• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca MK Putuskan Larangan Rangkap Jabatan Advokat
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
news

MK Putuskan Larangan Rangkap Jabatan Advokat

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Agustus 1, 2025
2 Menit Baca
rangkap jabatan advokat
Bagikan

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) pada 30 Juli 2025, sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022. Pasal tersebut mengatur tentang larangan rangkap jabatan bagi pimpinan organisasi advokat yang juga menjabat sebagai pejabat negara.

Permohonan uji materi tersebut diaujukan oleh seorang advokat, Andri Darmawan. Dalam permohonan bernomor 183/PUU-XXII/2024, Andri mempermasalahkan tidak adanya ketentuan larangan jabatan pimpinan organisasi yang tidak dapat dirangkap dengan pejabat negara.

Melalui Sidang Pleno MK, Hakim Konstitusi, Arsul Sani, menjelaskan bahwa pimpinan organisasi advokat harus nonaktif apabila diangkat sebagai pejabat negara. Dia juga menyinggung bahwa hal tersebut ditujukan untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).

“Mahkamah memiliki dasar yang kuat dan mendasar untuk menyatakan pimpinan organisasi advokat harus nonaktif apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara. Hal demikian diperlukan agar pimpinan organisasi advokat sebagai pejabat negara dimaksudkan untuk menghindari potensi benturan kepentingan (conflict of interest) apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara, termasuk jika diangkat/ditunjuk sebagai menteri atau wakil menteri,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan Putusan Nomor 183/PUU-XXII/2024 pada Rabu (30/7/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, sebagaimana Hukumku lansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi RI.

Dalam putusannya, MK menyatakan larangan rangkap jabatan tidak berlaku secara mutlak. Ketentuan tersebut harus dimaknai secara terbatas, yaitu hanya berlaku bagi jabatan-jabatan tertentu yang secara nyata dapat menimbulkan konflik kepentingan. Di luar kondisi tersebut, larangan tersebut dinyatakan tidak berlaku secara absolut.

Namun dalam jalannya sidang, terdapat perbedaan pendapat antara hakim, atau yang biasa disebut Dissenting Opinion. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, menyatakan bahwa pemohon, dalam hal ini Andri Darmawan, tidak memiliki kepentingan langsung terhadap organisasi advokat yang dipersoalkan in casu PERADI dan Pemohon tidak menguraikan anggapan kerugian hak konstitusionalnya secara spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.

Baca Juga

Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
hukum perdagangan karbon
Perpres 110 Tahun 2025: Kerangka Baru Hukum Perdagangan Karbon di Indonesia
peraturan bkpm no 5 tahun 2025
Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025: Penjelasan, Dampak, dan Analisis Hukum
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
asas dalam hukum jaminan
Mengupas 5 Asas Utama dalam Hukum Jaminan Indonesia
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

news

OJK Terbitkan Regulasi Baru, Industri Asuransi Kesehatan Masuk Babak Transformasi Digital

5 Menit Baca
putusan mk
news

Putusan MK Cabut Izin Jaksa Agung, Akhiri “Imunitas” Jaksa dari Proses Hukum

4 Menit Baca
uu pdp pasal 53
news

MK Ubah Tafsir Pasal 53 UU PDP: Apa Dampaknya bagi Pengendali dan Prosesor Data?

4 Menit Baca
SEOJK-19-2025
news

Transformasi Regulasi P2P Berdasarkan SEOJK 19/2025

3 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?