• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Sering Terjadi! Inilah Alasan Gugatan Anda Bisa Dinyatakan NO oleh Hakim
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Sering Terjadi! Inilah Alasan Gugatan Anda Bisa Dinyatakan NO oleh Hakim

By
Effi Irawan
Terakhir Diperbarui Agustus 20, 2025
6 Menit Baca
Niet Ontvankelijk Verklaard (NO)
Bagikan
Ringkasan
  • Gugatan dapat dinyatakan NO jika tidak memenuhi syarat formil
  • Alasan utama NO meliputi salah pihak, gugatan kabur, kurang pihak, dan cacat formil lainnya
  • Putusan NO bukan kekalahan, melainkan kesempatan untuk memperbaiki gugatan
  • Dasar hukum NO terdapat pada Pasal 118 HIR, 142 RBg, 124 HIR/147 RBg, dan yurisprudensi Mahkamah Agung

Bayangkan Anda mengajukan gugatan ke pengadilan dengan harapan masalah hukum segera diselesaikan, alih-alih diperiksa, hakim justru menolak gugatan Anda karena alasan formil. Inilah yang disebut Niet Ontvankelijk Verklaard (NO), atau gugatan tidak dapat diterima.

Putusan NO memang sering mengecewakan, tetapi penting untuk dipahami bahwa NO bukan berarti kalah. NO hanya menandakan gugatan perlu diperbaiki secara administrasi atau prosedural sebelum bisa diperiksa lebih lanjut.

Daftar Isi
  • Apa Itu Niet Ontvankelijk Verklaard (NO)?
  • Alasan Gugatan Bisa Dinyatakan NO
  • Contoh Penerapan Gugatan NO
  • Dampak Putusan NO bagi Penggugat
  • Kesimpulan
  • Platform Riset Hukum Terlengkap Berbasis AI

Apa Itu Niet Ontvankelijk Verklaard (NO)?

Putusan NO diberikan ketika gugatan tidak memenuhi syarat formil dalam hukum acara perdata, sehingga pengadilan menunda pemeriksaan pokok perkara sampai kekurangan diperbaiki.

Di Indonesia, dasar hukum Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) erat kaitannya dengan ketentuan kompetensi relatif dalam Pasal 118 HIR (untuk wilayah Jawa & Madura) dan Pasal 142 RBg (untuk wilayah di luar Jawa & Madura), yang menentukan penggugat harus mengajukan gugatan di pengadilan yang berwenang berdasarkan tempat tinggal tergugat.

Selain itu, Pasal 124 HIR dan Pasal 147 RBg yang mengatur pemanggilan pihak menjadi rujukan penting. Mahkamah Agung melalui sejumlah putusannya juga mempertegas alasan gugatan dinyatakan NO, misalnya:

  • MA No. 547 K/Sip/1973 → gugatan kabur (obscuur libel) dinyatakan NO.
  • MA No. 275 K/Sip/1971 → gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) dinyatakan NO.

Ketentuan-ketentuan ini menjadi dasar bagi pengadilan untuk menolak gugatan yang tidak memenuhi syarat formil.

Baca Juga

Menakar Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit: Harmonisasi UU Jaminan Fidusia, PP Ekonomi Kreatif, dan POJK 19/2025
Menakar Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit: Harmonisasi UU Jaminan Fidusia, PP Ekonomi Kreatif, dan POJK 19/2025
Deportation and Blacklisting of Foreign Nationals in Indonesia: A Legal Perspective
Deportation and Blacklisting of Foreign Nationals in Indonesia: A Legal Perspective
Kesalahan Umum dalam Penyusunan Gugatan yang Merugikan Klien

Alasan Gugatan Bisa Dinyatakan NO

NO terjadi ketika gugatan tidak memenuhi syarat formil atau administratif dalam hukum acara perdata. Dalam kondisi tersebut, hakim menunda pemeriksaan pokok perkara sampai kekurangan diperbaiki. Berikut beberapa alasan utama gugatan dapat dinyatakan NO:

1. Salah Pihak (Error in Persona)

Gugatan harus diajukan kepada pihak yang memiliki kapasitas hukum dan yang secara sah menjadi subjek sengketa. Jika pihak yang digugat bukan orang atau badan hukum yang tepat, pengadilan dapat menolak gugatan. 

Pemeriksaan pokok perkara baru dapat dilakukan setelah gugatan diperbaiki agar ditujukan kepada pihak yang benar.

2. Gugatan Kabur atau Tidak Jelas (Obscuur Libel)

Hakim membutuhkan gugatan yang jelas dan terstruktur. Jika uraian fakta (posita) dan tuntutan (petitum) tidak selaras atau membingungkan, pengadilan dapat menolak gugatan.

Langkah ini menjaga proses peradilan tetap efisien dan adil, karena pemeriksaan pokok perkara hanya bisa dilakukan setelah gugatan diperjelas.

3. Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)

Beberapa perkara menuntut keterlibatan lebih dari satu pihak. Jika hanya sebagian pihak yang digugat, gugatan dianggap tidak lengkap dan dapat ditolak.

Ketentuan ini melindungi hak semua pihak terkait agar semua yang berkepentingan terlibat dalam proses hukum.

4. Cacat Formil Lainnya

Selain alasan di atas, gugatan dapat dinyatakan NO karena masalah formil lain, misalnya: surat kuasa tidak sah, penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), gugatan diajukan ke pengadilan yang tidak berwenang, atau gugatan prematur/daluwarsa.

Hal ini memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, dan pemeriksaan pokok perkara baru bisa dilakukan setelah kekurangan diperbaiki.

Contoh Penerapan Gugatan NO

Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa contoh kasus yang menggambarkan masing-masing alasan NO:

1. Salah Pihak

Seorang penggugat menggugat cabang perusahaan, padahal yang seharusnya digugat adalah kantor pusat. Hakim menolak gugatan karena pihak yang digugat tidak memiliki kapasitas hukum atas objek sengketa.

2. Gugatan Kabur

Dalam satu kasus, posita menyebut pihak A bersalah, tetapi petitum justru menuntut pihak B. Ketidaksesuaian ini membuat hakim tidak dapat memeriksa lebih lanjut, sehingga gugatan dinyatakan NO.

3. Kurang Pihak

Dalam sengketa tanah yang dimiliki bersama, penggugat hanya menggugat salah satu pemilik tanah. Karena pihak lain yang memiliki hak atas tanah tidak dilibatkan, hakim menyatakan gugatan NO.

4. Cacat Formil Lainnya

Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang tidak memiliki kewenangan menangani jenis sengketa tersebut. Gugatan otomatis dinyatakan NO karena cacat formil dalam kompetensi pengadilan.

Dampak Putusan NO bagi Penggugat

Meskipun terdengar mengecewakan, putusan NO sebenarnya memberikan kesempatan kedua bagi penggugat. Karena hakim belum memeriksa pokok perkara, penggugat masih berpeluang mengajukan gugatan baru setelah memperbaiki kekurangan formil yang ada.

Dengan demikian, NO bukanlah jalan buntu. Sebaliknya, putusan ini berfungsi sebagai peringatan agar gugatan diperbaiki, sehingga dapat diterima dan diproses lebih lanjut oleh pengadilan.

Kesimpulan

Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) bukanlah semata kekalahan, tetapi cerminan pentingnya pemenuhan syarat formil dalam gugatan. Banyak perkara kandas bukan karena substansi hukum yang lemah, melainkan karena kesalahan prosedural yang bisa dihindari jika advokat memiliki bekal riset dan referensi hukum yang kuat. Dalam praktiknya, memahami tren yurisprudensi terkait NO dapat membantu advokat menyusun gugatan yang lebih tepat sasaran.

Untuk itu, gunakan Legal Hero, pusat data dokumen hukum terlengkap di Indonesia yang didukung oleh teknologi AI. Legal Hero tidak hanya menyediakan jutaan putusan pengadilan dan regulasi, tetapi juga menyajikan ringkasan putusan secara instan, pemetaan preseden, serta pencarian hukum berbasis konteks. Semua ini membantu Anda menghindari kesalahan prosedural, memperkuat argumen hukum, dan menyusun strategi litigasi yang unggul.

Platform Riset Hukum Terlengkap Berbasis AI

Hemat waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI. Langganan Legal Hero mulai dari Rp299.000/bulan!
Coba Sekarang!
TAGGED:Hukum AcaraHukum PerdataHukum Pidana
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
perjanjian pranikah
Perjanjian Pranikah: Definisi, Isi, dan Perlindungan Hukumnya
Februari 5, 2026
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
Januari 29, 2026
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Januari 29, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

kuhap baru
General

Denda UU PDP Alami Penyesuaian: Apa Implikasi Hukum Pasca KUHP Baru?

5 Menit Baca
klausul kontrak bermasalah
General

Klausul Kontrak yang Paling Sering Menjadi Sumber Sengketa Hukum

5 Menit Baca
tahapan beracara perdata
General

Tahapan Beracara Perdata dari Gugatan hingga Eksekusi Putusan

4 Menit Baca
perbedaan klausula baku dan perjanjian baku dalam kontrak
General

Klausula Baku vs Perjanjian Baku: Perbedaan, Regulasi, dan Penyelesaiannya

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?