• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca OJK Terbitkan Regulasi Baru, Industri Asuransi Kesehatan Masuk Babak Transformasi Digital
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
news

OJK Terbitkan Regulasi Baru, Industri Asuransi Kesehatan Masuk Babak Transformasi Digital

By Jovita Priscilla
Terakhir Diperbarui Oktober 24, 2025
5 Menit Baca
Bagikan

Pada 1 Mei 2025 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang penyelenggaraan asuransi kesehatan, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Regulasi ini menandai langkah besar menuju tata kelola industri yang lebih akuntabel.  Tidak lagi sekadar pembaruan administratif, surat edaran ini menjadi sinyal reformasi menyeluruh dalam manajemen risiko dan layanan asuransi kesehatan di Indonesia.

Dengan aturan yang menegaskan pentingnya tata kelola yang lebih hati-hati (prudential management) serta tanggung jawab perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan peserta dan keberlanjutan bisnis, apa saja hal-hal penting yang diatur dalam kebijakan ini dan bagaimana pengaruhnya terhadap cara perusahaan asuransi beroperasi ke depan?

Daftar Isi
Penerapan Skema Co-PaymentStandar Kelayakan Operasional Perusahaan yang Lebih TinggiPengelolaan Data dan Pelaporan yang Lebih TerintegrasiPenyesuaian Premi dan Struktur Produk yang Lebih TransparanKerahasiaan Data dan Penataan Hubungan dengan MitraPengawasan Layanan dan Pengawasan DigitalIkuti Perkembangan Hukum dengan Legal Hero!

Penerapan Skema Co-Payment

Salah satu ketentuan yang paling signifikan dalam surat edaran ini adalah kewajiban penerapan co-payment, dimana pemegang polis, tertanggung, atau peserta asuransi wajib menanggung minimal 10% dari nilai klaim.

Kebijakan ini lahir untuk mencegah praktik penyalahgunaan manfaat asuransi atau moral hazard, di mana peserta terlalu bergantung pada polis asuransi tanpa memperhatikan urgensi medis.

Dengan adanya co-payment, peserta diharapkan lebih selektif dan rasional dalam menggunakan layanan kesehatan. Bagi perusahaan asuransi, skema ini juga menciptakan keseimbangan antara tanggung jawab finansial peserta dan keberlanjutan dana perusahaan dalam jangka panjang.

Standar Kelayakan Operasional Perusahaan yang Lebih Tinggi

Perusahaan asuransi kini wajib memiliki sumber daya manusia dan sistem yang memadai untuk dapat menawarkan produk asuransi kesehatan. OJK menekankan pentingnya tenaga medis profesional, staf bersertifikat, dan pembentukan Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board) yang berperan memberikan pertimbangan terhadap klaim dan kebijakan produk.

Baca Juga

Hukumku dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Tandatangani MoU untuk Modernisasi Dunia Hukum dan Teknologi bagi Emiten Indonesia
Indonesia Overhauls Tourism Governance Under New Law, Signaling Tighter Rules and Sustainability Push
Indonesia Overhauls Tourism Governance Under New Law, Signaling Tighter Rules and Sustainability Push
OJK Terbitkan Aturan Baru IPO 2025: Porsi Investor Ritel Naik Jadi 50%

Selain itu, perusahaan juga harus memiliki sistem teknologi informasi yang mampu bertukar data dengan rumah sakit atau TPA, serta mendeteksi potensi kecurangan (fraud detection). Langkah ini menunjukkan dorongan OJK terhadap tata kelola klinis dan manajemen risiko yang lebih disiplin.

Pengelolaan Data dan Pelaporan yang Lebih Terintegrasi

OJK mengharuskan perusahaan menyimpan data klaim setidaknya selama 10 tahun dan melaporkannya secara berkala. Ketentuan ini memperkuat akuntabilitas perusahaan sekaligus mempermudah pengawasan regulator. Data yang tersimpan dengan baik juga dapat menjadi dasar bagi pengembangan produk yang lebih relevan dan berbasis analisis risiko yang akurat.

Penyesuaian Premi dan Struktur Produk yang Lebih Transparan

Surat edaran ini memberi ruang bagi perusahaan untuk menyesuaikan premi berdasarkan riwayat klaim dan inflasi medis. Selain itu, OJK juga menetapkan panduan baru dalam desain produk, termasuk kejelasan batas manfaat, periode tunggu (waiting period) hingga 30 hari, dapat diperpanjang sampai satu tahun untuk kondisi tertentu—dan pengaturan antara produk berbasis inner limits maupun as charged. Dengan aturan ini, perusahaan dituntut untuk lebih transparan dalam menetapkan manfaat dan batas perlindungan bagi peserta.

Kerahasiaan Data dan Penataan Hubungan dengan Mitra

Perusahaan asuransi wajib meninjau ulang seluruh kerja sama dengan rumah sakit, Third Party Administrator (TPA), dan mitra lainnya agar sesuai dengan ketentuan baru. Setiap perjanjian harus mencantumkan pengaturan mengenai kerahasiaan data peserta serta standar operasional yang konsisten di seluruh jaringan layanan. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh mitra bisnis mematuhi prinsip perlindungan data dan tata kelola layanan yang sesuai dengan kebijakan OJK.

Pengawasan Layanan dan Pengawasan Digital

Regulasi terbaru dari OJK menandai pergeseran pola kerja industri asuransi kesehatan menuju sistem yang lebih transparan dan terintegrasi. Pengawasan tidak lagi hanya berbasis laporan manual, tetapi mulai beralih pada sistem pelaporan elektronik dan pemantauan berbasis data. Dengan kewajiban penyimpanan klaim hingga sepuluh tahun dan pelaporan rutin, regulator kini memiliki akses yang lebih luas untuk menilai kinerja dan kepatuhan perusahaan secara real time.

Bagi pelaku industri, perubahan ini juga mendorong pembenahan internal dalam hal infrastruktur teknologi dan tata kelola informasi. Proses klaim, manajemen risiko, hingga komunikasi dengan rumah sakit dan TPA kini diarahkan agar dapat berjalan di bawah standar yang lebih seragam dan efisien.

Melalui transformasi ini, pengawasan dan layanan publik dalam sektor asuransi kesehatan menjadi lebih cepat, terbuka, dan akuntabel—tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian yang tetap menjadi inti kebijakan OJK.

Ikuti Perkembangan Hukum dengan Legal Hero!

Perubahan regulasi seperti yang diterbitkan OJK menandakan betapa cepatnya dinamika hukum dan industri keuangan berkembang. Untuk tetap relevan, pemahaman yang komprehensif terhadap arah kebijakan menjadi hal yang krusial.

Legal Hero AI hadir membantu profesional hukum dan pelaku industri menelusuri regulasi terbaru, memahami implikasinya, serta menghubungkannya dengan praktik di lapangan secara cepat dan akurat. Dengan Legal Hero, mengikuti perkembangan hukum bukan lagi sekadar kewajiban, tetapi bagian dari langkah strategis untuk tetap selangkah di depan.

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByJovita Priscilla
Menempuh studi hukum di President University yang berfokus pada bidang hukum korporasi, merger & akuisisi, serta arbitrase.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
alat bukti
Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Jenis, Kekuatan, dan Strategi Penggunaan
Desember 19, 2025
asas proporsionalitas di indonesia
Asas Proporsionalitas dalam Pembatasan Hak Warga Negara
Desember 18, 2025
Hukumku dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Tandatangani MoU untuk Modernisasi Dunia Hukum dan Teknologi bagi Emiten Indonesia
Desember 17, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

news

Penawaran Aset Digital di Indonesia: Ketentuan Baru dalam Draft OJK 2025

5 Menit Baca
Regulation No. 5 of 2025
news

Ministry of Investment and Downstream Industry (BKPM) Regulation No. 5 of 2025: Explanation, Impact, and Legal Analysis

5 Menit Baca
news

Key Provisions and Pathways Under Indonesia’s New Diaspora Immigration Regulation

7 Menit Baca
PP-28-2025
news

PP 28/2025 Resmi Berlaku, Apa Dampaknya bagi Perizinan Usaha di Indonesia?

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?