top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Nikah Beda Agama di Indonesia: Apakah Diperbolehkan?


Pelajari tentang hukum nikah beda agama di Indonesia, apakah diperbolehkan, contoh kasus, dan konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi

Pernikahan beda agama bukan suatu hal baru di Indonesia. Anda mungkin sudah beberapa kali mendengar publik figur atau bahkan orang terdekat anda yang melakukan praktik nikah berbeda agama ini. Memang, hingga saat ini nikah beda agama di Indonesia kerap memicu berbagai polemik dan perdebatan. lalu, apakah boleh nikah beda agama?


Dalam artikel ini akan dibahas secara jelas mengenai nikah beda agama dan apakah itu diperbolehkan.


Apakah Nikah Beda Agama Diperbolehkan di Indonesia?


Secara prinsip, Undang-Undang Perkawinan di Indonesia mengakui hanya pernikahan yang dilakukan dalam satu agama dan tidak mengakui pernikahan antara individu dengan keyakinan agama yang berbeda. Prinsip ini didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), yang menyatakan bahwa pernikahan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak, serta dicatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Akta perkawinan bertindak sebagai bukti adanya perkawinan, namun bukan sebagai penentu sah atau tidaknya perkawinan. Pernikahan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan hukum agama dan dicatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini adalah UU Perkawinan.


Pernikahan di Indonesia antara dua individu dengan latar belakang agama yang berbeda tidaklah mudah. Selain harus menghadapi tantangan dari segi sosial dan budaya, proses birokrasi yang rumit juga menjadi hal yang harus dihadapi. Tidak mengherankan jika banyak pasangan yang memiliki perbedaan keyakinan memilih untuk menikah di luar negeri. 


Setelah melangsungkan pernikahan di luar negeri, pasangan tersebut akan mendapatkan akta perkawinan dari negara tempat pernikahan dilangsungkan atau dari perwakilan Republik Indonesia setempat. Setelah kembali ke Indonesia, mereka perlu mendaftarkan perkawinan mereka di kantor catatan sipil untuk mendapatkan Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri.


Meski demikian, hal tersebut tidak berarti bahwa pernikahan antara individu dengan perbedaan keyakinan tidak dapat dilakukan di dalam negeri. Menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986, pasangan yang memiliki perbedaan keyakinan dapat meminta penetapan dari pengadilan. Putusan tersebut menjelaskan bahwa kantor catatan sipil memiliki kewenangan untuk melangsungkan pernikahan antara individu dengan perbedaan agama karena tugas utamanya adalah mencatat, bukan mengesahkan. 


Namun, tidak semua kantor catatan sipil bersedia melangsungkan pernikahan beda agama. Jika kantor catatan sipil bersedia, pernikahan tersebut akan dicatat sebagai pernikahan non-Islam. Pasangan tetap memiliki pilihan untuk menikah sesuai dengan ketentuan agama masing-masing. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mencari pemuka agama yang bersedia untuk melangsungkan pernikahan sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing, seperti melakukan akad nikah sesuai dengan ajaran Islam dan pemberkatan agama Kristen.


Kasus Nikah Beda Agama di Indonesia


Baru-baru ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari pasangan dengan keyakinan agama yang berbeda, yang diidentifikasi dengan inisial DRS dan JN. DRS, yang beragama Kristen, dan JN, yang memeluk agama Islam, telah melakukan pernikahan pada 31 Mei 2022 di Gereja Kristen Nusantara, Jakarta Pusat. 


Pada tanggal 27 Juni 2022, keduanya mengajukan gugatan ke PN Jaksel. DRS dan JN meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa pernikahan mereka sah dan meminta pengadilan untuk memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapill) untuk menerbitkan akta perkawinan.


Gugatan ini dikabulkan sebagian oleh PN Jaksel. Majelis hakim menolak mengabulkan permohonan DRS dan JN yang meminta supaya pengadilan menyatakan perkawinan mereka sah. Namun, majelis mengabulkan permintaan DRS dan JN untuk memerintahkan Dukcapil mencatatkan perkawinan keduanya dan menerbitkan akta perkawinan.


Menurut hakim, kendati DRS dan JN berbeda agama, keduanya telah melakukan perkawinan. Sehingga, sebagaimana bunyi undang-undang, perkawinan itu harus dicatatkan.


Konsekuensi Hukum dari Nikah Beda Agama di Indonesia


Dalam hal legalitas perkawinan beda agama di Indonesia, aturan utamanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (1) undang undang tersebut menyatakan bahwa perkawinan hanya sah jika dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Oleh karena itu, pasangan yang ingin menikah dengan beda agama harus memastikan bahwa perkawinannya dilakukan sesuai dengan aturan agama masing- masing.  


Saat ini, telah diterbitkan SE Ketua MA 2/2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat berbeda agama dan kepercayaan.


Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:


  1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan.

  2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.


Dengan demikian, dampak pernikahan beda agama adalah tidak dapat dicatatkan karena jika diajukan ke pengadilan, hakim tidak dapat dikabulkan permohonan pencatatan perkawinannya.


Selain itu, ada juga beberapa aspek yang terkait dengan hak-hak pribadi dalam perkawinan beda agama. Salah satunya adalah mengenai hak waris. Di Indonesia, hukum waris umumnya diatur berdasarkan agama yang dianut oleh pihak yang meninggal. Oleh karena itu, jika salah satu pasangan dalam perkawinan beda agama meninggal, pewarisan harta akan ditentukan sesuai dengan aturan agama yang dianut oleh pihak tersebut. Hal ini bisa menjadi penting terutama jika terdapat perbedaan besar dalam sistem hukum waris antara agama yang berbeda. 


Selanjutnya, perkawinan beda agama juga memiliki dampak pada penentuan agama anak. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa agama anak dalam perkawinan beda agama ditentukan oleh persetujuan bersama kedua orang tua. Jika tidak ada kesepakatan, agama anak ditentukan sesuai dengan agama ayah. Namun, dalam praktiknya, penentuan agama anak dalam perkawinan beda agama seringkali menjadi sumber konflik dan perselisihan antara pasangan.  


Kesimpulan


Pernikahan beda agama memang sulit di Indonesia, hal tersebut dikarenakan adanya benturan sosial, budaya, dan juga adanya birokrasi yang rumit. Untuk itu, apabila anda memerlukan jasa konsultasi hukum sesegera mungkin, Hukumku solusinya.


Dengan Hukumku anda dapat mengakses bantuan hukum dan konsultasi melalui chat secara real time dengan para ahli hukum terkenal. Oleh karena itu, anda tidak perlu kesulitan lagi mendapatkan saran hukum dari ahlinya.





Comments


bottom of page