Bayangkan Anda mengajukan gugatan ke pengadilan dengan harapan masalah hukum segera diselesaikan, alih-alih diperiksa, hakim justru menolak gugatan Anda karena alasan formil. Inilah yang disebut Niet Ontvankelijk Verklaard (NO), atau gugatan tidak dapat diterima.
Putusan NO memang sering mengecewakan, tetapi penting untuk dipahami bahwa NO bukan berarti kalah. NO hanya menandakan gugatan perlu diperbaiki secara administrasi atau prosedural sebelum bisa diperiksa lebih lanjut.
Apa Itu Niet Ontvankelijk Verklaard (NO)?
Putusan NO diberikan ketika gugatan tidak memenuhi syarat formil dalam hukum acara perdata, sehingga pengadilan menunda pemeriksaan pokok perkara sampai kekurangan diperbaiki.
Di Indonesia, dasar hukum Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) erat kaitannya dengan ketentuan kompetensi relatif dalam Pasal 118 HIR (untuk wilayah Jawa & Madura) dan Pasal 142 RBg (untuk wilayah di luar Jawa & Madura), yang menentukan penggugat harus mengajukan gugatan di pengadilan yang berwenang berdasarkan tempat tinggal tergugat.
Selain itu, Pasal 124 HIR dan Pasal 147 RBg yang mengatur pemanggilan pihak menjadi rujukan penting. Mahkamah Agung melalui sejumlah putusannya juga mempertegas alasan gugatan dinyatakan NO, misalnya:
- MA No. 547 K/Sip/1973 → gugatan kabur (obscuur libel) dinyatakan NO.
- MA No. 275 K/Sip/1971 → gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) dinyatakan NO.
Ketentuan-ketentuan ini menjadi dasar bagi pengadilan untuk menolak gugatan yang tidak memenuhi syarat formil.
Alasan Gugatan Bisa Dinyatakan NO
NO terjadi ketika gugatan tidak memenuhi syarat formil atau administratif dalam hukum acara perdata. Dalam kondisi tersebut, hakim menunda pemeriksaan pokok perkara sampai kekurangan diperbaiki. Berikut beberapa alasan utama gugatan dapat dinyatakan NO:
1. Salah Pihak (Error in Persona)
Gugatan harus diajukan kepada pihak yang memiliki kapasitas hukum dan yang secara sah menjadi subjek sengketa. Jika pihak yang digugat bukan orang atau badan hukum yang tepat, pengadilan dapat menolak gugatan.
Pemeriksaan pokok perkara baru dapat dilakukan setelah gugatan diperbaiki agar ditujukan kepada pihak yang benar.
2. Gugatan Kabur atau Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Hakim membutuhkan gugatan yang jelas dan terstruktur. Jika uraian fakta (posita) dan tuntutan (petitum) tidak selaras atau membingungkan, pengadilan dapat menolak gugatan.
Langkah ini menjaga proses peradilan tetap efisien dan adil, karena pemeriksaan pokok perkara hanya bisa dilakukan setelah gugatan diperjelas.
3. Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)
Beberapa perkara menuntut keterlibatan lebih dari satu pihak. Jika hanya sebagian pihak yang digugat, gugatan dianggap tidak lengkap dan dapat ditolak.
Ketentuan ini melindungi hak semua pihak terkait agar semua yang berkepentingan terlibat dalam proses hukum.
4. Cacat Formil Lainnya
Selain alasan di atas, gugatan dapat dinyatakan NO karena masalah formil lain, misalnya: surat kuasa tidak sah, penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), gugatan diajukan ke pengadilan yang tidak berwenang, atau gugatan prematur/daluwarsa.
Hal ini memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, dan pemeriksaan pokok perkara baru bisa dilakukan setelah kekurangan diperbaiki.
Contoh Penerapan Gugatan NO
Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa contoh kasus yang menggambarkan masing-masing alasan NO:
1. Salah Pihak
Seorang penggugat menggugat cabang perusahaan, padahal yang seharusnya digugat adalah kantor pusat. Hakim menolak gugatan karena pihak yang digugat tidak memiliki kapasitas hukum atas objek sengketa.
2. Gugatan Kabur
Dalam satu kasus, posita menyebut pihak A bersalah, tetapi petitum justru menuntut pihak B. Ketidaksesuaian ini membuat hakim tidak dapat memeriksa lebih lanjut, sehingga gugatan dinyatakan NO.
3. Kurang Pihak
Dalam sengketa tanah yang dimiliki bersama, penggugat hanya menggugat salah satu pemilik tanah. Karena pihak lain yang memiliki hak atas tanah tidak dilibatkan, hakim menyatakan gugatan NO.
4. Cacat Formil Lainnya
Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang tidak memiliki kewenangan menangani jenis sengketa tersebut. Gugatan otomatis dinyatakan NO karena cacat formil dalam kompetensi pengadilan.
Dampak Putusan NO bagi Penggugat
Meskipun terdengar mengecewakan, putusan NO sebenarnya memberikan kesempatan kedua bagi penggugat. Karena hakim belum memeriksa pokok perkara, penggugat masih berpeluang mengajukan gugatan baru setelah memperbaiki kekurangan formil yang ada.
Dengan demikian, NO bukanlah jalan buntu. Sebaliknya, putusan ini berfungsi sebagai peringatan agar gugatan diperbaiki, sehingga dapat diterima dan diproses lebih lanjut oleh pengadilan.
Kesimpulan
Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) bukanlah semata kekalahan, tetapi cerminan pentingnya pemenuhan syarat formil dalam gugatan. Banyak perkara kandas bukan karena substansi hukum yang lemah, melainkan karena kesalahan prosedural yang bisa dihindari jika advokat memiliki bekal riset dan referensi hukum yang kuat. Dalam praktiknya, memahami tren yurisprudensi terkait NO dapat membantu advokat menyusun gugatan yang lebih tepat sasaran.
Untuk itu, gunakan Legal Hero, pusat data dokumen hukum terlengkap di Indonesia yang didukung oleh teknologi AI. Legal Hero tidak hanya menyediakan jutaan putusan pengadilan dan regulasi, tetapi juga menyajikan ringkasan putusan secara instan, pemetaan preseden, serta pencarian hukum berbasis konteks. Semua ini membantu Anda menghindari kesalahan prosedural, memperkuat argumen hukum, dan menyusun strategi litigasi yang unggul.