Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif dan bisnis berbasis aset tidak berwujud, merek dagang tidak lagi sekadar identitas produk. Merek kini menjadi aset bernilai ekonomi tinggi yang dapat dialihkan, dilisensikan, bahkan dijadikan jaminan utang.
Lalu, apakah merek dagang bisa dijadikan jaminan? Bagaimana mekanisme pengikatannya? Apa saja risiko hukum yang perlu diantisipasi? Artikel ini membahas secara komprehensif mengenai merek dagang sebagai jaminan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Apa Itu Merek Dagang?
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mendefinisikan merek sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum.
Dalam praktik bisnis, merek berfungsi sebagai:
- Identitas komersial
- Reputasi usaha
- Pembeda di pasar
- Aset intangible yang memiliki nilai ekonomi
Karena memiliki nilai ekonomi, merek termasuk dalam kategori benda tidak berwujud (intangible asset) yang dapat menjadi objek hak kebendaan.
Apakah Merek Dagang Bisa Dijadikan Jaminan?
Jawabannya: bisa, dengan mekanisme tertentu.
Secara normatif, hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemiliknya setelah didaftarkan. Hak ini memiliki sifat:
- Dapat dialihkan
- Dapat diwariskan
- Dapat dilisensikan
- Memiliki nilai ekonomi
Dalam konteks hukum jaminan, aset yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dialihkan dapat dijadikan objek jaminan.
Dasar hukumnya dapat ditelusuri dari:
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Hak atas merek termasuk kategori benda bergerak tidak berwujud, sehingga secara hukum dapat dibebani dengan jaminan fidusia.
Skema Hukum: Merek Dagang sebagai Objek Jaminan Fidusia
1. Mengapa Menggunakan Jaminan Fidusia?
Karena:
- Merek merupakan benda bergerak tidak berwujud.
- Tidak dapat dibebani hak tanggungan (karena bukan tanah).
- Tidak termasuk objek gadai konvensional (karena tidak ada penyerahan fisik).
Jaminan fidusia memungkinkan:
- Hak milik tetap pada debitur.
- Kreditur memperoleh hak preferen.
- Eksekusi dapat dilakukan jika terjadi wanprestasi.
2. Prosedur Pengikatan Merek sebagai Jaminan
Berikut tahapan umum dalam praktik:
a. Penilaian (Valuasi) Merek
Dilakukan oleh appraisal untuk menentukan nilai ekonominya.
b. Perjanjian Pokok
Biasanya berupa perjanjian kredit atau perjanjian pembiayaan.
c. Akta Jaminan Fidusia
Dibuat oleh notaris dalam bentuk akta autentik.
d. Pendaftaran Fidusia
Didaftarkan secara elektronik melalui sistem Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh Sertifikat Jaminan Fidusia.
Tanpa pendaftaran, jaminan tidak memiliki kekuatan eksekutorial dan tidak memberikan hak preferen kepada kreditur.
Apakah Perlu Dicatatkan di DJKI?
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah lembaga yang berwenang mencatatkan hak atas merek.
Sampai saat ini, regulasi secara eksplisit belum mengatur kewajiban pencatatan fidusia atas merek di DJKI. Namun, dalam praktik kehati-hatian (prudential practice), beberapa pihak melakukan pemberitahuan atau pencatatan untuk menghindari:
- Pengalihan merek tanpa sepengetahuan kreditur
- Sengketa kepemilikan
- Risiko tumpang tindih hak
Ini menjadi aspek penting dalam mitigasi risiko hukum.
Risiko Hukum Merek Dagang sebagai Jaminan
Meskipun sah secara hukum, terdapat beberapa risiko:
1. Risiko Nilai Ekonomi Fluktuatif
Nilai merek sangat tergantung pada:
- Reputasi
- Kinerja bisnis
- Pangsa pasar
- Potensi sengketa
Jika reputasi turun, nilai jaminan ikut turun.
2. Risiko Penghapusan Merek
Merek dapat dihapus jika:
- Tidak digunakan selama 5 tahun berturut-turut
- Bertentangan dengan ketentuan hukum
- Dibatalkan melalui gugatan
Jika merek dihapus, maka objek jaminan hilang.
3. Risiko Sengketa Pihak Ketiga
Apabila terdapat gugatan pembatalan merek, maka posisi kreditur dapat terdampak.
4. Risiko Eksekusi
Berbeda dengan tanah atau kendaraan, eksekusi merek memerlukan:
- Proses pengalihan hak
- Pencatatan ulang
- Potensi resistensi pasar
Bagaimana Eksekusi Merek Jika Debitur Wanprestasi?
Berdasarkan UU Jaminan Fidusia, terdapat tiga cara:
- Eksekusi berdasarkan titel eksekutorial
- Penjualan melalui lelang umum
- Penjualan di bawah tangan atas kesepakatan para pihak
Dalam konteks merek, eksekusi biasanya dilakukan melalui:
- Pengalihan hak kepada pembeli
- Lelang hak atas merek
- Alih kepemilikan yang dicatatkan di DJKI
Namun secara praktik, eksekusi merek lebih kompleks dibanding aset berwujud.
Apakah Bank di Indonesia Menerima Merek sebagai Jaminan?
Secara umum, perbankan di Indonesia masih berhati-hati menerima merek dagang sebagai jaminan utama.
Biasanya merek digunakan sebagai:
- Jaminan tambahan (additional collateral)
- Bagian dari skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual
- Pendukung dalam pembiayaan startup atau industri kreatif
Kendala utama:
- Kesulitan valuasi
- Risiko likuiditas rendah
- Risiko sengketa hukum
Namun, tren pembiayaan berbasis IP (intellectual property financing) mulai berkembang, terutama pada sektor ekonomi kreatif dan digital.
Strategi Aman Menggunakan Merek sebagai Jaminan
Agar aman secara hukum, pastikan:
- Merek telah terdaftar dan masih berlaku.
- Tidak sedang dalam sengketa.
- Dilakukan due diligence hukum.
- Nilai merek dinilai oleh appraisal independen.
- Jaminan fidusia didaftarkan secara resmi.
- Perjanjian kredit mengatur pembatasan pengalihan tanpa persetujuan kreditur.
Perbedaan Merek Terdaftar dan Tidak Terdaftar dalam Konteks Jaminan
Hanya merek terdaftar yang memiliki hak eksklusif dan dapat dialihkan secara hukum.
Merek yang belum terdaftar:
- Tidak memiliki bukti hak formal
- Tidak memiliki kepastian hukum
- Tidak layak dijadikan objek jaminan
Karena itu, pendaftaran merek menjadi prasyarat utama sebelum digunakan sebagai collateral.
Baca Juga: Cara Gugat Merek Terdaftar: Prosedur dan Syaratnya Secara Hukum
Apakah Semua Jenis HKI Bisa Dijadikan Jaminan?
Selain merek, beberapa kekayaan intelektual lain yang dapat dijadikan objek jaminan antara lain:
- Hak cipta
- Paten
- Desain industri
Namun masing-masing memiliki karakteristik dan mekanisme pengikatan yang berbeda.
Kesimpulan
Merek dagang sebagai jaminan merupakan konsep yang sah secara hukum di Indonesia, terutama melalui mekanisme jaminan fidusia.
Namun, terdapat tantangan dalam aspek:
- Valuasi
- Eksekusi
- Risiko sengketa
- Stabilitas nilai ekonomi
Bagi pelaku usaha, menjadikan merek sebagai jaminan dapat menjadi solusi pembiayaan alternatif, khususnya dalam sektor ekonomi kreatif dan startup. Namun, diperlukan perencanaan hukum yang matang dan mitigasi risiko yang tepat.