top of page

Menilik UU Nomor 1 Tahun 2025 BUMN: Kerugian dan Keuntungan Bukan Lagi Milik Negara

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 3H ayat (2)


undang-undang nomor 1 tahun 2025

Perubahan regulasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membawa dampak besar terhadap bagaimana hukum memandang kerugian dalam lingkup BUMN. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, muncul pertanyaan besar: Apakah kerugian akibat tindakan di dalam BUMN masih bisa dikategorikan sebagai kerugian negara dan ditindak sebagai pidana korupsi? 


Menurut Pasal 3H ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2025, keuntungan dan kerugian yang dialami oleh Badan dalam melaksanakan investasi merupakan keuntungan atau kerugian badan.


Pasal tersebut menyatakan secara gamblang bahwa baik kerugian dan keuntungan BUMN bukanlah milik negara lagi.


Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia


Beberapa waktu lalu, geger berita tentang manipulasi laporan keuangan sebesar Rp 8,3 triliun di PT Pupuk Indonesia, yang notabene merupakan BUMN. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 3H ayat (2), temuan manipulasi keuangan ini dianggap sebagai kerugian badan usaha, bukan kerugian negara.


Pengamat BUMN, Herry Gunawan, menyebutkan bahwa dugaan manipulasi ini terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang BUMN 2025 yang mengatur bahwa kerugian BUMN bukan lagi dikategorikan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.


Meski begitu, menurut Herry, laporan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap perlu ditanggapi dengan serius. Jika tidak memenuhi unsur pidana, aparat penegak hukum harus memberikan penjelasan terbuka kepada publik dan pelapor.


Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999) Pasal 3, dijelaskan bahwa yang termasuk tindak pidana korupsi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Yang menjadi catatan di sini adalah bahwa agar suatu perbuatan dapat dikatakan korupsi, harus ada unsur keuangan negara atau ekonomi negara yang dirugikan. Hal ini menimbulkan polemik tentang lembaga negara mana yang dapat menindak dan menyidik tindak pidana korupsi di BUMN.


Dengan berlakunya Undang-Undang BUMN yang terbaru, kerugian yang dialami oleh PT Pupuk Indonesia bukan lagi merupakan kerugian negara, sehingga tidak bisa dikatakan sebagai tindak pidana korupsi. KPK selaku lembaga negara yang bertugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, tidak memiliki kewenangan lagi terhadap penegakan hukum tipikor di lingkungan BUMN jika unsur “kerugian keuangan negara” tidak dapat dipenuhi.


Dengan kata lain, lembaga negara seperti Kejaksaan Agung dapat mengambil alih proses penyelidikan kasus korupsi di lingkungan BUMN. Dalam Pasal 3 Perpres tentang Kejaksaan, disebutkan bahwa untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kejaksaan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan hukum preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana.


Berkaitan dengan tindak pidana korupsi, baik KPK maupun Kejaksaan Agung memiliki tugas yang sama dalam memberantas korupsi. Di dalam lembaga KPK sendiri terdapat unsur kepolisian sebagai penyidik dan juga kejaksaan sebagai penuntut umum.


Namun, KPK berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan lebih besar dibandingkan dengan kejaksaan dan kepolisian. Prosedur penanganan kasus korupsi di kejaksaan dimulai dari adanya laporan pengaduan oleh masyarakat. Kemudian, akan diadakan penyelidikan untuk memastikan apakah ada penyimpangan dalam suatu peristiwa yang dilaporkan.


Jika ditemukan perbuatan yang melawan hukum, laporan tersebut akan naik ke tahap penyidikan guna dilakukan pengumpulan bukti. Tahap berikutnya adalah penetapan tersangka, dan kemudian disusul dengan tahapan peradilan yang lain.


Meskipun dengan adanya UU BUMN yang baru dikeluarkan dianggap ‘melemahkan’ wewenang KPK dalam menyelidik dan menyidik tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN, Kejaksaan Agung tetap memiliki ruang untuk mengambil peran aktif. Penanganan dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia atau BUMN lainnya tidak serta-merta lumpuh, karena penegakan keadilan dan prosedur hukum tetap bisa berjalan melalui jalur Kejaksaan dan sistem peradilan pidana nasional.


bottom of page