top of page
Gambar penulisTim Penulis Hukumku

Apa Itu SKPKB dan Pengaruhnya Terhadap Kewajiban Pajak Anda?

Diperbarui: 3 hari yang lalu

Apa Itu SKPKB dan Pengaruhnya terhadap Kewajiban Pajak Anda?

Surat Ketetapan Pajak Terutang, biasa disingkat SKPKB, merupakan salah satu surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemberian surat ini didasarkan pada berbagai kondisi, di mana bisa memengaruhi kewajiban pajak Anda.

Artikel ini membahas pengertian SKPKB, situasi yang menyebabkan seorang pebisnis diberikan surat terkait, kapan dirjen pajak menerbitkan skpkb, contoh, serta langkah yang tepat untuk mengatasi ketetapannya.

Pelajari definisi SKPKB, kapan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, serta apa yang harus dilakukan oleh pemilik usaha jika menerima surat ketetapan ini.


Apa yang Dimaksud dengan SKPKB?


Sesuai ketentuan UU No. 6 Tahun 1983, SKPKB adalah surat yang melampirkan ketetapan pajak dengan menentukan besar pokok pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, kredit pajak, sanksi administrasi, dan nominal yang mesti dibayar.

Adapun fungsi SKPKB mencakup dokumen administrasi DJP untuk menagih pajak sesuai kebijakan yang berlaku. Seperti namanya, SKPKB diserahkan kepada pemilik usaha yang kurang dalam pemenuhan kewajiban pajak.

SKPKB juga berfungsi sebagai perinci serta pengoreksi nominal pajak yang harus diserahkan pebisnis kepada pihak pemungutnya. Koreksi angka tersebut ditinjau berdasarkan Surat Pemberitahuan, dikenal singkat SPT.


Dalam Situasi Apa SKPKB Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?


Kondisi atau situasi penerbitan SKPKB sudah diatur melalui pasal 13 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Tepat di Pasal 13 ayat (1) huruf a sampai e, ditetapkan situasi apa yang menyebabkan DJP menerbitkan SKPKB. Pertama-tama akan diterbitkan ketika hasil pemeriksaan menyebutkan pajak yang terutang tidak atau kurang bayar.

Kemudian diberikan seandainya SPT tidak diserahkan sesuai waktu. Begitu pula untuk para pengusaha yang telah ditegur lewat tulisan, namun tak memberikan pemenuhan sesuai waktu di surat teguran terkirim.

SKPKB juga akan diberikan seandainya pemeriksaan menyebut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tak seharusnya dikompensasi 0 persen. Kemudian diterbitkan pula untuk pemilik usaha yang tak mengikuti aturan pajak Pasal 28 dan 29, di mana pajak tidak diketahui nominalnya.

Adapun penerbitan SKPKB oleh Ditjen Pajak jika orang itu termasuk Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak.


Kapan SKPKB Diterbitkan?


Masih merujuk informasi Pasal 13 Nomor 28 Tahun 2007, SKPKB akan diterbitkan DJP dalam 5 tahun pasca terutangnya pajak, masa akhir pajak, bagian Tahun Pajak, maupun Tahun Pajak. Bunyi pasalnya sebagai berikut.

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:”

Berdasarkan sejumlah keterangan di atas, apa saja contoh Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar? Simak penjelasan berikut untuk mengetahuinya.


Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Usaha Apabila Mendapatkan SKPKB?


Pengusaha yang mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau SKPKB bisa mengambil langkah pembayaran kekurangan tersebut. Oleh sebab itu, cara mengatasi masalah SKPB adalah membayarnya sesuai anjuran.

Untuk membayar SKPKB, Anda bisa membuka laman pembayaran pajak resmi DJP Online. Berikut tahapan untuk membayar SKPKB di platform terkait.

  1. Buka situs DJP Online;

  2. Login menggunakan akun masing-masing, bagi yang belum punya bisa daftar terlebih dahulu;

  3. Anda bisa mengikuti arahan sistem untuk pembayaran atas SKPKB;

  4. Selesaikan pembayaran.


Contoh SKPKB


Anda bisa melihat contoh SKPKB melalui berbagai rincian sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut contoh salah satu contoh sederhana surat ketetapan tersebut yang melampirkan jumlah pajak terutang, denda, dan tanggal jatuh temponya.

Penghasilan Kena Pajak: Rp100.000.000

Pajak Penghasilan Terutang: Rp30.000.000

Kredit Pajak: Rp10.000.000

Pajak Kurang Bayar: Rp20.000.000


Dari pajak terutang di atas, denda pembayaran dihitung untuk 24 bulan yang dikali 2 persen.

Bunga untuk 24 bulan: Rp9.600.000

Jumlah yang harus dibayar: Rp29.600.000


Untuk contoh jatuh tempo, misal perusahaan harus membayar nominal di atas dalam kurun waktu dua bulan.


Kesimpulan


Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa SKPKB merupakan surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pengusaha maupun perorangan. Situasi ini terjadi lantaran ada pajak terutang, kurang bayar, pemberian SPT tak tepat waktu, dan sebagainya.

Seperti yang kita ketahui, pembayaran pajak perlu dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai kontribusi wajib. Anda bisa menyelesaikan berbagai masalah perpajakan dengan layanan konsultasi Hukumku.

Ayo download Hukumku dan tuntaskan masalah pajak Anda!



Comments


bottom of page