top of page
Gambar penulisHukumkuAdminVA

MK Putuskan Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Diperbarui: 25 Mar

Suhartoyo

Foto: Adita/ANTARA


Download aplikasi kami dan tanyakan masalah hukum pada advokat pilihanmu!


Jakarta, Hukumku - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian dari uji materi yang telah diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). 


Keputusan MK mengakomodasi gugatan terhadap Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP. Namun, dari gugatan terhadap Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE telah ditolak. 


“Dalil-dalil para pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat 1 KUHP yaitu beralasan menurut hukum sebagian,” ujar ketua MK Suhartoyo, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/03/2024). 


Penjelasan hukum yang disampaikan oleh MK, berdasarkan pertimbangan menyeluruh. Ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat 1 KUHP tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. 


Berikut putusan MK : 

  • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;

  • Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952) tidak dapat diterima;

  • Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat).

  • Menyatakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan, "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

  • Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.


Adapun Pasal 14 UU 1/146 berbunyi:


(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.


(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.


Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi:


Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun. 


Pasal 310 KUHP berbunyi:


(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.


Dalam hal ini, MK menyatakan bahwa Pasal 310 ayat 1 KUHP sebagai inkonstitusional bersyarat. Sebab, dalam putusan perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023, Mahkamah menyebut guna adanya kepastian hukum maka frasa “dengan lisan” pada Pasal 433 UU No 1 2023 tentang KUHP baru akan diakomodasi dalam pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP.


Namun, dalam pertimbangan putusan, terdapat penegasan pelaku melakukan perbuatan pencemaran mencakup perbuatan "dengan lisan" dalam Pasal 433 KUHP baru, dan unsur perbuatan itu tidak diatur dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP.


Oleh karena itu, tanpa bermaksud menilai KUHP yang baru akan berlaku pada 2 Januari 2026, MK mengadopsi “perbuatan dengan lisan” dalam penerapan norma Pasal 310 ayat 1 KUHP untuk mendapatkan kepastian hukum.


Catatan 

Berdasarkan peraturan Undang-Undang di Indonesia Pasal 24C ayat 1 UUD 1945,  Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Jika MK memutuskan undang-undang telah bertentangan dengan UUD 1945, undang-undang secara keseluruhan atau bagian tertentu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!



HUKUMKU

Hukum Untuk Semua


コメント


bottom of page