top of page
Gambar penulisTim Penulis Hukumku

Novum dalam Proses Hukum: Kapan dan Bagaimana Diajukan?


Novum sering digunakan dalam pengajuan bukti baru di pengadilan. Simak pengertian, dasar hukum, dan contohnya dalam artikel ini.

Dalam proses penegakkan hukum di Indonesia, terdapat istilah Novum yang dipakai untuk memohon peninjauan kembali pasca keputusan perkara. Pertanyaan tentang apa itu novum pun muncul, termasuk cara rinci untuk pengajuannya.


Artikel ini membahas definisi novum, dasar hukum yang digunakan untuk penggunaannya, syarat mengajukan, kapan waktu pengajuan, dan sejumlah kasus contoh novum di Indonesia.


Perlu diketahui bahwa novum sering digunakan dalam pengajuan bukti baru di pengadilan. Simak pengertian, dasar hukum, dan contohnya dalam artikel ini.


Apa yang Dimaksud dengan Novum?


Novum artinya peristiwa atau bukti baru. Jika dikaitkan dengan penegakkan hukum di Indonesia, novum adalah bukti baru yang disampaikan untuk meninjau kembali kasus.


Adapun novum ini tidak terlepas dari upaya pengajuan peninjauan kembali, di mana proses itu membutuhkan bukti baru untuk penilaiannya. Dinukil dari Pengadilan Agama Sanggau, novum adalah surat-surat bukti yang menilai dan belum ditemukan saat perkara berjalan.


Lantaran bukti yang dimaksud belum ditemukan hingga perkara diputus, novum pun bertujuan untuk menunjukkan fakta terbaru di dalam upaya peninjauan kembalinya. Ketentuan ini berlaku untuk perkara pidana maupun perdata.


Kemudian, apa dasar hukum dari novum? Kendati tidak disebutkan secara rinci istilahnya, ada pencantuman keadaan baru atau novum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Tepatnya melalui Pasal 263 ayat (2) huruf (a), disebutkan bahwa permintaan peninjauan kembali bisa dilakukan berdasarkan:


“Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;


Dasar hukum Novum juga ada pada Pasal 67 huruf (b) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Peninjauan kembali kasus bisa dilakukan sesuai:

“Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.”


Apa Saja Persyaratan Novum?


Kendati novum adalah bukti baru, namun berbagai surat atau dokumen baru tidak semuanya bisa dianggap novum. Agar bukti beserta fakta baru itu bisa dipakai untuk peninjauan kembali, harus memenuhi syarat maupun kriteria tertentu.


Alat bukti sudah ada sebelum perkara diperiksa


Dalam poin persyaratan pertama, novum yang berbentuk alat bukti surat wajib sudah ada sebelum proses pemeriksaan perkara. Namun demikian, dalam pemeriksaan terkait novum belum ditemukan maupun disadari keberadaannya.


Belum pernah digunakan dalam sidang


Syarat pertama agar novum dapat diterima sebagai bukti baru adalah belum pernah dipakai untuk sidang yang diputuskan. Seperti yang sudah dijelaskan, novum baru ditemukan pasca putusan dan tidak peduli seberapa lama waktunya.


Menunjukkan dugaan atau fakta yang kuat terhadap perkara


Secara umum bukti-bukti yang disajikan dalam pemutusan perkara perlu fokus menunjukkan kebenaran maupun bersalahnya seseorang. Adapun novum yang digunakan untuk dasar peninjauan kembali wajib memperlihatkan fakta kuat terbaru.


Menentukan hasil perkara


Bukan hanya berfokus pada fakta atau bukti baru, novum juga wajib memperlihatkan kebenaran pihak yang dituntut. Dengan adanya kebenaran yang sesuai fakta, penentuan hasil perkara dari peninjauan kembali pun bisa dilakukan.


Harus dilengkapi surat pernyataan tambahan


Novum juga harus memenuhi syarat administratif berupa pernyataan sumpah atas kebenaran bukti terkait. Alat bukti surat baru tersebut juga mencantumkan tanggal, hari, serta disahkan pejabat berwenang.


Kapan Novum Bisa Diajukan?


Berbicara mengenai tenggat waktu pengajuan novum untuk upaya peninjauan kembali kasus, kita bisa mengacu pada aturan UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Di dalam Pasal 69 UU tersebut, tenggat peninjauan kembali dilakukan 180 hari pasca ditemukannya bukti baru.


Sementara itu, novum baru bisa diajukan setelah perkara mendapatkan keputusan dari pengadilan. Keterangan mengenai waktu pengiriman novum sebagai bukti sah baru tidak dijelaskan dalam peraturan manapun.


Dengan begitu, kita dapat mengasumsikan bahwa novum hanya bisa diajukan pasca perkara diputuskan oleh pengadilan. Berbagai keputusan pengadilan yang sudah ditetapkan tidak bisa dihentikan oleh upaya peninjauan kembali dan novum, namun berpotensi diringankan.


Contoh Kasus Penerapan Novum


Salah satu contoh novum pernah terjadi pada terpidana Hillary K. Chimezie pada 2002 silam. Orang asing tersebut disangkakan sebagai pelaku perdagangan narkotika berjenis Heroin, tepatnya di wilayah Tangerang.


Adapun perkara ini berlanjut pada penyebutan rekan penjualan narkotika lain, yakni Izuchukwo Okoloaja (Kholisan Nkomo) dan Michael Titus Igweh. Adapun Hillary K. Chimezie dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang.


Pihak tersangka pun berupaya melakukan banding dan kasasi ke sejumlah pengadilan yang bertingkat lebih tinggi. Namun demikian, upaya pendukung Hillary untuk meringankan beban hukuman ditolak semuanya.


Oleh sebab itu, mereka menjalankan upaya peninjauan kembali serta mengajukan bukti baru yang diklaim punya dugaan kuat. Surat bukti terbaru itu adalah catatan kelakuan baik milik Hillary K. Chimezie yang berstempel Kepolisian Nigeria.


Sementara Kholisan Nkomo yang disebutkan sebagai tersangka lain, diklaim masih hidup dan berdomisili di Zimbabwe. Orang itu bukanlah Izuchukwo Okoloaja yang tertangkap basah memegang bukti, lalu menghembuskan napas terakhir di tahanan.


Kesimpulan


Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa novum adalah bukti-bukti baru yang diajukan setelah perkara keputusan dibuat. Penyertaan dokumen ini dilakukan untuk mengajukan peninjauan kembali.


Adapun perkara pidana maupun perdata yang terjadi bisa menggunakan novum dalam proses penegakkan hukumnya. Dokumen ini bukanlah surat yang baru dibuat, melainkan sudah ada sebelum pemeriksaan dan belum disadari hingga putusan ditetapkan.


Berhubungan dengan pengajuan novum sebagai keadaan baru yang menentukan proses hukum, Anda bisa mengkonsultasikan ke Hukumku. Agar tidak salah langkah, Hukumku bisa mempertemukan Anda dengan ahli hukum maupun advokat.




Comments


bottom of page