Prinsip Cabotage menjadi salah satu pilar penting dalam regulasi pelayaran nasional di Indonesia. Kebijakan ini telah lama diberlakukan sebagai bentuk proteksi terhadap industri pelayaran dalam negeri, namun masih menimbulkan perdebatan.
Lantas, apakah prinsip ini benar-benar menjadi bentuk perlindungan atau justru menjadi hambatan dalam konteks keterbukaan ekonomi global?
Apa Itu Prinsip Cabotage?
Menurut M Husseyn Umar, dalam bukunya yang berjudul, Hukum Maritim dan Masalah-Masalah Pelayaran di Indonesia, asas cabotage adalah pemberian hak istimewa kepada kapal berbendera negara tersebut untuk melakukan angkutan barang dan orang dalam wilayah negara yang bersangkutan. Kapal wajib dioperasikan maupun dimiliki oleh badan usaha yang dibentuk berdasarkan hukum negara tersebut, selanjutnya kapal juga harus berbendera negara tersebut.
Dasar Hukum Prinsip Cabotage di Indonesia
Implementasi prinsip cabotage di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya pada Pasal 8 dan penjelasan pasal tersebut yang menyatakan bahwa angkutan laut dalam negeri wajib dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh WNI.
Selain UU Pelayaran, peraturan pelaksana seperti Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Daftar Negatif Investasi juga menegaskan pembatasan penggunaan kapal asing dalam wilayah perairan domestik. Kementerian Perhubungan, khususnya melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menjadi instansi pengawas utama dalam pelaksanaan prinsip ini.
Tujuan dan Alasan Diterapkannya Prinsip Cabotage
Ada beberapa alasan utama mengapa Indonesia menerapkan prinsip cabotage secara ketat:
- Melindungi Industri Pelayaran Nasional: Dengan membatasi kompetisi dari kapal asing, perusahaan pelayaran dalam negeri memiliki kesempatan lebih besar untuk tumbuh dan berkembang.
- Mendorong Kemandirian Sektor Maritim: Prinsip cabotage diharapkan mendorong investasi dalam pengadaan kapal dan peningkatan kualitas layanan angkutan laut nasional.
- Keamanan Nasional: Dengan mengontrol aktivitas pelayaran di wilayah perairan Indonesia, negara dapat menjaga kedaulatan dan mengurangi potensi pelanggaran hukum di laut.
- Meningkatkan Lapangan Kerja: Kebijakan ini mendorong penggunaan tenaga kerja dalam negeri, khususnya pelaut dan profesional maritim lainnya.
Pengecualian dan Diskresi terhadap Aturan Cabotage
Dalam kondisi tertentu, pemerintah memberikan pengecualian terbatas terhadap prinsip cabotage, dengan mekanisme dispensasi sementara yang diatur oleh Kementerian Perhubungan.
Dispensasi ini dapat diberikan apabila tidak tersedia kapal nasional yang memenuhi syarat teknis untuk kegiatan tertentu, seperti dalam pengangkutan proyek strategis nasional atau misi penyelamatan.
Namun, penggunaan dispensasi ini juga harus diawasi dengan ketat agar tidak membuka celah penyalahgunaan prinsip cabotage itu sendiri.
Langkah untuk Memperkuat Prinsip Cabotage di Indonesia
Agar prinsip ini tidak menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi, diperlukan strategi yang berimbang antara proteksi dan liberalisasi. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Meningkatkan kapasitas armada kapal nasional, baik dari sisi jumlah maupun teknologi.
- Memberikan insentif fiskal atau nonfiskal bagi investor dalam negeri yang ingin berinvestasi di sektor pelayaran.
- Meningkatkan kompetensi pelaut Indonesia melalui pelatihan dan sertifikasi bertaraf internasional.
- Menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah dalam regulasi kelautan dan pelabuhan.
Prinsip cabotage dalam hukum perkapalan Indonesia sejatinya merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap industri pelayaran nasional, yang sangat dibutuhkan untuk memperkuat kemandirian maritim. Namun, tanpa strategi penguatan kapasitas dan reformasi regulasi yang adaptif, prinsip ini berpotensi menjadi hambatan dalam konteks investasi dan efisiensi logistik nasional.
Baca Juga: Klausul Force Majeure dalam Charter Party Sewa Kapal: Perlindungan atau Celah Hukum?
Dengan pendekatan yang seimbang dan progresif, prinsip cabotage dapat terus relevan di tengah tantangan globalisasi dan liberalisasi perdagangan internasional. Pemerintah dan pelaku industri perlu bekerja sama untuk memastikan prinsip ini menjadi landasan kuat bagi kebangkitan sektor maritim Indonesia.
