP baru mencakup aspek-aspek yang lebih komprehensif dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara.

Syarat Mengajukan Praperadilan

Setelah memahami definisi praperadilan, objeknya, dan ruang lingkupnya berdasarkan KUHAP baru, berikut adalah syarat mengajukan praperadilan yang perlu diketahui.

Pihak yang Berhak Mengajukan

Berdasarkan Pasal 1 angka 15 KUHAP baru, pihak yang berhak mengajukan praperadilan adalah tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat maupun pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban.

Objek yang Digugat

Permohonan praperadilan harus mencakup objek yang jelas dan spesifik sesuai Pasal 158 KUHAP baru, seperti upaya paksa, penghentian penyidikan atau penuntutan, ganti rugi dan rehabilitasi, penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, atau penangguhan pembantaran penahanan.

Bukti Pendukung

Permohonan harus disertai dengan bukti-bukti yang mendukung gugatan, seperti dokumen, saksi, atau barang bukti lainnya yang dapat menguatkan argumen pemohon.

Prosedur Pengajuan

Permohonan harus diajukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pengadilan, termasuk mengikuti format dan waktu yang telah ditetapkan dalam KUHAP baru.

Kesesuaian dengan Hukum

Permohonan harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Mekanisme Praperadilan di Indonesia Menurut KUHAP Baru

Sebagai dasar hukum mengenai praperadilan yang berlaku saat ini, mekanismenya telah dijelaskan dalam UU. No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Berdasarkan Pasal 160, 161, 162, 163, dan 164 KUHAP baru, mekanisme praperadilan adalah sebagai berikut:

  1. Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya, dan hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
  2. Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
  3. Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh korban atau pelapor kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya, sementara permintaan pemeriksaan penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana diajukan oleh pihak ketiga.
  4. Dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang.
  5. Dalam memeriksa dan memutus perkara praperadilan, hakim mendengar keterangan baik dari pemohon maupun dari pejabat yang berwenang.
  6. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat, dan selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak permohonan dibacakan, hakim harus sudah menjatuhkan putusannya sesuai Pasal 163 ayat (1) huruf c KUHAP baru, ketentuan yang kini lebih tegas dibandingkan aturan lama.
  7. Berbeda dari KUHAP lama yang membuat permintaan praperadilan gugur apabila pemeriksaan pokok perkara telah dimulai, KUHAP baru justru menegaskan bahwa selama pemeriksaan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru.
  8. Putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.
  9. Dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu pelaksanaan upaya paksa tidak sah, maka penyidik atau penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera menindaklanjuti sesuai putusan tersebut.
  10. Dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan.
  11. Dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu pelaksanaan upaya paksa tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal penghentian penyidikan atau penuntutan dinyatakan sah, dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya.
  12. Dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada pihak yang berhak.
  13. Berbeda dengan KUHAP lama yang menutup pintu banding bagi hampir seluruh putusan praperadilan, KUHAP baru membuka mekanisme banding secara terbatas. Merujuk Pasal 164 ayat (2) KUHAP baru, putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.

Upaya Hukum terhadap Putusan Praperadilan

Jika putusan praperadilan dirasa tidak memuaskan salah satu pihak, terdapat beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan berdasarkan KUHAP baru, yaitu:

Putusan Tidak Dapat Diajukan Kasasi

Berbeda dengan anggapan umum, putusan praperadilan tidak dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 45A ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, yang secara eksplisit mengecualikan putusan praperadilan dari objek pemeriksaan kasasi. Ketentuan larangan kasasi ini konsisten dengan Pasal 164 ayat (1) KUHAP baru yang pada dasarnya tetap tidak membuka jalur banding, kecuali untuk putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan sebagaimana dikecualikan dalam Pasal 164 ayat (2) KUHAP baru.

Putusan Tidak Dapat Diajukan Peninjauan Kembali (PK)

Untuk mengakhiri polemik mengenai boleh tidaknya PK diajukan atas putusan praperadilan, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. PERMA ini secara tegas menyatakan bahwa putusan praperadilan tidak dapat diajukan PK, sehingga putusan praperadilan pada dasarnya bersifat final dan mengikat, kecuali untuk putusan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan yang tetap dapat dimintakan putusan akhir ke Pengadilan Tinggi sesuai Pasal 164 ayat (2) KUHAP baru.

Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku

Jika Anda menghadapi masalah hukum yang memerlukan praperadilan atau bantuan hukum lainnya, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum profesional. Hukumku siap memberikan konsultasi profesional dan solusi hukum yang tepat untuk Anda. Melalui konsultasi hukum online di Aplikasi Hukumku, Anda bisa berkonsultasi dengan mudah kapan saja dan dimana saja. 

Konsultasikan masalah hukum Anda dengan Hukumku untuk mendapatkan solusi yang tepat dan perlindungan hukum yang Anda butuhkan. Ayo download aplikasi Hukumku sekarang!

TAGGED:Hukum Acara
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
studi kasus karen agustiawan
Ketakutan Terbesar Seorang Direksi: Belajar Dari Kasus Keren Agustiawan
Juli 30, 2026
notice period dalam pengunduran diri
Notice Period dalam Pengunduran Diri: Bolehkah Hingga 3 Bulan?  
Juli 30, 2026
ketetuan hukum hak asuh anak setelah perceraian
Hak Asuh Anak Pasca Perceraian: Ketentuan Hukum dan Pertimbangan Pengadilan
Juli 29, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

General

Kesalahan Umum dalam Penyusunan Gugatan yang Merugikan Klien

4 Menit Baca
tahapan beracara perdata
General

Tahapan Beracara Perdata dari Gugatan hingga Eksekusi Putusan

4 Menit Baca
Asas Actor Sequitur Forum Rei
General

Asas Actor Sequitur Forum Rei: Pengertian dan Penerapannya

5 Menit Baca
pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
General

Sidang Terbuka vs Sidang Tertutup: Apa Bedanya dan Kapan Diterapkan?

3 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?